PANTAU LAMPUNG– Jajaran Polsek Kalianda Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus penggelapan bahan bakar solar industri di tambak udang milik PT Anesta Agung, Desa Batu Balak, Kecamatan Rajabasa. Dalam kasus ini, tiga orang karyawan harian perusahaan ditangkap karena diduga memanfaatkan posisi mereka untuk melakukan penggelapan.
Kapolsek Kalianda, Iptu Sulyadi, S.H., mengatakan bahwa ketiga pelaku berinisial MA (36), AS (28), dan AR (25) diamankan tanpa perlawanan pada Selasa, 11 November 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Ketiganya bekerja di tambak yang menjadi lokasi terjadinya dugaan penggelapan.
“Ketiga pelaku merupakan karyawan harian di lokasi tambak. Mereka diduga mengambil bahan bakar solar dalam jumlah besar yang seharusnya digunakan untuk operasional perusahaan,” ujar Sulyadi saat konferensi pers, Rabu, 12 November 2025.
Kasus ini terungkap setelah pihak manajemen PT Anesta Agung melaporkan adanya kehilangan stok solar yang tidak sesuai dengan data audit internal. Berdasarkan pemeriksaan dan audit, ditemukan selisih sebanyak 1.992 liter solar industri dari gudang penyimpanan.
Sulyadi menjelaskan modus yang digunakan para pelaku, yakni memanfaatkan posisi mereka di tambak untuk mengalihkan sebagian bahan bakar. Solar yang seharusnya dipakai untuk kegiatan operasional perusahaan, dialihkan untuk kepentingan pribadi atau dijual secara tidak sah.
“Dari pengakuan sementara dan bukti yang ada, mereka melakukan penggelapan bertahap. Kami juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua jeriken berisi 60 liter solar, dokumen audit perusahaan, dan rekap pembelian bahan bakar,” jelas Sulyadi.
Kapolsek menegaskan bahwa ketiga pelaku kini diamankan di Mapolsek Kalianda untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, yang mengancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Pihak kepolisian juga tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik di internal perusahaan maupun jaringan eksternal, untuk memastikan kasus ini ditangani secara menyeluruh.
Sulyadi menambahkan bahwa perusahaan-perusahaan di wilayah hukum Polsek Kalianda disarankan untuk meningkatkan pengawasan internal dan sistem audit, guna mencegah terulangnya kasus serupa. “Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua perusahaan, terutama yang bergerak di sektor tambak dan perikanan, agar pengawasan terhadap aset dan bahan bakar lebih ketat,” ujarnya.
Kasus penggelapan solar di tambak udang ini menjadi sorotan masyarakat setempat, mengingat nilai kerugian yang signifikan dan potensi dampaknya terhadap operasional perusahaan. Kepolisian menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan jabatan demi menjaga kepercayaan publik dan keamanan bisnis lokal.***












