• Redaksi
  • Tentang Kami
Kamis, Oktober 23, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Ruwa Jurai Bandar Lampung

Pakar Hukum Ingatkan Risiko Kriminalisasi Keputusan Korporasi: Hasil RUPS Tak Bisa Dipidanakan, Kasus BUMD Lampung Jadi Sorotan Nasional

MeldaEditorMelda
Okt 23, 2025
A A
Pakar Hukum Ingatkan Risiko Kriminalisasi Keputusan Korporasi: Hasil RUPS Tak Bisa Dipidanakan, Kasus BUMD Lampung Jadi Sorotan Nasional
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG– Polemik hukum terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan Participating Interest (PI) 10% oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB) semakin panas. Kasus yang menyeret tiga petinggi BUMD tersebut kini memunculkan perdebatan tajam di kalangan pakar hukum korporasi, auditor publik, hingga pemerhati tata kelola keuangan negara.

Inti perdebatan bermuara pada satu pertanyaan besar: apakah keputusan pembagian dividen melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yang sudah disahkan lewat laporan keuangan beropini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi?

“Kalau laporan keuangan sudah diaudit dan mendapat WTP, lalu dividen dibagikan lewat RUPS yang sah, di mana letak pelanggaran hukumnya? Ini bukan soal korupsi, tapi soal mekanisme korporasi,” ujar seorang dosen hukum korporasi Universitas Lampung, Rabu (22/10).

BeritaTerkait

Mantan Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya Kembali Diperiksa Kejati Lampung, Status Masih Saksi dalam Kasus Dugaan Penguasaan Hutan

Kejati Lampung Telusuri Jejak Korupsi PT LEB dan PT LJU: Kehadiran Komisaris Lama Masih Misteri

Legitimasi RUPS dan Perlindungan Hukum Direksi

Dalam hukum bisnis modern, RUPS merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan perusahaan. Keputusan yang dihasilkan bersifat mengikat dan sah secara hukum selama mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

ADVERTISEMENT

Pakar hukum bisnis tersebut menjelaskan bahwa setiap keputusan RUPS dilindungi oleh prinsip Business Judgment Rule (BJR). Prinsip ini menjadi “tameng hukum” bagi direksi yang telah bertindak dengan itikad baik, kehati-hatian, dan berdasarkan pertimbangan profesional.

“Direksi tidak bisa serta-merta dipidana hanya karena hasil keputusannya tidak disukai publik. Sepanjang ada laporan keuangan yang sah, audit independen, dan keputusan RUPS yang legal, tidak ada unsur mens rea atau niat jahat,” tegasnya.

Dividen Rp214 Miliar Masuk PAD, Bukan Kerugian Negara

Berdasarkan data akta notaris RUPS LEB tanggal 23 Agustus 2023, tercatat pembagian dividen sebesar Rp214,867 miliar kepada dua pemegang saham: PT Lampung Jasa Utama (LJU) dan PDAM Way Guruh Lampung Timur. Dana itu berasal dari total penerimaan PI sekitar Rp271 miliar sepanjang 2018–2023.

Seluruh laporan keuangan perusahaan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen dengan hasil opini Wajar Tanpa Pengecualian. Artinya, tidak ditemukan penyimpangan material.

“Dividen itu justru menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sesuai Pasal 28 PP Nomor 54 Tahun 2017, hasil usaha BUMD harus disetorkan ke kas daerah. Jadi bagaimana bisa disebut merugikan negara?” tegas pakar tersebut.

Ia menilai, langkah Kejati Lampung yang belum mengumumkan nilai pasti kerugian negara selama lebih dari satu tahun menimbulkan pertanyaan serius soal transparansi penyidikan. “Kalau kerugiannya belum jelas, berarti unsur korupsinya belum terpenuhi. Hukum pidana tidak bisa berjalan dengan asumsi,” ujarnya menambahkan.

Audit, Kurs, dan Akuntabilitas PSAK

Selain aspek hukum, isu teknis laporan keuangan juga jadi sorotan. Beberapa pihak mempertanyakan penggunaan kurs asumsi APBN dalam konversi pendapatan dolar AS dari bisnis migas. Namun auditor menilai hal itu sah karena sesuai dengan prinsip akuntansi yang diatur dalam PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan).

“Selama dasar perhitungan kurs dijelaskan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) dan disetujui auditor, maka laporan itu sah. Apalagi kalau sudah diberi opini WTP, berarti tidak ada indikasi manipulasi,” jelas salah satu auditor publik senior di Jakarta.

Ia menambahkan bahwa kesalahan administratif atau teknis akuntansi tidak bisa serta-merta dikriminalisasi. “Kalau setiap selisih perhitungan dianggap korupsi, maka tidak ada lagi direksi yang berani mengambil keputusan bisnis,” tegasnya.

Risiko Kriminalisasi Kebijakan Bisnis Daerah

Para pakar hukum memperingatkan bahwa kriminalisasi terhadap keputusan RUPS dapat menciptakan efek domino negatif terhadap dunia usaha, terutama di sektor BUMD. Ketakutan mengambil keputusan akan membuat perusahaan daerah stagnan dan menghambat roda ekonomi lokal.

“BUMD tidak akan berani ekspansi atau berinovasi kalau setiap keputusan bisnis bisa dijerat pidana. Padahal, negara butuh pengusaha dan pejabat BUMD yang berani mengambil risiko,” ujar pakar hukum tata kelola publik, Prof. M. Arif.

Ia menilai kasus LEB ini bisa menjadi preseden berbahaya jika penegakan hukum dilakukan tanpa dasar audit resmi dari BPK atau BPKP. “Hukum tidak boleh dijadikan alat politik atau tekanan opini publik. Tanpa kerugian nyata dan bukti niat jahat, ini bukan korupsi,” pungkasnya.

