• Redaksi
  • Tentang Kami
Senin, Desember 8, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Publik Menunggu Jawaban Kejati Lampung: Misteri Dana PI 10% PT LEB yang Mengorbankan Tiga Direksi

MeldaEditorMelda
Okt 24, 2025
A A
Publik Menunggu Jawaban Kejati Lampung: Misteri Dana PI 10% PT LEB yang Mengorbankan Tiga Direksi
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG– Penahanan tiga direksi PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah memasuki bulan kedua, sejak Senin, 22 September 2025. Meskipun dalam konferensi pers Aspidsus Armen Wijaya disebutkan penahanan hanya berlaku selama 20 hari, hingga kini publik masih menunggu kejelasan soal dasar hukum dan kronologi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% yang menjadi alasan penahanan.

Isu pengelolaan dana PI 10% ini menjadi sorotan karena diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 200 miliar, meskipun PT LEB disebut hanya menerima 5% dari total dana karena berbagi dengan BUMD DKI Jakarta. Namun, rincian perhitungan kerugian tersebut hingga saat ini belum dijelaskan secara transparan oleh Kejati Lampung.

Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya menegaskan, penahanan dilakukan karena “berdasarkan alat bukti yang cukup, tim penyidik telah menetapkan para tersangka dan dilakukan penahanan.” Namun, publik menuntut informasi lebih detail, termasuk kronologi yang menyebabkan dugaan kerugian negara dan prosedur pengelolaan PI 10% yang seharusnya dijalankan.

BeritaTerkait

Drama Pra Peradilan PT LEB Makin Panas! Hermawan Eriadi Siap Hadirkan Saksi Ahli dari UI

28 November Sidang Pra Peradilan PT LEB: Mengapa Eks Dirut Menggugat?

Sejauh ini, belum ada peraturan perundang-undangan yang jelas mengatur mekanisme pengelolaan PI 10% oleh BUMD maupun perusahaan yang mengelola hak partisipasi tersebut. Hal ini memunculkan pertanyaan serius: apakah penahanan tiga direksi PT LEB menjadi role model pengelolaan dana PI 10% di seluruh Indonesia, atau justru mereka dijadikan “kelinci percobaan” dalam kasus yang regulasinya masih abu-abu?

Sumber internal menyebutkan, publik berharap Kejati Lampung segera memberikan edukasi publik mengenai pengelolaan dana PI 10% yang benar, termasuk menjelaskan peraturan dan prosedur yang seharusnya dijalankan oleh perusahaan dan BUMD. Tanpa kejelasan ini, upaya pemberantasan korupsi justru bisa menimbulkan kebingungan dan spekulasi negatif.

ADVERTISEMENT

Kerugian negara yang dikaitkan dengan kasus ini juga menjadi sorotan media nasional. Apakah benar kerugian tersebut mencapai Rp 200 miliar, dan bagaimana peran PT LEB serta BUMD DKI Jakarta dalam pembagian dana PI 10%? Publik menunggu transparansi yang memadai, agar penindakan hukum tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka, tetapi juga memberikan pemahaman yang jelas mengenai tata kelola dana negara.

Selain itu, pertanyaan lain yang muncul adalah terkait prosedur internal PT LEB dan koordinasi dengan pihak pemerintah daerah. Apakah ada kesalahan administrasi, kekeliruan manajemen, atau praktik yang disengaja? Hingga kini, Kejati Lampung belum menguraikan hal ini, sehingga spekulasi publik terus berkembang.

Para pengamat hukum menilai, kasus ini bisa menjadi titik penting untuk menetapkan standar pengelolaan PI 10% di Indonesia. “Kalau memang ini akan menjadi role model, seharusnya ada panduan dan regulasi yang jelas, sehingga perusahaan dan BUMD tahu bagaimana mengelola dana dengan benar. Tanpa itu, penetapan tersangka akan menimbulkan kontroversi,” kata salah satu pakar hukum di Bandar Lampung.

Dengan situasi ini, masyarakat dan media terus menunggu jawaban resmi dari Kejati Lampung. Penjelasan menyeluruh tentang pengelolaan dana PI 10%, dasar penetapan tersangka, serta kronologi kerugian negara yang sebenarnya sangat diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: DanaPI10PersenKejatiLampungKorupsiMigasPenahananDireksiPTLEBTransparansiHukum
ShareTweetSendShare
Previous Post

Bupati Lampung Selatan Resmikan Jalan Sukamarga–Bulok, Akses Baru untuk Pariwisata dan Ekonomi Desa

Next Post

Lapas Dharmasraya Gelar Bansos untuk Warga dan Keluarga WBP, Bentuk Kepedulian Sosial dan Peningkatan Citra Lapas

Related Posts

Bencana Hutan Sumatra Bukan Salah Reforma Agraria, Tapi DPR dan Korporasi!
Berita

Bencana Hutan Sumatra Bukan Salah Reforma Agraria, Tapi DPR dan Korporasi!

