PANTAU LAMPUNG– Aksi pencurian di salah satu rumah makan di Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, mengejutkan warga setelah polisi berhasil mengamankan pelaku yang tak lain warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. RH (28), kini harus kembali berurusan dengan hukum setelah diduga mencuri telepon genggam milik seorang pegawai rumah makan.
Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan kehilangan dari Purwanti (43). Ia mengaku ponselnya, OPPO Reno 10 senilai Rp3 juta, raib saat sedang tertidur di tempat kerjanya pada Minggu dini hari, 20 Juli 2025.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku yang merupakan warga Kabupaten Tanggamus,” kata AKP Ramon dalam keterangan resmi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Kamis (16/10/2025).
Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota bergerak cepat dan menangkap RH di salah satu perumahan di Pekon Podosari pada Rabu malam (15/10/2025) tanpa perlawanan. Saat diperiksa, pelaku mengaku berniat menjual ponsel curiannya untuk kebutuhan pribadi.
Dari tangan RH, polisi menyita barang bukti berupa ponsel korban serta sepeda motor yang digunakan saat beraksi. Kini, RH ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota menunggu proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini bukanlah yang pertama bagi RH. Sebelumnya, ia juga pernah tersangkut kasus serupa dan menjalani hukuman satu setengah tahun sebelum bebas pada 2020. “RH kami jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara,” tegas Kapolsek.
Warga Pringsewu pun diingatkan untuk selalu waspada dan mengamankan barang berharga, menyusul kejadian yang kembali menggegerkan kota ini.***