• Redaksi
  • Tentang Kami
Selasa, Oktober 21, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Ruwa Jurai Bandar Lampung

Terbukti Langgar Kode Etik, Tiga Anggota Polres Metro Dikenakan Sanksi Demosi, Tapi Belum Dieksekusi! Publik Pertanyakan Komitmen Polri

MeldaEditorMelda
Okt 21, 2025
A A
Terbukti Langgar Kode Etik, Tiga Anggota Polres Metro Dikenakan Sanksi Demosi, Tapi Belum Dieksekusi! Publik Pertanyakan Komitmen Polri
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG– Sorotan publik kembali tertuju pada institusi kepolisian di Lampung. Tiga anggota Polres Metro yang telah dinyatakan bersalah melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dan dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun, ternyata hingga kini masih bebas menjabat di posisi semula. Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar tentang konsistensi dan keseriusan Polda Lampung dalam menegakkan aturan di internal kepolisian.

Ketiga personel yang dimaksud adalah Kasat Reskrim Polres Metro AKP Hendra Safuan, Kanit PPA Satreskrim Iptu Astri Liyana, dan penyidik pembantu Unit PPA Aipda Defitra. Berdasarkan hasil sidang kode etik yang digelar oleh Bid Propam Polda Lampung pada 29 Agustus 2025, ketiganya terbukti melakukan pelanggaran serius terkait prosedur penyidikan dalam kasus dugaan pencabulan. Sidang memutuskan bahwa mereka dikenai hukuman demosi (penurunan jabatan) selama satu tahun.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa hingga pertengahan Oktober 2025, ketiganya masih aktif menjalankan tugas di jabatan lama. Tidak ada tanda-tanda pelaksanaan putusan etik yang seharusnya bersifat final dan mengikat. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan praktisi hukum mengenai lemahnya pengawasan internal serta komitmen penegakan disiplin di tubuh Polri.

BeritaTerkait

Polda Lampung Salurkan 2.761 Ton Beras SPHP Lewat Gerakan Pangan Murah, Pastikan Stabilisasi Harga dan Daya Beli Masyarakat

Heboh! Bar and Lounge Radar Space Bandar Lampung Dilalap Api Tengah Malam, Diduga Akibat Human Error

Kuasa hukum pelapor, Muhammad Gustryan dari Ryan Gumay Law Firm, menyatakan kekecewaannya atas belum dijalankannya putusan etik tersebut. Menurutnya, proses administratif di Polda Lampung tampak tidak sinkron dan berbelit. “Biro SDM mengatakan belum menerima surat dari Wabprof, sedangkan pihak Wabprof mengklaim surat sudah dikirim. Jadi, siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas keterlambatan ini?” ujarnya, Senin (20/10/2025).

Ryan menegaskan bahwa lambatnya pelaksanaan sanksi terhadap pelanggar etik menunjukkan lemahnya sistem koordinasi dan disiplin internal Polri. Ia menilai, kondisi ini tidak hanya mencoreng marwah institusi, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap komitmen kepolisian dalam menegakkan keadilan.

ADVERTISEMENT

“Putusan etik sudah inkracht dan tidak bisa ditunda. Jika Polri sendiri mengabaikan keputusan final, bagaimana masyarakat bisa percaya bahwa hukum ditegakkan secara adil dan profesional?” tegas Ryan.

Ia menambahkan bahwa tindakan tidak tegas terhadap pelanggar etik dapat menimbulkan preseden buruk di lingkungan kepolisian. “Kalau pelanggar masih menjabat, itu bisa diartikan sebagai pembenaran terhadap pelanggaran. Polisi seharusnya menjadi teladan dalam kepatuhan terhadap aturan, bukan justru mengabaikannya,” katanya.

Sebagai langkah lanjutan, pihaknya berencana mengirim surat resmi kepada Kapolri Jenderal Polisi dan Irwasum Polri untuk meminta evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan hasil sidang etik di Polda Lampung. Ryan menegaskan akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan tidak segan membawa persoalan ini ke Kompolnas, Mabes Polri, bahkan ke Komisi III DPR RI jika diperlukan.

Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan oleh Ryan Gumay Law Firm pada 20 Mei 2025 terhadap tiga anggota Polres Metro. Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: SPSP2/55/V/2025/Subbagyanduan dan SPSP2/56/V/2025/Subbagyanduan, terkait dugaan pelanggaran prosedur penyidikan dan penyalahgunaan wewenang dalam kasus dugaan pencabulan.

Dalam laporan tersebut, disebutkan sejumlah pelanggaran, di antaranya penetapan tersangka secara tergesa-gesa kurang dari 24 jam setelah laporan masuk, tidak diberikan hak pendampingan hukum bagi tersangka, serta adanya indikasi penyidik yang belum memiliki sertifikasi sebagaimana diwajibkan dalam Perkapolri Nomor 3 Tahun 2024 tentang penyidik profesional.

Selain itu, satu di antara terlapor bahkan diduga melakukan intimidasi dan penangkapan terhadap tersangka sebelum adanya laporan resmi. Penangkapan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum dan di luar kewenangan jabatannya sebagai anggota Satres Narkoba, yang jelas bertentangan dengan prosedur hukum.

Kasus tersebut kemudian berujung pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Metro dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Metro. Dalam sidang tersebut, hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Ketua PGRI Kota Metro, Adi Firmansyah, tidak sah dan cacat hukum. Hakim menyatakan bahwa tindakan penyidik melanggar prinsip due process of law dan fair trial, serta bertentangan dengan KUHAP dan konstitusi UUD 1945.

