PANTAU LAMPUNG— Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu menegaskan komitmennya dalam mempercepat kepastian hukum bagi masyarakat dengan melantik Ridho Aulia Husein, S.H., M.H., sebagai Ketua Tim Ajudikasi dan Satuan Tugas (Satgas) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025. Pelantikan berlangsung khidmat di Aula Kantor Pertanahan Pringsewu pada Selasa (21/10/2025), dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, rohaniawan, serta saksi-saksi penting dari berbagai instansi terkait.
Ridho Aulia Husein menggantikan pejabat sebelumnya dan langsung mengucapkan sumpah jabatan yang menegaskan integritas, profesionalisme, dan tanggung jawabnya dalam menjalankan amanah tersebut. Dengan formasi tim yang baru, BPN Pringsewu menargetkan percepatan penyelesaian program PTSL, sekaligus meningkatkan efisiensi pelaksanaan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Kabupaten Pringsewu.
“Pelantikan ini bukan sekadar formalitas, tetapi momentum untuk memperkuat semangat dan kinerja tim dalam mencapai target program PTSL. Tahun ini, kami mendapatkan tambahan kuota sebanyak 1.000 bidang tanah, yang harus selesai sebelum akhir tahun. Kami berkomitmen memastikan masyarakat segera mendapatkan sertipikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah,” ujar Ridho.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Pringsewu menekankan pentingnya koordinasi dan kolaborasi tim dalam mempercepat proses adjudikasi. Ia juga menekankan bahwa keberhasilan PTSL tidak hanya diukur dari jumlah bidang tanah yang disertifikasi, tetapi juga dari tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan.
Program PTSL merupakan upaya strategis pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat, mengurangi konflik pertanahan, dan meningkatkan investasi di sektor agraria. Dengan adanya tambahan kuota 1.000 bidang tanah, diharapkan percepatan sertipikasi dapat mendorong masyarakat lebih mudah dalam memperoleh akses pembiayaan, pembangunan rumah, dan legalitas tanah secara resmi.
Ridho menambahkan bahwa Tim Ajudikasi PTSL juga akan melakukan koordinasi intensif dengan aparat desa, kecamatan, serta masyarakat pemohon untuk memastikan seluruh proses administrasi berjalan lancar. Pendekatan yang transparan dan komunikatif diharapkan mampu meminimalisir kendala dan kesalahan administratif selama pelaksanaan program.
“Setiap bidang tanah yang kami daftarkan harus melalui proses yang teliti dan akurat. Tidak hanya memastikan dokumen lengkap, tetapi juga menegakkan prinsip keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” jelas Ridho.
Pelantikan Ketua Tim Ajudikasi ini juga menjadi simbol pembaruan semangat di BPN Pringsewu. Pergantian susunan ketua dan anggota tim diharapkan dapat memberikan dorongan motivasi bagi seluruh jajaran untuk bekerja lebih optimal dan inovatif. Program PTSL diharapkan selesai tepat waktu, dengan tetap mempertahankan kualitas pelayanan yang tinggi.
Selain itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu juga menyiapkan layanan pengaduan dan sosialisasi kepada masyarakat terkait prosedur dan persyaratan PTSL. Langkah ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami proses pendaftaran tanah, mengurangi miskomunikasi, dan mempercepat penyelesaian administrasi.
“Target kami jelas: masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanahnya sebelum akhir tahun. Semua pihak harus bersinergi, mulai dari jajaran internal BPN, aparat desa, hingga masyarakat. Dengan kerja sama yang baik, program ini bukan hanya sukses secara kuantitas, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi warga,” tutup Ridho.***