• Redaksi
  • Tentang Kami
Jumat, Februari 13, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Ruwa Jurai Bandar Lampung

Data Pribadi Disebar, Mobil Pajero Disita Paksa: Keluarga Korban Resmi Gugat BCF ke Polda Lampung, Fakta-Faktanya Bikin Geram!

MeldaEditorMelda
Nov 14, 2025
A A
Data Pribadi Disebar, Mobil Pajero Disita Paksa: Keluarga Korban Resmi Gugat BCF ke Polda Lampung, Fakta-Faktanya Bikin Geram!
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG- Kasus penarikan paksa terhadap mobil Mitsubishi Pajero milik keluarga Ivin Aidiyan Firnandes kini memasuki babak baru yang jauh lebih serius. Tidak hanya soal kendaraan yang dirampas tanpa prosedur hukum, keluarga korban kini mengungkap adanya dugaan kebocoran data pribadi yang dilakukan oleh pihak perusahaan pembiayaan BCF. Laporan resmi pun telah dilayangkan ke Polda Lampung, memicu perhatian publik atas praktik penagihan yang dianggap semakin meresahkan.

Laporan tersebut teregister dengan Nomor: STTLP/B/838/XI/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG, dengan terlapor empat pihak sekaligus: debt collector berinisial AS, dua pegawai BCF berinisial T dan R, serta BCF sebagai korporasi. Langkah hukum ini diambil setelah keluarga korban merasa dirugikan baik secara materiil maupun moral akibat tindakan yang mereka sebut sebagai penyitaan paksa dan penyebaran data sensitif tanpa izin.

Kronologi bermula pada 26 September 2025, ketika Pajero bernomor polisi BE 88 NF yang digunakan keluarga itu dicegat sekelompok pria tak dikenal di kawasan Airan Raya, sesaat setelah suami kakak Ivin selesai salat Jumat. Menurut Ivin, kelompok itu langsung memaksa keluarga menyerahkan kendaraan tanpa menunjukkan dokumen resmi yang seharusnya menjadi dasar penarikan.

BeritaTerkait

Kapolda Diminta Tegas, Polemik SMA Siger Masuk Ranah Hukum

Dugaan Korupsi Rekrutmen Honorer Metro, Status Naik Penyidikan Tapi Belum Ada Tersangka

“Mobil itu dipakai untuk salat Jumat. Tiba-tiba dicegat, dikelilingi beberapa pria. Mereka langsung memaksa mobil diserahkan. Terjadi keributan karena keluarga menolak tanpa ada surat apa pun,” terang Ivin Aidiyan Firnandes dalam keterangannya.

Karena menolak menyerahkan kendaraan secara sepihak, keluarga tersebut bahkan sempat digiring ke halaman Mapolda Lampung untuk melakukan mediasi. Pertemuan dengan pihak perusahaan yang diwakili Ahmad Saidar justru makin membuat situasi memanas, sebab BCF tetap bersikukuh membawa kendaraan tanpa kompromi.

ADVERTISEMENT

“Saya bahkan diancam akan dilaporkan balik dengan pasal 480 KUHP, padahal jelas-jelas mereka tidak menunjukkan dasar hukum penarikan,” tegas Ivin.

Namun persoalan tidak berhenti pada penarikan mobil. Ivin kemudian mengungkap fakta mengejutkan: data pribadi kakaknya, NF, sebagai debitur, ternyata telah dipublikasikan dalam sebuah forum yang diadakan oleh kelompok debt collector. Dalam materi presentasi yang beredar, terlihat jelas identitas lengkap, fotokopi KTP, dan data kredit NF ditampilkan tanpa persetujuan.

“Kami baru mengetahuinya beberapa hari setelah kejadian. Data pribadi kakak saya ditampilkan secara terbuka. Ini bukan hanya salah prosedur, ini pelanggaran serius,” ujar Ivin, Kamis 13 November 2025.

Menurut keluarga, tindakan BCF dan pihak-pihak terkait diduga melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, terutama Pasal 19, Pasal 61, dan Pasal 64 yang mengatur tata cara kerja sama penagihan, penarikan agunan, serta kewajiban menjaga kerahasiaan data pelanggan.

Ivin menjelaskan bahwa OJK secara tegas mengatur bahwa penarikan agunan hanya dapat dilakukan melalui dua cara: penyerahan sukarela atau berdasarkan putusan pengadilan. Namun kenyataannya, keluarganya justru dipaksa menyerahkan kendaraan tanpa dokumen hukum dan bahkan diikuti tindakan intimidatif.

“Kami tahu aturan. Penarikan wajib melalui pengadilan atau sukarela. Tapi ini? Mobil diambil paksa, tidak ada putusan, tidak ada surat resmi. Ini jelas pelanggaran,” tambahnya.

