PANTAU LAMPUNG– Suasana haru dan penuh semangat menyelimuti Aula Kejaksaan Tinggi Lampung pada Kamis, 30 Oktober 2025. Di hadapan para pejabat tinggi dan jajaran Adhyaksa, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Danang Suryo Wibowo secara resmi melantik 14 pejabat baru eselon II dan III, termasuk sosok perempuan inspiratif, Dr Rita Susanti, yang kini dipercaya memimpin Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah.
Pelantikan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Jaksa Agung R.I. Nomor 854 Tahun 2025 dan Nomor KEP-IV-1425/10/2025 tertanggal 13 Oktober 2025, yang menegaskan komitmen Kejaksaan Republik Indonesia untuk memperkuat jajaran kepemimpinan di seluruh daerah. Rotasi jabatan ini tidak hanya menjadi tradisi penyegaran organisasi, tetapi juga langkah strategis dalam memastikan keberlanjutan profesionalisme, integritas, dan efektivitas penegakan hukum di Indonesia.
Sosok Dr Rita Susanti mencuri perhatian publik lantaran kiprahnya selama menjabat sebagai Kepala Kejari Belitung Timur (Beltim). Di sana, ia dikenal sebagai jaksa yang tegas namun tetap humanis, seorang pemimpin visioner yang mampu menyeimbangkan antara keadilan hukum dan kemanusiaan. Selama masa kepemimpinannya, Kejari Beltim berhasil menunjukkan peningkatan signifikan di berbagai bidang, mulai dari penegakan hukum, kinerja keuangan, hingga pelayanan publik.
Menurut Rita, jabatan yang diembannya bukan sekadar tanggung jawab administratif, tetapi juga panggilan moral untuk memastikan bahwa hukum benar-benar menjadi alat keadilan bagi masyarakat. “Menjadi jaksa bukan hanya menegakkan hukum secara kaku, tetapi bagaimana menghadirkan keadilan yang bermanfaat dan bermakna bagi rakyat,” ujarnya.
Pendekatan kepemimpinan Rita yang inklusif dan kolaboratif menciptakan lingkungan kerja yang solid dan penuh semangat. Ia menumbuhkan budaya kerja berbasis integritas dan inovasi. Di bawah arahannya, Kejari Beltim mencatatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1,49 miliar dengan penyerapan anggaran rata-rata mencapai 94,33% selama 2023 hingga Oktober 2025 — capaian yang jarang diraih oleh institusi sekelasnya.
Tidak hanya itu, kinerja luar biasa tersebut mengantarkan Kejari Beltim meraih predikat “AA” dalam Laporan Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) dan indeks kepuasan masyarakat kategori “A” atau “Sangat Baik”. Bagi Rita, keberhasilan tersebut adalah hasil dari kerja sama dan loyalitas seluruh jajaran. “Saya tidak pernah bekerja sendiri. Semua keberhasilan ini lahir dari kerja tim yang solid dan semangat bersama untuk terus berinovasi,” ungkapnya.
Salah satu bidang yang menonjol di bawah kepemimpinannya adalah Bidang Intelijen. Rita menggagas program-program inovatif seperti “Jaksa Menyapa”, “Jaksa Masuk Sekolah”, dan “Jaga Desa” yang berhasil menjangkau 39 desa di Kabupaten Beltim. Melalui program ini, Kejari berhasil mendekatkan peran hukum kepada masyarakat, membangun kesadaran hukum sejak dini, serta mendorong partisipasi warga dalam menjaga ketertiban sosial.
Di Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), Rita dan timnya berhasil menangani 209 perkara dengan 182 eksekusi kasus selama dua tahun terakhir. Sebanyak 17 kasus diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ), yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku dan korban. “Restorative Justice bukan hanya solusi hukum, tapi jembatan untuk memulihkan keharmonisan masyarakat,” ujarnya penuh keyakinan.
Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pun tak kalah berprestasi. Di masa kepemimpinan Rita, Kejari Beltim mengeksekusi perkara korupsi dengan total denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp369,65 juta. Bahkan, Kejari berhasil mengembalikan aset Pemda Beltim berupa lima sertifikat tanah dengan nilai mencapai Rp981,48 juta. Total 11 kasus korupsi berhasil dituntaskan, termasuk kasus-kasus besar yang menyangkut pengelolaan dana Covid-19, proyek rumah sakit daerah, dan keuangan BUMD.
Di sisi lain, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) juga mencatat hasil luar biasa. Selama periode kepemimpinan Rita, tercatat 70 surat kuasa khusus (SKK), 79 layanan hukum, dan 11 pendampingan hukum berhasil diselesaikan. Keuangan negara yang berhasil dipulihkan mencapai Rp2,9 miliar, sementara aset yang diselamatkan senilai Rp452,5 juta.
Tak berhenti di situ, Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) turut berkontribusi dengan menyumbangkan PNBP sebesar Rp589 juta dan potensi tambahan hasil rampasan negara senilai Rp10,99 miliar. Capaian ini memperkuat reputasi Kejari Beltim sebagai institusi penegak hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga efisien dan transparan.
Atas sederet prestasi itu, berbagai pihak — mulai dari unsur Forkopimda, masyarakat, hingga internal kejaksaan — memberikan apresiasi kepada Dr Rita. Sosoknya dianggap membawa angin segar dalam dunia Adhyaksa, menghadirkan wajah baru kejaksaan yang tegas dalam penegakan hukum namun tetap dekat dengan masyarakat.
Dalam pelantikan yang sama, Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo juga mengumumkan sejumlah pejabat baru lainnya yang kini menempati posisi strategis di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Lampung, termasuk Suwandi sebagai Wakil Kajati Lampung, Dr Anton Rudiyanto sebagai Asisten Tindak Pidana Umum, dan Imam Sutopo sebagai Asisten Pemulihan Aset.
Dalam sambutannya, Kajati menegaskan bahwa rotasi jabatan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk regenerasi kepemimpinan untuk memperkuat profesionalisme, integritas, dan adaptivitas lembaga di era digital. “Pergantian jabatan adalah momentum untuk bertransformasi. Kejaksaan harus semakin tanggap terhadap perubahan dan kebutuhan masyarakat akan keadilan,” tegasnya.
Dr Rita kini bersiap melanjutkan kiprahnya di Lampung Tengah. Dengan rekam jejak yang gemilang dan pendekatan kepemimpinan yang membumi, masyarakat berharap kehadirannya mampu memperkuat integritas hukum di daerah serta membawa semangat baru bagi Kejari Lampung Tengah menuju lembaga hukum yang tegas, profesional, dan berjiwa melayani.***











