PANTAU LAMPUNG – Aksi nekat seorang pria berinisial P (29) warga Desa Sidodadi, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan, berakhir di balik jeruji besi. Ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Sidomulyo karena diduga menggelapkan sepeda motor milik temannya sendiri, yang kemudian digadaikan hanya demi uang Rp3 juta.
Kasus ini terungkap setelah korban berinisial D (27), yang juga warga Desa Sidodadi, melapor ke Polsek Sidomulyo pada Kamis (23/10/2025). Ia mengaku kehilangan sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2019 miliknya, yang sebelumnya dipinjam oleh pelaku dengan alasan sederhana: hendak membeli rokok. Namun, hingga berhari-hari, motor tersebut tak kunjung kembali.
Kapolsek Sidomulyo, Iptu Sugiyanto, menjelaskan kronologi kasus yang sempat membuat geger warga sekitar itu. “Korban sudah berusaha mencari dan menghubungi pelaku, tetapi nomor teleponnya tidak aktif. Setelah menunggu cukup lama, korban akhirnya melapor ke kami,” ujar Iptu Sugiyanto, Senin (27/10/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan fakta mengejutkan: pelaku ternyata telah menggadaikan motor korban di wilayah sekitar Sidomulyo dengan harga hanya Rp3 juta.
“Setelah kami mendapat informasi tersebut, tim langsung melakukan pengejaran. Pelaku akhirnya berhasil kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan pada Sabtu (25/10/2025),” jelas Kapolsek.
Saat diinterogasi, pelaku P mengakui semua perbuatannya. Ia berdalih melakukan tindakan itu karena terdesak kebutuhan ekonomi. Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, satu buku BPKB, dan satu lembar STNK sebagai barang bukti.
Iptu Sugiyanto menegaskan bahwa tindakan pelaku termasuk dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Motif ekonomi sering kali dijadikan alasan untuk menghalalkan tindakan yang merugikan orang lain. Kami tidak akan menoleransi perbuatan seperti ini,” tegasnya.
Selain menindak pelaku, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang, terutama kendaraan bermotor, kepada orang lain, sekalipun kepada kenalan atau tetangga sendiri. “Kami minta masyarakat jangan mudah percaya pada janji seseorang. Jika ada tindakan mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian agar bisa segera kami tindaklanjuti,” tambahnya.
Kasus seperti ini, lanjutnya, sering kali bermula dari rasa percaya dan kelengahan. Banyak warga yang tak menyangka bahwa seseorang yang dikenal bisa melakukan penipuan. “Pelaku biasanya memanfaatkan hubungan pertemanan atau kedekatan untuk melancarkan aksinya. Karena itu, kewaspadaan harus tetap dijaga,” tutur Iptu Sugiyanto.
Sementara itu, korban D mengaku kecewa dan tidak menyangka pelaku yang selama ini dikenal baik tega menggadaikan motornya. “Awalnya saya percaya saja, karena dia bilang cuma mau beli rokok. Tapi ternyata motornya malah digadaikan. Saya bersyukur polisi bisa cepat menangani,” ujarnya singkat.
Kasus ini menambah daftar panjang tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor di wilayah Lampung Selatan. Polisi mengingatkan bahwa modus seperti ini kerap digunakan oleh pelaku untuk mendapatkan uang cepat, namun pada akhirnya berujung pada penyesalan dan hukuman berat.
Pihak kepolisian juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang membantu memberikan informasi selama proses penyelidikan. “Peran masyarakat sangat penting dalam mengungkap kasus-kasus seperti ini. Kami berharap kerja sama seperti ini terus terjalin demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kita,” pungkas Kapolsek.***