Kuasa hukum Adi, Ryan Gumay, mengungkapkan bahwa sejak awal proses penyidikan sudah menunjukkan banyak kejanggalan. “Klien kami ditahan pukul 9 malam, sementara laporan baru dibuat pukul 23.08. Bahkan dokumen seperti SPDP dan BAP baru disusun menyusul untuk melegalkan penahanan yang sudah dilakukan,” ujarnya.

Putusan hakim kemudian memerintahkan agar Adi Firmansyah segera dibebaskan dari tahanan dan seluruh biaya perkara dibebankan kepada pihak termohon, yaitu Polres Metro. Dalam amar putusannya, hakim juga menegaskan bahwa penetapan tersangka tertanggal 10 Mei 2025 tidak sah karena bertentangan dengan hukum.

Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat, terutama karena menyangkut integritas aparat penegak hukum di daerah. Banyak pihak mendesak agar Kapolda Lampung dan Kapolri segera turun tangan menegakkan sanksi yang telah diputuskan, demi menjaga marwah institusi dan menegaskan bahwa tidak ada anggota Polri yang kebal hukum.***

Source: OSCAR SIHOTANG
Tags: #PoldaLampungBeritaLampungDemosiPolisiHukumdanKeadilanKodeEtikPolriPelanggaranEtikPolresMetroPropamPolri
ShareTweetSendShare
Previous Post

Kasus Perampokan Gadis Wonosobo Ternyata Rekayasa! Polisi Bongkar Fakta Mengejutkan di Balik Cerita Viral

Next Post

Wagub Jihan Dorong Wisata Halal Berbasis Dakwah, Kolaborasi UIN Raden Intan dan Pemprov Lampung Jadi Sorotan

Related Posts

Bupati Pringsewu Jawab Pemandangan Fraksi DPRD Soal Ranperda APBD 2026: Fokus Pembangunan dan Kemandirian Fiskal
Berita

Bupati Pringsewu Jawab Pemandangan Fraksi DPRD Soal Ranperda APBD 2026: Fokus Pembangunan dan Kemandirian Fiskal

Okt 21, 2025
Bandar Lampung

Pelatih SSB Biru Alap-Alap: Jangan Lupakan Jasa Shin Tae-yong, Mental Garuda Dibangunnya!

Okt 21, 2025
Polres Tanggamus Luncurkan Pamapta, Inovasi Pelayanan Cepat dan Terpadu untuk Masyarakat
Berita

Polres Tanggamus Luncurkan Pamapta, Inovasi Pelayanan Cepat dan Terpadu untuk Masyarakat

Okt 21, 2025
Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Ringkus Pemuda Pelaku Percobaan Pencurian di Limau, Warga Berperan Aktif
Berita

Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Ringkus Pemuda Pelaku Percobaan Pencurian di Limau, Warga Berperan Aktif

Okt 21, 2025
Pekan Kebudayaan Daerah Lampung Resmi Digelar, Isbedy dan Dzafira Tampil Memukau di Hari Terakhir
Bandar Lampung

Pekan Kebudayaan Daerah Lampung Resmi Digelar, Isbedy dan Dzafira Tampil Memukau di Hari Terakhir

Okt 21, 2025
Ombudsman Lampung Temukan Maladministrasi Pengadaan Tanah Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar, Warga Belum Terima Rp20 Miliar Ganti Kerugian
Bandar Lampung

Ombudsman Lampung Temukan Maladministrasi Pengadaan Tanah Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar, Warga Belum Terima Rp20 Miliar Ganti Kerugian

Okt 21, 2025
Next Post
Wagub Jihan Dorong Wisata Halal Berbasis Dakwah, Kolaborasi UIN Raden Intan dan Pemprov Lampung Jadi Sorotan

Wagub Jihan Dorong Wisata Halal Berbasis Dakwah, Kolaborasi UIN Raden Intan dan Pemprov Lampung Jadi Sorotan

Mendagri Apresiasi Kinerja Lampung, Provinsi Masuk Zona Hijau Realisasi Anggaran dan Inflasi Terkendali

Mendagri Apresiasi Kinerja Lampung, Provinsi Masuk Zona Hijau Realisasi Anggaran dan Inflasi Terkendali

Polres Lampung Selatan Salurkan 4.074 Porsi Makanan Bergizi, Kapolda dan Ketua Bhayangkari Turun Langsung Pantau Program MBG

Polres Lampung Selatan Salurkan 4.074 Porsi Makanan Bergizi, Kapolda dan Ketua Bhayangkari Turun Langsung Pantau Program MBG

Investasi Global Cargill Resmikan Lampung Refinery, Dorong Transformasi Ekonomi Berkelanjutan di Bumi Ruwa Jurai

Investasi Global Cargill Resmikan Lampung Refinery, Dorong Transformasi Ekonomi Berkelanjutan di Bumi Ruwa Jurai

Ombudsman Lampung Temukan Maladministrasi Pengadaan Tanah Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar, Warga Belum Terima Rp20 Miliar Ganti Kerugian

Ombudsman Lampung Temukan Maladministrasi Pengadaan Tanah Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar, Warga Belum Terima Rp20 Miliar Ganti Kerugian

banner 300250

Berita Terkini

  • Bupati Pringsewu Jawab Pemandangan Fraksi DPRD Soal Ranperda APBD 2026: Fokus Pembangunan dan Kemandirian Fiskal
  • Pelatih SSB Biru Alap-Alap: Jangan Lupakan Jasa Shin Tae-yong, Mental Garuda Dibangunnya!
  • Shin Tae-yong Sudah Berjasa, Saatnya Indonesia Move On: Publik Harus Legowo Menyambut Pelatih Baru Timnas
  • Polres Tanggamus Luncurkan Pamapta, Inovasi Pelayanan Cepat dan Terpadu untuk Masyarakat
  • Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Ringkus Pemuda Pelaku Percobaan Pencurian di Limau, Warga Berperan Aktif
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In