PANTAU LAMPUNG — Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung menyelesaikan pemeriksaan atas dugaan maladministrasi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Nur Rakman Yusuf, pada keterangan pers yang digelar di Kantor Ombudsman Lampung, Cut Mutia, Bandar Lampung, Senin (20/10/2025).
Laporan ini diajukan oleh Suradi, mewakili 55 warga Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan, yang lahannya digunakan untuk proyek Jalan Tol pada STA 10–STA 12. Warga menuntut pembayaran uang ganti kerugian (UGK) yang hingga kini belum diterima, meskipun putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Rangkaian Putusan Hukum yang Dilanggar
Berdasarkan pemeriksaan Ombudsman, sejumlah putusan pengadilan telah menguatkan hak warga:
- Putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor 37/Pdt.G/2020/PN.KLA;
- Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor 75/Pdt/2021/PT.TJK;
- Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4355 K/Pdt/2022;
- Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 1192 PK/Pdt/2023.
Putusan tersebut menegaskan bahwa Suradi dan warga Desa Sukabaru adalah pihak yang sah dan berhak menerima ganti kerugian atas tanah yang digunakan. Kementerian PUPR melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol berkewajiban melaksanakan pembayaran. Namun, temuan Ombudsman menunjukkan PPK tidak melakukan kewajibannya, baik membayar langsung maupun menitipkan dana ganti kerugian ke Pengadilan Negeri Kalianda, sesuai ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Maladministrasi dan Dampaknya bagi Warga
Nur Rakman Yusuf menekankan, “Ketidaklaksanaan putusan pengadilan mencerminkan ketidakpedulian negara terhadap masyarakat yang mencari keadilan. Tindakan pengabaian kewajiban hukum ini termasuk maladministrasi, karena pejabat negara seharusnya melaksanakan putusan pengadilan yang sudah inkracht.”
Ombudsman menyimpulkan terjadi maladministrasi berupa kelalaian dan pengabaian kewajiban hukum oleh PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar. “Kasus ini menegaskan perlunya penyelenggara negara untuk menghormati putusan pengadilan demi kepastian hukum dan hak-hak masyarakat yang telah menunggu bertahun-tahun,” jelas Nur Rakman.
Tindakan Korektif Ombudsman
Berdasarkan temuan tersebut, Ombudsman RI Provinsi Lampung menerbitkan sejumlah rekomendasi tindak lanjut:
- Kementerian PUPR: Segera melaksanakan pembayaran uang ganti kerugian senilai kurang lebih Rp20 miliar kepada warga sesuai Putusan Pengadilan Negeri Kalianda;
- Kementerian ATR/BPN: Berkoordinasi terkait aspek administratif pertanahan untuk memastikan kelancaran pembayaran;
- Kementerian Kehutanan: Koordinasi dengan pihak terkait untuk penyelesaian aspek administratif maupun teknis pelaksanaan putusan pengadilan.
Nur Rakman menegaskan pentingnya koordinasi efektif antarinstansi. “Ketidakharmonisan informasi antar kementerian tidak boleh menghambat hak masyarakat. Ombudsman akan memantau secara intensif hingga seluruh hak warga terpenuhi,” tambahnya.
Komitmen Ombudsman
Ombudsman RI Lampung memastikan lembaga ini hadir untuk menjamin prinsip akuntabilitas, keadilan, dan kepastian hukum dalam pelayanan publik. “Kami akan terus memantau tindak lanjut seluruh instansi terkait agar warga benar-benar menerima haknya. Pengadaan tanah ke depan harus lebih transparan, tertib administrasi, dan berkeadilan,” pungkas Nur Rakman Yusuf.***