Lebih jauh lagi, Ivin menyoroti pelibatan pihak ketiga seperti AS sebagai debt collector. Dalam regulasi OJK, pemberian kuasa penarikan kepada pihak ketiga dilarang. Namun dalam kasus ini, data debitur justru diberikan kepada pihak luar, yang jelas-jelas melanggar privasi dan keamanan konsumen.

“Tidak hanya penarikan yang melanggar aturan, data pribadi kakak saya malah dibocorkan ke pihak lain. Ini sangat membahayakan. Data pribadi itu tidak bisa sembarangan diberikan,” jelasnya.

Dengan laporan ini, keluarga berharap tindakan tegas diambil oleh aparat penegak hukum agar praktik serupa tidak kembali terjadi pada masyarakat lain, terutama para debitur yang sering kali tidak memahami hak-hak mereka.

“Kami ingin kasus ini menjadi contoh agar tidak ada lagi warga yang dirugikan. Menunggak cicilan itu bukan alasan untuk memperlakukan orang seenaknya,” tutup Ivin.

Kasus ini kini dalam penanganan Polda Lampung, dan masyarakat menanti langkah-langkah tegas untuk menuntaskan dugaan pelanggaran yang terjadi, baik terkait penyitaan paksa maupun kebocoran data pribadi yang dianggap sangat fatal.***

Source: OSCAR SIHOTANG
Tags: #Polda LampungBCF Lampungberita viral LampungDebt Collectorkasus hukum Lampungkebocoran data pribadikonsumen dirugikanOJKPajero BE 88 NFpenarikan paksa mobil
ShareTweetSendShare
Previous Post

Lapas Dharmasraya Gelar Donor Darah Massal: Peringati Hari Bakti Imigrasi dan Pemasyarakatan ke-1 dengan Aksi Kemanusiaan yang Menginspirasi

Next Post

“Warga Memadati Kantor Golkar! Tasyakuran Akbar Sambut Soeharto Resmi Menjadi Pahlawan Nasional”

Related Posts

Dana Hibah Pemkot Bandar Lampung Disorot, Rp5,9 Miliar Disebut Bermasalah
Bandar Lampung

Dana Hibah Pemkot Bandar Lampung Disorot, Rp5,9 Miliar Disebut Bermasalah

Feb 12, 2026
Minim Sarana Belajar, Mengapa SMA SIGER Tetap Dapat Suntikan Anggaran Besar?
Bandar Lampung

Minim Sarana Belajar, Mengapa SMA SIGER Tetap Dapat Suntikan Anggaran Besar?

Feb 12, 2026
Arus Bandar Lampung–Kota Agung Terdampak, Polisi Siagakan Personel di Jalinbar
Berita

Arus Bandar Lampung–Kota Agung Terdampak, Polisi Siagakan Personel di Jalinbar

Feb 12, 2026
Pasutri Diserang di Ruko Sidomulyo, Polisi Selidiki Dugaan Motif Penyerangan
Berita

Pasutri Diserang di Ruko Sidomulyo, Polisi Selidiki Dugaan Motif Penyerangan

Feb 12, 2026
Sinergi Lintas Sektoral, Polres Lamsel Optimalkan Ops Ketupat Krakatau 2026
Berita

Sinergi Lintas Sektoral, Polres Lamsel Optimalkan Ops Ketupat Krakatau 2026

Feb 12, 2026
Penguatan SPI dan Kepatuhan Jadi Fokus Pemeriksaan LKPD 2025 di Lamsel
Berita

Penguatan SPI dan Kepatuhan Jadi Fokus Pemeriksaan LKPD 2025 di Lamsel

Feb 12, 2026
Next Post
“Warga Memadati Kantor Golkar! Tasyakuran Akbar Sambut Soeharto Resmi Menjadi Pahlawan Nasional”

“Warga Memadati Kantor Golkar! Tasyakuran Akbar Sambut Soeharto Resmi Menjadi Pahlawan Nasional”

Dramatis! Polsek Tanjung Bintang Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan, Anak 13 Tahun Ditemukan Selamat

Dramatis! Polsek Tanjung Bintang Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan, Anak 13 Tahun Ditemukan Selamat

Satlantas Lampung Selatan Berlakukan Rekayasa Arus Lalu Lintas Jelang HUT Ke-69, Simak Jalur Alternatifnya

Satlantas Lampung Selatan Berlakukan Rekayasa Arus Lalu Lintas Jelang HUT Ke-69, Simak Jalur Alternatifnya

Jelang Musda Golkar Pringsewu 2026, Suherman Tegaskan Pentingnya Soliditas dan Persatuan Kader

Kalapas Dharmasraya Tegaskan Peran Strategis Pramuka dalam Pembentukan Karakter Generasi Muda

banner 300250

Berita Terkini

  • The Advantages of Free Gambling Gamings
  • (tanpa judul)
  • Roulette Mobil Willkommensbonus – Alles, was Sie wissen müssen
  • Casinos That Accept Mastercard Deposits: A Comprehensive Guide
  • (tanpa judul)
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In