PANTAU LAMPUNG– Aksi pencurian uang sebesar Rp13 juta yang terjadi di Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda berhasil diungkap aparat kepolisian dalam waktu tiga hari. Pelaku berinisial S (35) ditangkap di rumahnya setelah polisi menelusuri jejak melalui rekaman CCTV dan bukti lapangan.
Kasus ini bermula pada Selasa malam (21/10/2025), ketika korban, R (43), mengirim keluarganya untuk mengambil uang di salah satu agen BRILink di wilayah Palembapang. Sayangnya, dalam perjalanan pulang, dua anggota keluarga korban mengalami kecelakaan lalu lintas akibat tabrak lari. Di tengah situasi kacau itu, uang senilai Rp13 juta yang baru saja diambil hilang secara misterius, diduga dicuri oleh pelaku yang memanfaatkan keadaan.
Kapolsek Kalianda, Iptu Sulyadi, menjelaskan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan begitu menerima laporan dari korban. “Kami meninjau lokasi kejadian, memeriksa saksi, dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar agen BRILink. Dari situ, kami berhasil mengidentifikasi pelaku yang mengambil uang milik korban,” ujar Kapolsek, Jumat malam (24/10/2025).
Setelah identifikasi, petugas melakukan pengejaran dan memperoleh informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di Dusun VIII, Desa Palembapang. Sekitar pukul 23.00 WIB, tim gabungan Polsek Kalianda dan Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan mendatangi rumah S dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp12,9 juta, satu toples bening dengan tutup oranye, dan selembar kain hijau yang digunakan untuk menyembunyikan uang hasil curian. Hal ini menunjukkan hampir seluruh uang berhasil diamankan kembali.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, menekankan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti kesigapan aparat dalam menindak laporan masyarakat secara cepat. “Kerja sama antara Polsek Kalianda dan Tim Tekab 308 Presisi memungkinkan pelaku ditangkap hanya dalam waktu tiga hari. Hampir seluruh uang hasil kejahatan berhasil kami amankan, dan ini berkat koordinasi serta partisipasi aktif masyarakat,” jelasnya.
Pelaku kini ditahan di Mapolsek Kalianda dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya dapat mencapai tujuh tahun penjara. Polisi juga terus mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui tindak kejahatan. “Informasi dari masyarakat sangat membantu kelancaran proses penyelidikan. Lapor lebih cepat, tindakan penegakan hukum pun bisa segera dilakukan,” tambah AKP Indik Rusmono.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat, terutama saat membawa uang tunai dalam jumlah besar. Polisi juga menyarankan agar masyarakat memanfaatkan layanan digital atau e-wallet untuk meminimalkan risiko pencurian di tengah mobilitas yang tinggi.***











