• Redaksi
  • Tentang Kami
Selasa, Desember 9, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Ruwa Jurai Bandar Lampung

Skandal PT LEB: Dugaan Korupsi Dana PI 10% Disorot Publik, Apakah Direksi Jadi “Kelinci Percobaan” Hukum?

MeldaEditorMelda
Okt 24, 2025
A A
Skandal PT LEB: Dugaan Korupsi Dana PI 10% Disorot Publik, Apakah Direksi Jadi “Kelinci Percobaan” Hukum?
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG– Dugaan kasus korupsi yang menjerat tiga direksi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) kembali menjadi sorotan publik. Kasus ini, yang mengantarkan para direksi perseroan daerah tersebut ke Rutan Kelas 1 Kota Bandar Lampung, diduga menjadi eksperimen hukum terkait pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% di BUMD sektor migas yang belum memiliki regulasi jelas.

Dalam konferensi persnya, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung, Armen Wijaya, menegaskan bahwa kasus PT LEB dijadikan role model pengelolaan PI 10% agar bisa dimaksimalkan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pernyataan ini langsung memunculkan kontroversi, terutama di kalangan tokoh politik dan pengamat hukum.

Politikus senior yang pernah berkarir di PDI Perjuangan, Ferdi Gunsan, menyoroti keras pernyataan Armen. Menurutnya, menyebut kasus PT LEB sebagai role model justru menimbulkan kesan pencarian kesalahan tanpa transparansi. Kejati Lampung hingga saat ini hanya menyebut kerugian negara sebesar Rp200 miliar, tanpa menjelaskan secara rinci dasar hukum atau regulasi yang dilanggar terkait penyalahgunaan dana PI 10%.

BeritaTerkait

Kejati Lampung Menang Sidang Pra Peradilan PT LEB, Penetapan Tersangka M. Hermawan Eriadi Sah Secara Hukum

Sidang Penentu Nasib Dirut PT LEB Memanas: Akankah Dua Tersangka Lain Mengikuti Jejak Pra Peradilan?

Kekosongan regulasi inilah yang menimbulkan skeptisisme publik. Banyak pihak mempertanyakan apakah penanganan kasus PT LEB memang adil atau justru dijadikan “kelinci percobaan” untuk menata sistem hukum baru terkait pengelolaan dana PI 10%. Tidak adanya aturan prosedural yang jelas tentang pengelolaan dana PI 10% di perusahaan daerah seperti PT LJU maupun PT LEB membuat kasus ini semakin rumit.

Secara regulasi, PP Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi hanya mengatur tentang penawaran PI 10% oleh kontraktor dan pernyataan kesanggupan minat oleh BUMD. Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 juga hanya mengatur mekanisme penawaran PI 10%, tanpa menyebutkan pengelolaan dana atau aliran keuangan yang terkait. Pergub maupun Perda Lampung pun tidak mengatur secara rinci mekanisme pengelolaan aliran dana PI 10%.

ADVERTISEMENT

Ketiadaan payung hukum yang jelas menimbulkan pertanyaan besar: atas dasar apa Kejati Lampung menetapkan adanya penyalahgunaan dana PI 10% di PT LEB? Apakah dugaan penyimpangan ini cukup kuat untuk menjerat direksi menjadi tersangka dan berpotensi terpidana?

Beberapa akademisi hukum menilai, jika kasus ini benar-benar digunakan sebagai eksperimen untuk merumuskan regulasi baru, maka ada potensi pelanggaran asas keadilan bagi para direksi. “Jika tujuan akhirnya adalah membentuk aturan baru, maka manusia yang dijadikan tersangka bisa menjadi korban sistem hukum yang belum matang. Ini berisiko mencederai prinsip keadilan dan kepastian hukum,” kata pengamat hukum dari Universitas Lampung.

Skeptisisme publik juga diperkuat oleh minimnya informasi terkait bukti konkret penyalahgunaan dana PI 10%. Hingga saat ini, Kejati Lampung belum merinci aliran dana, dokumen internal PT LEB, maupun prosedur pengelolaan yang diduga dilanggar.

Selain itu, sejumlah aktivis antikorupsi menyoroti kemungkinan adanya kepentingan politik di balik pengungkapan kasus ini. Mereka menilai langkah Kejati yang cepat menetapkan tersangka berpotensi menimbulkan preseden berbahaya dalam penegakan hukum BUMD sektor migas yang masih minim regulasi.

Jika dugaan publik benar dan kasus PT LEB memang dijadikan “kelinci percobaan”, maka pertanyaan krusial muncul: apakah pantas tiga direksi menjadi tersangka dan menghadapi ancaman pidana, sementara kerangka hukum yang mengatur pengelolaan dana PI 10% belum jelas dan terbuka untuk interpretasi?

Kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian serius masyarakat Lampung dan nasional. Publik menunggu transparansi penuh dari Kejati Lampung terkait dasar hukum, bukti, dan prosedur pengelolaan dana PI 10%, agar prinsip keadilan dan kepastian hukum tetap terjaga.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Armen WijayaBUMD LampungDana PI 10%Ferdi GunsanKejati LampungKorupsi LampungPAD LampungPT LEBRole Model atau Kelinci PercobaanSkandal PT LEB
ShareTweetSendShare
Previous Post

Patroli Perintis Presisi Polres Tanggamus Gagalkan Aksi Balap Liar, Jaga Ketertiban dan Cegah Kejahatan di Gisting

Next Post

Dir Intelkam Polda Lampung Tinjau Langsung Program Makan Bergizi Gratis di SDN 1 Way Lubuk, Pastikan Tepat Sasaran dan Aman Dikonsumsi

Related Posts

Bencana Hutan Sumatra Bukan Salah Reforma Agraria, Tapi DPR dan Korporasi!
Berita

Bencana Hutan Sumatra Bukan Salah Reforma Agraria, Tapi DPR dan Korporasi!

Des 8, 2025
Sidang Keempat Prapid Dirut PT LEB Terancam Memanas: Kejati Lampung Belum Lengkapi Berkas, Pengacara Siap Layangkan Keberatan
Bandar Lampung

Kejati Lampung Menang Sidang Pra Peradilan PT LEB, Penetapan Tersangka M. Hermawan Eriadi Sah Secara Hukum

Des 8, 2025
LSM PRO RAKYAT Gugat Integritas BPK Lampung, Desak Copot Kepala Perwakilan dan Mutasi Total Pejabat Pemeriksa
Berita

LSM PRO RAKYAT Gugat Integritas BPK Lampung, Desak Copot Kepala Perwakilan dan Mutasi Total Pejabat Pemeriksa

Des 8, 2025
Banjir Maut di Sumatera Tewaskan 800 Jiwa: Benarkah Alarm Kerusakan Lingkungan Sudah Lama Diabaikan?
Bandar Lampung

Banjir Maut di Sumatera Tewaskan 800 Jiwa: Benarkah Alarm Kerusakan Lingkungan Sudah Lama Diabaikan?

Des 8, 2025
Pringsewu Ngebut Sertifikasi Aset Daerah! 1.481 Sudah Kantongi Legalitas, Ratusan Lainnya Segera Menyusul
Berita

Pringsewu Ngebut Sertifikasi Aset Daerah! 1.481 Sudah Kantongi Legalitas, Ratusan Lainnya Segera Menyusul

Des 8, 2025
Sidang Keempat Prapid Dirut PT LEB Terancam Memanas: Kejati Lampung Belum Lengkapi Berkas, Pengacara Siap Layangkan Keberatan
Bandar Lampung

Sidang Penentu Nasib Dirut PT LEB Memanas: Akankah Dua Tersangka Lain Mengikuti Jejak Pra Peradilan?

Des 8, 2025
Next Post
Dir Intelkam Polda Lampung Tinjau Langsung Program Makan Bergizi Gratis di SDN 1 Way Lubuk, Pastikan Tepat Sasaran dan Aman Dikonsumsi

Dir Intelkam Polda Lampung Tinjau Langsung Program Makan Bergizi Gratis di SDN 1 Way Lubuk, Pastikan Tepat Sasaran dan Aman Dikonsumsi

Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Anak di Kalianda, Satu Rekan Masih Buron

Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Anak di Kalianda, Satu Rekan Masih Buron

Bupati Pringsewu Lantik 19 Pejabat Baru: Tegaskan Pentingnya Integritas dan Inovasi di Era Digital Pemerintahan

Bupati Pringsewu Lantik 19 Pejabat Baru: Tegaskan Pentingnya Integritas dan Inovasi di Era Digital Pemerintahan

Bupati Pesawaran Kukuhkan Lima Organisasi Perempuan Sekaligus, Tegaskan Peran Strategis Wanita Menuju Indonesia Emas 2045

Bupati Pesawaran Kukuhkan Lima Organisasi Perempuan Sekaligus, Tegaskan Peran Strategis Wanita Menuju Indonesia Emas 2045

LPPL Radio DBFM 93.0 Angkat Isu Bullying dalam Program “Ruang Dialog”: Kejari Lampung Selatan Tegaskan Hukum Tak Pandang Bulu

LPPL Radio DBFM 93.0 Angkat Isu Bullying dalam Program “Ruang Dialog”: Kejari Lampung Selatan Tegaskan Hukum Tak Pandang Bulu

banner 300250

Berita Terkini

  • Bencana Hutan Sumatra Bukan Salah Reforma Agraria, Tapi DPR dan Korporasi!
  • Kejati Lampung Menang Sidang Pra Peradilan PT LEB, Penetapan Tersangka M. Hermawan Eriadi Sah Secara Hukum
  • LSM PRO RAKYAT Gugat Integritas BPK Lampung, Desak Copot Kepala Perwakilan dan Mutasi Total Pejabat Pemeriksa
  • Banjir Maut di Sumatera Tewaskan 800 Jiwa: Benarkah Alarm Kerusakan Lingkungan Sudah Lama Diabaikan?
  • Pringsewu Ngebut Sertifikasi Aset Daerah! 1.481 Sudah Kantongi Legalitas, Ratusan Lainnya Segera Menyusul
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In