Des 8, 2025
Sidang Keempat Prapid Dirut PT LEB Terancam Memanas: Kejati Lampung Belum Lengkapi Berkas, Pengacara Siap Layangkan Keberatan
Bandar Lampung

Kejati Lampung Menang Sidang Pra Peradilan PT LEB, Penetapan Tersangka M. Hermawan Eriadi Sah Secara Hukum

Des 8, 2025
LSM PRO RAKYAT Gugat Integritas BPK Lampung, Desak Copot Kepala Perwakilan dan Mutasi Total Pejabat Pemeriksa
Berita

LSM PRO RAKYAT Gugat Integritas BPK Lampung, Desak Copot Kepala Perwakilan dan Mutasi Total Pejabat Pemeriksa

Des 8, 2025
Banjir Maut di Sumatera Tewaskan 800 Jiwa: Benarkah Alarm Kerusakan Lingkungan Sudah Lama Diabaikan?
Bandar Lampung

Banjir Maut di Sumatera Tewaskan 800 Jiwa: Benarkah Alarm Kerusakan Lingkungan Sudah Lama Diabaikan?

Des 8, 2025
Pringsewu Ngebut Sertifikasi Aset Daerah! 1.481 Sudah Kantongi Legalitas, Ratusan Lainnya Segera Menyusul
Berita

Pringsewu Ngebut Sertifikasi Aset Daerah! 1.481 Sudah Kantongi Legalitas, Ratusan Lainnya Segera Menyusul

Des 8, 2025
Sidang Keempat Prapid Dirut PT LEB Terancam Memanas: Kejati Lampung Belum Lengkapi Berkas, Pengacara Siap Layangkan Keberatan
Bandar Lampung

Sidang Penentu Nasib Dirut PT LEB Memanas: Akankah Dua Tersangka Lain Mengikuti Jejak Pra Peradilan?

Des 8, 2025
Next Post

Lapas Dharmasraya Gelar Bansos untuk Warga dan Keluarga WBP, Bentuk Kepedulian Sosial dan Peningkatan Citra Lapas

Komnas PA Lampung Tegaskan Pengawalan Kasus Pemerkosaan MO di Lampung Utara: Dua Nyawa Perlu Perlindunga

Komnas PA Lampung Tegaskan Pengawalan Kasus Pemerkosaan MO di Lampung Utara: Dua Nyawa Perlu Perlindunga

BPN Pringsewu Gelar Bimbingan Teknis PTSL 2025, Dorong Percepatan Program Sertifikasi Tanah di Seluruh Pekon

BPN Pringsewu Gelar Bimbingan Teknis PTSL 2025, Dorong Percepatan Program Sertifikasi Tanah di Seluruh Pekon

Jelang Musda Golkar Pringsewu 2025, Situasi Internal Partai Masih Kondusif dan Dinamis

Jelang Musda Golkar Pringsewu 2025, Situasi Internal Partai Masih Kondusif dan Dinamis

Skandal Kembar Ganda Walikota Bandarlampung Mengguncang Lampung: Forum Muda Lampung Desak Mabes Polri Ambil Alih Kasus, Integritas Penegak Hukum di Ambang Kehancuran

Skandal Kembar Ganda Walikota Bandarlampung Mengguncang Lampung: Forum Muda Lampung Desak Mabes Polri Ambil Alih Kasus, Integritas Penegak Hukum di Ambang Kehancuran

banner 300250

Berita Terkini

  • Bencana Hutan Sumatra Bukan Salah Reforma Agraria, Tapi DPR dan Korporasi!
  • Kejati Lampung Menang Sidang Pra Peradilan PT LEB, Penetapan Tersangka M. Hermawan Eriadi Sah Secara Hukum
  • LSM PRO RAKYAT Gugat Integritas BPK Lampung, Desak Copot Kepala Perwakilan dan Mutasi Total Pejabat Pemeriksa
  • Banjir Maut di Sumatera Tewaskan 800 Jiwa: Benarkah Alarm Kerusakan Lingkungan Sudah Lama Diabaikan?
  • Pringsewu Ngebut Sertifikasi Aset Daerah! 1.481 Sudah Kantongi Legalitas, Ratusan Lainnya Segera Menyusul
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In