Penegakan Hukum Harus Seimbang dan Profesional

Kasus PI 10% LEB kini menjadi ujian bagi Kejaksaan Tinggi Lampung dalam menjaga kepercayaan publik. Masyarakat menanti hasil audit kerugian negara dan transparansi aset sitaan sejak 2024.

Jika penegakan hukum tidak proporsional, kasus ini bisa menjadi simbol lemahnya perlindungan hukum bagi pelaku ekonomi daerah. Padahal, esensi pemberantasan korupsi adalah menjaga keadilan, bukan menghukum keputusan bisnis yang sah.

“Korupsi itu mencuri uang rakyat, bukan membagikan laba yang sah. Penegakan hukum harus hati-hati agar tidak menakuti investasi dan pertumbuhan ekonomi Lampung,” tegasnya.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: BUMDLampungDividenBUMDHukumKorporasiKasusLEBKejatiLampungLampungEnergiBerjayaPADLampungRUPS
ShareTweetSendShare
Previous Post

Kado Spesial Hari Santri! BPN Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf PCNU Pringsewu, Simbol Sinergi Umat dan Pemerintah

Next Post

Seminar Kependidikan di Unila Dorong Siswa Lampung Siapkan Diri Hadapi Persaingan Masuk PTN dan Sekolah Kedinasan

Related Posts

Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-74, Polres Pesawaran Gelar Donor Darah Serentak: Wujud Nyata Polisi Humanis di Tengah Masyarakat
Bandar Lampung

Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-74, Polres Pesawaran Gelar Donor Darah Serentak: Wujud Nyata Polisi Humanis di Tengah Masyarakat

Okt 23, 2025
Meriah! Pemprov Lampung Gelar Pekan Kebudayaan Daerah IV 2025, Wulan Sari Mirza Tegaskan Cinta Budaya Sebagai Identitas Bangsa
Bandar Lampung

Meriah! Pemprov Lampung Gelar Pekan Kebudayaan Daerah IV 2025, Wulan Sari Mirza Tegaskan Cinta Budaya Sebagai Identitas Bangsa

Okt 23, 2025
Muswil Dekopin Lampung Dorong Koperasi Jadi Motor Penggerak Ekonomi Rakyat, Gubernur dan Menkop Hadir
Bandar Lampung

Muswil Dekopin Lampung Dorong Koperasi Jadi Motor Penggerak Ekonomi Rakyat, Gubernur dan Menkop Hadir

Okt 23, 2025
Seminar Kependidikan di Unila Dorong Siswa Lampung Siapkan Diri Hadapi Persaingan Masuk PTN dan Sekolah Kedinasan
Bandar Lampung

Seminar Kependidikan di Unila Dorong Siswa Lampung Siapkan Diri Hadapi Persaingan Masuk PTN dan Sekolah Kedinasan

Okt 23, 2025
Kado Spesial Hari Santri! BPN Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf PCNU Pringsewu, Simbol Sinergi Umat dan Pemerintah
Berita

Kado Spesial Hari Santri! BPN Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf PCNU Pringsewu, Simbol Sinergi Umat dan Pemerintah

Okt 23, 2025
Sovereign AI: AMSI Dorong Kemandirian Digital di Tengah Ancaman Krisis Media
Bandar Lampung

Sovereign AI: AMSI Dorong Kemandirian Digital di Tengah Ancaman Krisis Media

Okt 22, 2025
Next Post
Seminar Kependidikan di Unila Dorong Siswa Lampung Siapkan Diri Hadapi Persaingan Masuk PTN dan Sekolah Kedinasan

Seminar Kependidikan di Unila Dorong Siswa Lampung Siapkan Diri Hadapi Persaingan Masuk PTN dan Sekolah Kedinasan

Muswil Dekopin Lampung Dorong Koperasi Jadi Motor Penggerak Ekonomi Rakyat, Gubernur dan Menkop Hadir

Muswil Dekopin Lampung Dorong Koperasi Jadi Motor Penggerak Ekonomi Rakyat, Gubernur dan Menkop Hadir

Meriah! Pemprov Lampung Gelar Pekan Kebudayaan Daerah IV 2025, Wulan Sari Mirza Tegaskan Cinta Budaya Sebagai Identitas Bangsa

Meriah! Pemprov Lampung Gelar Pekan Kebudayaan Daerah IV 2025, Wulan Sari Mirza Tegaskan Cinta Budaya Sebagai Identitas Bangsa

Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-74, Polres Pesawaran Gelar Donor Darah Serentak: Wujud Nyata Polisi Humanis di Tengah Masyarakat

Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-74, Polres Pesawaran Gelar Donor Darah Serentak: Wujud Nyata Polisi Humanis di Tengah Masyarakat

banner 300250

Berita Terkini

  • Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-74, Polres Pesawaran Gelar Donor Darah Serentak: Wujud Nyata Polisi Humanis di Tengah Masyarakat
  • Meriah! Pemprov Lampung Gelar Pekan Kebudayaan Daerah IV 2025, Wulan Sari Mirza Tegaskan Cinta Budaya Sebagai Identitas Bangsa
  • Muswil Dekopin Lampung Dorong Koperasi Jadi Motor Penggerak Ekonomi Rakyat, Gubernur dan Menkop Hadir
  • Seminar Kependidikan di Unila Dorong Siswa Lampung Siapkan Diri Hadapi Persaingan Masuk PTN dan Sekolah Kedinasan
  • Pakar Hukum Ingatkan Risiko Kriminalisasi Keputusan Korporasi: Hasil RUPS Tak Bisa Dipidanakan, Kasus BUMD Lampung Jadi Sorotan Nasional
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In