PANTAU LAMPUNG– Kabar menggembirakan datang bagi masyarakat Tanggamus dan sekitarnya. Kini, mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi jauh lebih mudah, cepat, dan transparan. Polres Tanggamus resmi meluncurkan layanan SKCK Full Online melalui aplikasi Super APP Polri, yang sudah dapat diunduh di Google Playstore untuk pengguna Android dan App Store bagi pengguna iOS.
Terobosan ini menjadi langkah konkret Polres Tanggamus dalam mendukung transformasi digital Polri menuju pelayanan publik yang efisien, modern, dan bebas pungutan liar (pungli). Dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor polisi untuk antre panjang hanya demi mengurus SKCK. Semua proses bisa dilakukan dari rumah, kapan saja, dan di mana saja.
Kasi Humas Polres Tanggamus, AKP M. Yusuf, S.H., menjelaskan bahwa layanan SKCK Full Online merupakan bagian dari inovasi pelayanan publik berbasis teknologi informasi yang memberikan kemudahan dan kecepatan bagi masyarakat. Menurutnya, dengan sistem ini, seluruh proses pengurusan, mulai dari pendaftaran hingga pembayaran, kini telah dilakukan secara digital.
“Pemohon hanya perlu membuka aplikasi Super APP Polri, mendaftar sesuai data yang benar, dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan. Pembayaran juga sudah tidak dilakukan secara tunai, melainkan melalui kode BRIVA, sehingga lebih aman dan transparan. Dengan demikian, potensi pungli dapat dicegah sejak awal,” jelas AKP Yusuf mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Senin, 3 November 2025.
Untuk dapat mengajukan permohonan SKCK secara online, pemohon wajib menyiapkan sejumlah berkas seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), ijazah terakhir, akta lahir, serta pas foto berpakaian sopan dengan latar belakang merah. Setelah dokumen siap, pemohon dapat mengunggahnya langsung ke aplikasi dan memilih lokasi pencetakan SKCK, baik di Polda maupun Polres seluruh Indonesia.
Menariknya, pemohon juga dapat menentukan jadwal pengambilan dokumen sesuai keinginan, yakni pada hari kerja, Senin hingga Jumat, pukul 08.00–14.00 WIB. Proses pengambilan SKCK dapat dilakukan secara langsung dengan membawa KTP asli atau diwakilkan menggunakan surat kuasa yang juga dapat diunduh dari aplikasi.
“Fasilitas ini kami harapkan semakin memudahkan masyarakat dan memberikan pengalaman pelayanan publik yang cepat, efisien, serta bebas pungli. Masyarakat kini tidak perlu lagi cemas dengan proses birokrasi yang rumit,” tambah AKP Yusuf.
Selain memberikan kemudahan dan efisiensi waktu, sistem SKCK Full Online ini juga memiliki sejumlah keunggulan dibanding layanan manual sebelumnya. Pemohon dapat mengisi data secara mandiri, sehingga risiko kesalahan penulisan oleh operator bisa diminimalkan. Layanan ini juga memungkinkan masyarakat untuk mencetak SKCK di lokasi yang paling dekat dengan tempat tinggal mereka.
Lebih dari itu, setiap SKCK yang diterbitkan secara online kini sudah ditandatangani secara digital oleh pejabat Mabes Polri yang tersertifikasi oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSE). Dengan adanya tanda tangan digital dan barcode unik, SKCK yang diterbitkan menjadi lebih aman dan valid, sekaligus tidak lagi memerlukan proses legalisir untuk fotokopi dokumen.
Langkah besar Polres Tanggamus ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam peningkatan pelayanan publik berbasis digital di wilayah Lampung. Dengan sistem yang serba online dan transparan, masyarakat kini dapat merasakan pelayanan kepolisian yang lebih modern, terpercaya, dan bebas praktik pungli.
“Transformasi digital ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Kami ingin masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari inovasi ini. Tak hanya mudah dan cepat, tetapi juga memastikan seluruh proses berlangsung jujur dan transparan,” tutup AKP Yusuf.
Melalui inovasi ini, Polres Tanggamus menunjukkan keseriusannya untuk terus beradaptasi dengan kemajuan teknologi demi kepuasan masyarakat. Kini, mengurus SKCK tidak lagi menjadi beban, melainkan pengalaman pelayanan publik yang cepat, aman, dan nyaman.***












