PANTAU LAMPUNG– Kasus pencurian kabel tower di Lampung Selatan kembali menemukan perkembangan signifikan. Polsek Kalianda Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap satu tempat kejadian perkara (TKP) baru dan menangkap seorang pelaku tambahan yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian kabel tower yang sebelumnya terjadi di wilayah Desa Canggung, Kecamatan Rajabasa, dan Palas.
Pelaku tambahan tersebut diketahui bernama MAAH (35), seorang nelayan yang berdomisili di Kelurahan Way Lubuk, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan. Ia diduga kuat melakukan pencurian kabel tower milik PT Telkomsel, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolsek Kalianda, Iptu Sulyadi, S.H., menjelaskan kronologi kasus. Kasus baru ini bermula dari laporan pencurian kabel di Tower KLA026 Kalianda 2, yang terletak di Jalan Lintas Bakauheni, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, pada Sabtu, 11 Oktober 2025 sekitar pukul 03.45 WIB. Pelaku memanjat pagar tower sebelum memotong kabel feeder merk Andrew berukuran 1 inci warna hitam sepanjang sekitar 180 meter menggunakan gergaji besi. Akibat perbuatan tersebut, PT Telkomsel mengalami kerugian mencapai Rp9 juta.
“Berdasarkan hasil penyelidikan lanjutan dari kasus serupa di Canggung dan Palas, kami menerima informasi adanya pelaku lain yang beraksi di wilayah Kalianda. Kami bergerak cepat untuk menindaklanjuti informasi ini,” ungkap Iptu Sulyadi, Kamis (6/11/2025).
Tim Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan kemudian melakukan penangkapan pada Rabu (5/11/2025) sore. Pelaku MAAH berhasil diamankan di rumahnya di Dusun Lambur, Desa Merak Belantung, Kecamatan Kalianda, tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku telah melakukan pencurian kabel tower di wilayah Kalianda.
Polisi turut menyita barang bukti berupa kabel tembaga hasil curian dan dua buah kunci ring ukuran 12 dan 14 yang digunakan dalam aksi pencurian. Kapolsek menegaskan bahwa pengungkapan ini membuka keterkaitan antar-TKP dan memperlihatkan modus operandi pelaku yang berulang di beberapa wilayah Lampung Selatan.
“Polisi tidak tinggal diam. Kami terus mengembangkan kasus pencurian tower di Lampung Selatan untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku. Setiap pengungkapan membantu kami mencegah kerugian lebih besar pada perusahaan telekomunikasi dan masyarakat yang bergantung pada layanan jaringan,” tegas Iptu Sulyadi.
Selain penegakan hukum, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar tower telekomunikasi dan jaringan listrik. Iptu Sulyadi menegaskan pentingnya peran aktif warga dalam menjaga keamanan objek vital. “Segera laporkan kepada polisi apabila menemukan orang tidak dikenal atau aktivitas mencurigakan. Kerja sama dengan masyarakat sangat vital untuk mencegah tindak kejahatan,” pungkasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang kasus pencurian kabel tower di Lampung Selatan, yang kerap merugikan perusahaan telekomunikasi dan mengganggu layanan publik. Pengembangan kasus ini diperkirakan akan berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan yang sama.***











