PANTAU LAMPUNG– Langkah serius kembali ditunjukkan LSM PRO RAKYAT dalam memperjuangkan supremasi hukum dan keadilan konstitusional. Jumat, 7 November 2025, jajaran pengurus LSM PRO RAKYAT, dipimpin Ketua Umum Aqrobin A.M. dan didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., melakukan kunjungan resmi ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) di Jakarta. Kunjungan ini dilakukan untuk konsultasi hukum terkait tata cara permohonan pemohon, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 7 Tahun 2025.
Kedatangan LSM PRO RAKYAT diterima langsung oleh Muhammad Ramlan, S.H., M.H., dari Bagian Konsultasi Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Dalam pertemuan yang berlangsung hangat dan penuh diskusi tersebut, Ramlan memberikan penjelasan komprehensif mengenai mekanisme dan ketentuan formil yang harus dipenuhi pemohon dalam mengajukan perkara ke MK.
“Mahkamah Konstitusi sangat terbuka terhadap masyarakat yang ingin memahami mekanisme hukum acara. Namun setiap permohonan harus sesuai ketentuan formil dan materiil sebagaimana diatur dalam PMK No. 7 Tahun 2025. Kepatuhan terhadap prosedur adalah bagian dari penghormatan terhadap konstitusi itu sendiri, dan kami apresiasi kepada LSM PRO RAKYAT atas kepeduliannya,” ujar Muhammad Ramlan, S.H., M.H.
Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin A.M., menegaskan bahwa kunjungan ini merupakan wujud keseriusan lembaganya untuk bergerak melalui jalur konstitusional. Menurutnya, perjuangan hukum tidak cukup hanya dengan kritik di ruang publik, tetapi harus diwujudkan melalui mekanisme resmi yang sah secara hukum.
“Kami datang langsung ke Mahkamah Konstitusi agar setiap langkah yang kami tempuh sah dan sesuai prosedur. LSM PRO RAKYAT berkomitmen untuk menjadi bagian dari masyarakat sipil yang berjuang melalui jalur hukum, bukan sekadar retorika,” tegas Aqrobin A.M.
Sementara itu, Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E., menambahkan bahwa hasil konsultasi ini akan segera ditindaklanjuti dengan penyusunan berkas hukum dan kajian konstitusional yang terstruktur. “Konsultasi ini menjadi landasan kami untuk menyiapkan permohonan pemohon yang memenuhi semua unsur formil sesuai PMK No. 7 Tahun 2025. Setiap langkah kami berbasis pemahaman hukum yang benar dan profesional,” ujarnya.
LSM PRO RAKYAT juga menegaskan komitmen untuk mengedukasi masyarakat agar berani menggunakan jalur konstitusi. Aqrobin A.M. mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya dari Lampung, untuk memahami hak-hak konstitusional mereka. “Jika ada kebijakan, keputusan, atau undang-undang yang merugikan rakyat, jalur konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi adalah wadah yang sah, terhormat, dan berdaulat,” serunya.
Selain memberikan konsultasi hukum, LSM PRO RAKYAT juga menyampaikan pesan penting tentang kesadaran hukum masyarakat. Organisasi ini mendorong masyarakat untuk tidak takut memperjuangkan hak-hak mereka melalui mekanisme resmi. Johan Alamsyah menekankan bahwa keadilan dapat diperjuangkan secara sah jika semua prosedur hukum diikuti dengan benar.
Dalam kunjungan ini, LSM PRO RAKYAT menegaskan peranannya sebagai garda depan rakyat dalam menjaga supremasi hukum. Dengan semangat konstitusionalisme, lembaga ini ingin memastikan setiap langkahnya berlandaskan UUD 1945 dan peraturan yang berlaku. Keberanian moral dan komitmen pada jalur hukum resmi menjadi landasan utama dalam setiap perjuangan mereka.
Kunjungan ini sekaligus menegaskan bahwa LSM PRO RAKYAT siap menjadi penghubung antara masyarakat dan lembaga konstitusi, memastikan bahwa suara rakyat dapat tersalurkan melalui jalur hukum yang sah, transparan, dan bertanggung jawab. Dengan strategi yang matang dan pemahaman hukum yang komprehensif, lembaga ini berharap bisa mendorong terciptanya keadilan sosial dan penegakan hukum yang berkesinambungan di Indonesia.***








