PANTAU LAMPUNG– Upaya pemberantasan peredaran narkoba di Kabupaten Pringsewu kembali menunjukkan hasil signifikan. Sebuah rumah di Jalan KH Gholib, Kelurahan Pringsewu Barat, digerebek aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu pada Rabu malam (12/11/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam operasi terencana tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial JU alias Junai (29), yang diduga kuat sebagai pengedar aktif narkotika jenis sabu dan ganja.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Laksono Priyanto, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tidak biasa di rumah pelaku. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengawasan ketat selama beberapa pekan. Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan pola pergerakan yang mengarah pada praktik transaksi narkoba.
“Pelaku sudah kita pantau cukup lama. Setiap malam selalu terlihat tamu datang silih berganti. Setelah bukti-bukti mencukupi, tim langsung melakukan penggerebekan,” ujar Iptu Laksono, Minggu (16/11).
Saat digerebek, JU sempat berupaya menolak tuduhan dan berdalih bahwa dirinya hanya seorang sopir truk yang tidak terlibat dalam peredaran barang haram. Namun polisi menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di beberapa bagian rumah, termasuk di lemari pakaian dan sudut ruang tengah.
Barang bukti tersebut meliputi 11 paket sabu siap edar dengan total berat 4,34 gram, 1 bungkus ganja seberat 81,79 gram, bungkusan plastik berisi biji ganja, dua timbangan digital, alat hisap sabu (bong), plastik klip kosong, serta satu unit ponsel yang diduga menjadi alat komunikasi transaksi.
Setelah bukti ditemukan, JU akhirnya mengakui bahwa dirinya sudah beberapa bulan menjalankan aktivitas sebagai pengedar tingkat kecil. Ia berdalih terpaksa melakukannya karena kebutuhan ekonomi, meski pengakuan itu masih didalami penyidik. Polisi juga menduga adanya pemasok yang memasok barang kepada JU dan kini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut.
“Kami masih mendalami jaringan pemasoknya. Kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam distribusi narkoba ke wilayah ini,” tambah Iptu Laksono.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JU kini ditahan dan dijerat Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polres Pringsewu juga kembali mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi apabila mendapati aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka, karena partisipasi warga sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.***












