PANTAU LAMPUNG- Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu menegaskan akan memperketat pengawasan harga pupuk bersubsidi di seluruh kios dan pengecer setelah pemerintah resmi menurunkan harga pupuk hingga 20 persen. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak yang memainkan harga ataupun memanfaatkan situasi demi keuntungan pribadi. Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh PLT Kepala Dinas Pertanian Pringsewu, Maryanto, pada Senin, 17 November 2025.
Menurut Maryanto, turunannya harga pupuk bersubsidi harus benar-benar dirasakan oleh para petani yang menjadi penerima manfaat utama. Untuk itu, pihaknya telah menurunkan tim pengawas ke lapangan yang akan rutin memeriksa setiap kios dan pengecer pupuk bersubsidi di seluruh wilayah Pringsewu.
“Jika ditemukan ada kios atau pengecer yang menjual pupuk tidak sesuai harga resmi yang ditetapkan pemerintah, maka tindakannya jelas: kios tersebut bisa langsung ditutup. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang merugikan petani,” tegas Maryanto.
Ia menambahkan bahwa sampai saat ini belum ada laporan mengenai adanya penyimpangan harga di lapangan. Namun, menurutnya kewaspadaan tetap harus dijaga, mengingat sering kali muncul alasan dari pengecer yang mengaku masih memiliki stok pupuk lama sehingga mengikuti harga sebelum penurunan. Pernyataan tersebut langsung dibantah oleh Maryanto.
“Alasan stok lama tidak dapat diterima, karena distributor sudah melakukan penebusan dengan harga baru. Artinya, harga jual di kios wajib mengikuti kebijakan harga terbaru,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Dinas Pertanian Pringsewu, Sri Emalia, menjelaskan bahwa ada lima jenis pupuk bersubsidi yang mengalami penurunan harga sebesar 20 persen. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu petani mengurangi biaya produksi, terutama memasuki musim tanam berikutnya.
Berikut daftar harga pupuk bersubsidi setelah penurunan:
1. Pupuk Urea: dari Rp2.250/kg menjadi Rp1.800/kg
2. Pupuk NPK: dari Rp2.300/kg menjadi Rp1.840/kg
3. Pupuk NPK Khusus Kakao: dari Rp3.300/kg menjadi Rp2.640/kg
4. Pupuk ZA: dari Rp1.700/kg menjadi Rp1.360/kg
5. Pupuk Organik: dari Rp800/kg menjadi Rp640/kg
Sri Emalia menekankan bahwa penurunan harga ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk membantu petani meningkatkan produktivitas, sekaligus menjaga stabilitas harga pangan di tingkat lapangan. Ia mengingatkan para kios dan pengecer untuk tidak mencoba bermain harga yang dapat merugikan petani.
Dengan adanya kebijakan baru ini, pemerintah daerah berharap petani dapat lebih leluasa dalam mengatur biaya tanam dan meningkatkan hasil panen. Dinas Pertanian juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut mengawasi distribusi pupuk bersubsidi, serta melaporkan jika menemukan indikasi penyelewengan.
Kebijakan tegas ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga sektor pertanian tetap stabil dan berkelanjutan, terutama di tengah fluktuasi harga bahan pokok dan kebutuhan produksi pertanian. Petani Pringsewu kini menaruh harapan besar agar pengawasan berjalan efektif dan tidak ada lagi permainan harga yang merugikan.***











