PANTAU LAMPUNG– Kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang anak di bawah umur berhasil diungkap jajaran Polsek Tanjung Bintang Polres Lampung Selatan. Kejadian ini berlangsung di Desa Jati Baru, Kecamatan Tanjung Bintang, dan menjadi perhatian publik karena korban merupakan pelajar berusia 13 tahun.
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas, menjelaskan bahwa dua pelaku, yang masih berstatus anak di bawah umur, berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti. “Benar, dua anak yang berhadapan dengan hukum berhasil kami amankan tanpa perlawanan. Mereka diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap seorang anak di bawah umur,” ujar Kompol Edi Qorinas, Kamis (13/11/2025).
Peristiwa dramatis itu terjadi pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 18.15 WIB. Korban sedang mengendarai sepeda motor bersama temannya ketika tiba-tiba dicegat oleh dua pelaku. Kedua pelaku membawa korban paksa dan melakukan tindakan kekerasan sebelum meninggalkannya di area perkebunan jagung yang sepi.
Segera setelah menerima laporan dari orang tua korban, polisi melakukan penyelidikan intensif. Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang dan Polres Lampung Selatan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, memeriksa saksi, serta melacak jejak digital para pelaku.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada dua anak yang berinisial PRA (17) dan DS (14). Keduanya kami amankan di rumah salah satu pelaku di Desa Jati Indah,” terang Kapolsek.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka mengaku sempat membawa korban ke wilayah Teluk Betung, Bandar Lampung, dan menyembunyikan sepeda motor Honda Beat BE 4964 BX milik korban di sebuah kontrakan. Polisi segera membagi tim dan berhasil menemukan korban dalam keadaan selamat.
“Kami bersyukur korban dapat ditemukan dengan cepat berkat koordinasi yang baik antara warga dan aparat kepolisian. Penanganan cepat ini menunjukkan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan,” tambah Kompol Edi Qorinas.
Saat ini, kedua pelaku diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman pidananya dapat mencapai sembilan tahun penjara.
Kapolsek juga mengimbau orang tua agar lebih waspada terhadap aktivitas anak-anak mereka dan segera melaporkan kejadian mencurigakan. “Sinergi antara warga dan kepolisian sangat penting. Jangan ragu melapor agar kasus seperti ini bisa ditangani dengan cepat dan korban bisa segera diselamatkan,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat Lampung Selatan bahwa pengawasan anak dan kepedulian lingkungan memegang peranan besar dalam mencegah kejahatan. Polisi menegaskan bahwa meski pelaku masih di bawah umur, hukum tetap berlaku untuk memberikan efek jera dan perlindungan bagi korban.***










