PANTAU LAMPUNG– Sebuah video yang menampilkan mobil Mitsubishi Pajero berpelat dinas Polri lengkap dengan strobo dan sirene mendadak viral di media sosial, memicu kemarahan publik. Dalam rekaman itu, pengemudi terlihat melaju ugal-ugalan di Jalan Layang Pasupati, bahkan terdengar menantang pengendara lain di tengah kemacetan. “Hayang diviralin? Nggak usah kayak gitu,” ujar pengemudi, disambut ejekan perekam video: “Macet… macet… macet…”
Aksi yang dinilai melanggar aturan ini langsung menjadi perbincangan hangat warganet. Banyak yang menyoroti perilaku pengemudi yang mencoreng nama institusi Polri, sementara sejumlah lainnya mempertanyakan keaslian plat dinas yang digunakan.
Pengamanan dan Klarifikasi Polisi
Hasil penyelidikan Polres Tasikmalaya Kota menunjukkan fakta mengejutkan: pengemudi dan pemilik kendaraan ternyata warga sipil, bukan anggota Polri. Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moch Faruk Rozi, menegaskan hal ini pada Minggu (19/10/2025).
“Sudah kita amankan. Ternyata itu bukan anggota Polri, melainkan masyarakat sipil. Plat nomor, strobo, dan sirene sudah kami perintahkan untuk dicopot, dan Alhamdulillah sudah dicopot,” kata Faruk.
Pengemudi Pajero berinisial AR (37) merupakan warga Kota Tasikmalaya yang berprofesi sebagai sopir, sementara pemilik kendaraan berinisial I juga berdomisili di Tasikmalaya. “AR ini driver, sedangkan mobil milik I. Kejadiannya memang di Bandung, tetapi keduanya warga kami dan bukan anggota Polri,” tambah Faruk.
Tindakan Preventif dan Permintaan Maaf
AR kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Tasikmalaya Kota. Selain itu, ia telah membuat video klarifikasi sekaligus permintaan maaf kepada publik dan institusi Polri atas tindakannya yang menggunakan pelat nomor dan peralatan darurat secara tidak sah.
“Dia sudah membuat video permintaan maaf kepada masyarakat dan institusi Polri karena telah menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai peruntukannya,” jelas Faruk.
Barang Bukti dan Motif Pelaku
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pelat dinas Polri palsu, strobo, dan sirene yang sebelumnya terpasang di Pajero tersebut. “Strobo, plat nomor, dan sirine sudah dicopot. Plat nomor juga kami amankan supaya tidak digunakan lagi,” ujar Faruk.
Saat ini pihak kepolisian masih mendalami motif pengemudi dan cara pelaku memperoleh pelat dinas palsu tersebut. “Dari keterangan awal, pelat nomor Polri ini katanya dicetak secara acak. Namun kami masih mendalami secara detail motif dan sumbernya,” tambah Kapolres.
Kondisi Legalitas Pengemudi
Meski menggunakan peralatan dan pelat palsu, AR memiliki dokumen kendaraan lengkap, termasuk STNK dan SIM yang sah. Namun, penyalahgunaan atribut Polri tetap menjadi perhatian serius aparat hukum. Polisi menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dampak Publik dan Kesadaran Hukum
Kasus Pajero strobo berpelat dinas palsu ini menimbulkan kehebohan dan menjadi peringatan bagi masyarakat terkait pentingnya kepatuhan hukum serta penggunaan atribut resmi secara sah. Aksi viral seperti ini tidak hanya berpotensi membahayakan keselamatan lalu lintas, tetapi juga merusak citra institusi kepolisian di mata publik.***












