PANTAU LAMPUNG– Jajaran Unit Reskrim Polsek Candipuro berhasil menangkap seorang pria berinisial MN (30), warga Desa Trimomukti, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, yang diduga melakukan penggelapan sepeda motor milik seorang warga, Jumat malam, 4 Juli 2025. Penangkapan ini terjadi di bawah fly over Dusun Ketibung, Desa Sidomulyo, setelah polisi melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari.
Kapolsek Candipuro, Iptu Ali Humaini, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan korban, Bagus (23), warga Desa Trimomukti, yang kehilangan sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi BE 2916 EB. “Pelaku kami amankan saat sedang nongkrong di bawah fly over. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” kata Ali Humaini, Jumat, 7 November 2025.
Menurut pengakuan pelaku, sepeda motor hasil penggelapan tersebut telah dijual melalui skema cash on delivery (COD) di wilayah Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara. Polisi berhasil menyita BPKB dan STNK sebagai barang bukti, sementara MN kini diamankan di Mapolsek Candipuro untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Peristiwa penggelapan bermula ketika korban mengendarai sepeda motornya di jalan desa. Pelaku MN menghampiri dan meminta tolong untuk diantar ke wilayah Candipuro. Saat tiba di tugu perempatan Desa Bumijaya, pelaku meminta korban turun dengan alasan ingin ke Candipuro sebentar. Meskipun korban sempat menolak, pelaku memaksa hingga korban akhirnya menuruti permintaan tersebut. Sejak saat itu, motor korban tidak pernah dikembalikan. Akibatnya, Bagus mengalami kerugian sekitar Rp25 juta dan langsung melapor ke Polsek Candipuro.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena modus yang digunakan pelaku tergolong klasik namun efektif, yaitu memanfaatkan kepercayaan korban. Kapolsek Ali Humaini menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat. “Kasus ini menjadi pelajaran agar warga tidak mudah percaya kepada orang yang meminta bantuan, terutama jika menyangkut peminjaman kendaraan. Pastikan selalu ada kejelasan identitas dan tujuan,” ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 378 jo 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi juga menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindakan mencurigakan atau kehilangan kendaraan agar proses hukum dapat segera ditindaklanjuti.
Masyarakat diminta lebih berhati-hati, terutama dalam situasi sehari-hari seperti membantu orang yang baru dikenal atau menerima permintaan pinjam kendaraan. Kejadian ini menjadi pengingat bahwa waspada dan memastikan identitas serta tujuan orang lain adalah kunci untuk menghindari kerugian finansial dan kasus hukum di masa depan.***












