PANTAU LAMPUNG– Petugas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung, Karantina Lampung, dan Jaringan Satwa Indonesia (JSI) berhasil mengamankan ratusan ekor burung liar dari sebuah bus di area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Operasi gabungan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak perdagangan satwa ilegal yang mengancam kelestarian satwa di Indonesia.
Kapolsek KSKP Bakauheni, AKP Ferdo Elfianto, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari kegiatan pemeriksaan rutin petugas gabungan. “Saat melakukan pemeriksaan di area Seaport Interdiction, kami mencurigai satu bus dengan merk Almira Putri Harum. Di bagian atas pojok belakang bus ditemukan tumpukan keranjang putih yang berisi berbagai jenis burung liar,” ujarnya.
Menurut pengakuan sopir bus, burung-burung tersebut diangkut dari Bandar Jaya, Lampung Tengah, dengan tujuan Jakarta. Meski satwa yang diamankan tidak termasuk jenis yang dilindungi, AKP Ferdo menegaskan bahwa semua burung ini tidak dilengkapi dokumen resmi yang menjadi persyaratan sah transportasi satwa. “Dokumen resmi itu penting untuk memastikan bahwa pengangkutan satwa tidak melanggar aturan dan tetap menjaga kelestarian,” tambahnya.
Petugas mencatat berbagai jenis burung yang diamankan, di antaranya ciblek, tepus abu, poksai, rambatan paruh merah, burung cerucuk, konin, sikatan asia, tali pocong, kedasih, dan tledekan gunung. “Jumlahnya mencapai ratusan ekor dan kondisinya cukup baik saat ditemukan,” jelas AKP Ferdo.
Setelah penemuan ini, petugas langsung melakukan koordinasi untuk tindak lanjut. Burung-burung tersebut diserahkan kepada pihak Karantina Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut dan memastikan kesehatannya sebelum ditangani lebih lanjut. Jaringan Satwa Indonesia (JSI) juga ikut memantau proses ini agar semua satwa tetap aman dan terlindungi dari kemungkinan perdagangan ilegal lebih lanjut.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap transportasi satwa di jalur darat dan pelabuhan, khususnya yang mengarah ke kota besar seperti Jakarta. Penegakan hukum dan kolaborasi lintas lembaga diharapkan dapat menekan praktik perdagangan satwa ilegal sekaligus mendidik masyarakat tentang pentingnya kelestarian satwa liar.
AKP Ferdo menambahkan, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan atau terlibat dalam pengangkutan satwa liar tanpa izin. Selain melanggar hukum, hal ini berpotensi membahayakan keseimbangan ekosistem dan kelangsungan hidup satwa itu sendiri.
Dengan keberhasilan ini, Polres KSKP Bakauheni bersama BKSDA Lampung, Karantina, dan JSI menegaskan komitmennya dalam mengawasi peredaran satwa liar serta menjaga Lampung tetap menjadi wilayah yang aman bagi satwa dan lingkungan.***







