PANTAU LAMPUNG– Polemik proyek pembangunan bangunan pengaman pantai di Pekon Doh, Dusun Cumuk, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, yang dikelola Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung, kembali memantik kritik keras dari LSM Pro Rakyat. Proyek senilai Rp 2 miliar (Kode Lelang 21739121, LPSE Provinsi Lampung) diduga bermasalah, tidak sesuai spesifikasi, dan kurang volume pekerjaan, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara serta menurunkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan proyek pemerintah.
Dalam investigasi lapangan, LSM Pro Rakyat menemukan fakta mengejutkan terkait konstruksi buis beton yang digunakan. Buis tersebut dicor tanpa tulangan besi, hanya disusun dan diisi pasir laut, lalu ditutup adukan semen tipis. Kondisi ini dianggap sebagai bentuk rekayasa konstruksi, indikasi pengurangan biaya produksi, dan potensi kerugian negara. Temuan ini menunjukkan lemahnya pengawasan, baik dari pihak Dinas PSDA Provinsi Lampung, konsultan pengawas, kontraktor, maupun Kejaksaan setempat.
Ketua Umum LSM Pro Rakyat, Aqrobin A.M., didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., mengecam keras ketidakprofesionalan dalam pengelolaan proyek. “Ini pekerjaan sangat jelas tidak sesuai kontrak. Buis beton tanpa tulangan besi sudah cacat konstruksi sejak awal. Penyusunan buis diisi pasir laut, bukan material sesuai standar teknis. Ini bukan kesalahan kecil, ini dugaan korupsi terang benderang. Tidak habis pikir di Dinas Provinsi seperti itu,” tegas Aqrobin.
Aqrobin menambahkan bahwa proyek ini berpotensi melanggar berbagai undang-undang dan peraturan pemerintah, mulai dari UU Tipikor, UU Jasa Konstruksi, UU Perbendaharaan Negara, hingga Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Ia menyoroti bahwa BPK RI Perwakilan Lampung tidak memasukkan dugaan penyimpangan ini sebagai temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2024. “Ada apa? Jangan-jangan ada permainan sistematis antara oknum dinas, kontraktor, dan auditor. Tidak menutup kemungkinan kepala daerah juga terlibat,” lanjutnya.
Sekretaris Umum LSM Pro Rakyat, Johan Alamsyah, menegaskan kesiapan organisasi untuk mengambil langkah hukum nasional. “Kami akan mengadukan kasus ini langsung ke Presiden Prabowo Subianto, Menteri Keuangan, dan BPK RI Pusat. Kami mendesak pencopotan Kepala BPK RI Perwakilan Lampung karena gagal mengungkap temuan yang jelas merugikan negara. Dugaan tindak pidana korupsi juga akan kami laporkan ke Kejaksaan Agung RI,” ujar Johan. Ia menambahkan bahwa persoalan ini bukan sekadar proyek bermasalah, tetapi menyangkut integritas dan kredibilitas lembaga negara. “LHP BPK bukan hanya laporan teknis, tapi dokumen resmi negara. Jika temuan nyata tidak diangkat, kredibilitas pengawasan keuangan negara dipertaruhkan,” tegasnya.
LSM Pro Rakyat juga merinci sejumlah dasar hukum yang diduga dilanggar dalam proyek ini:
1. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Pasal 3 ayat (1) → Pengelolaan keuangan harus efektif, efisien, dan sesuai aturan
Pasal 21 & 32 → Kerugian negara akibat tindakan melawan hukum wajib ditindak
2. UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU 20 Tahun 2001 (Tipikor)
Pasal 2 ayat (1) → Memperkaya diri atau orang lain hingga merugikan negara
Pasal 3 → Penyalahgunaan kewenangan
3. UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara
Pasal 8 → Auditor wajib mengungkap penyimpangan/kerugian
Pasal 20 → Auditor yang sengaja menghilangkan temuan dapat dipidana
4. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Pasal 59–61 → Pekerjaan harus sesuai SNI dan spesifikasi teknis
5. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pemda wajib menjaga tata kelola pembangunan yang baik
6. Perpres No. 16 Tahun 2018 Jo. 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 18 → Penyedia wajib memenuhi spesifikasi
Pasal 78 ayat (6) → Pengurangan volume = Pelanggaran
Pasal 80–81 → PPK wajib menolak pekerjaan tak sesuai kontrak
Lebih lanjut, LPSE dan SPSE wajib menyajikan data lelang secara transparan sesuai Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 dan No. 12 Tahun 2021. Dokumen kontrak, berita acara, dan pemenang penyedia harus diunggah lengkap. Jika tidak, hal ini dapat dipertanyakan dan menjadi indikasi manipulasi data.
LSM Pro Rakyat menilai proyek ini sangat berpotensi merugikan negara, kualitas buis beton jauh dari standar SNI, dan terdapat dugaan permainan dalam pelaporan LHP BPK 2024. LSM mendesak pencopotan Kepala BPK RI Perwakilan Lampung dan berencana melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke instansi terkait, termasuk Presiden, Kementerian Keuangan, BPK RI Pusat, dan Kejaksaan Agung. LSM juga akan terus memantau perkembangan kasus ini agar penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.***









