PANTAU LAMPUNG– Aksi kekerasan brutal terjadi di Desa Sidoharjo, Kecamatan Way Panji, Kabupaten Lampung Selatan. Seorang pria bernama F.B.K. (36), warga Kota Bandar Lampung, menjadi korban pengeroyokan sadis oleh sekelompok pria bersenjata tajam. Beruntung, berkat kesigapan aparat kepolisian, empat pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Indik Rusmono mengungkapkan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan terukur dari tim Tekab 308 Presisi yang langsung turun ke lapangan begitu laporan diterima. “Begitu laporan masuk, tim Jatanras yang dipimpin IPDA Fajar Kuswantoro langsung bergerak ke lokasi kejadian dan melakukan penyisiran. Hasilnya, empat terduga pelaku berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti,” jelas AKP Indik Rusmono, Rabu (15/10/2025).
Barang bukti yang diamankan di antaranya dua bilah senjata tajam jenis golok, dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat kejadian, serta sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV yang memperkuat proses penyelidikan.
Peristiwa tersebut bermula pada Senin malam (13/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, korban tengah memindahkan buah ke dalam mobil di halaman dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Sidoharjo. Dua orang pelaku yang melintas dengan sepeda motor merasa jalan mereka terhalang dan langsung menantang korban dan sopirnya.
Ketegangan meningkat ketika salah satu pelaku memukul mobil dan menampar korban. Tak lama kemudian, pelaku memanggil tiga rekannya yang datang membawa senjata tajam. Dalam sekejap, korban menjadi sasaran pengeroyokan. Para pelaku memukul dan menebas korban menggunakan golok dan benda tumpul, tanpa memberi kesempatan korban untuk membela diri.
Korban yang terluka parah sempat berlari menyelamatkan diri ke rumah warga, namun dikejar dan kembali dianiaya hingga akhirnya warga sekitar melerai. “Korban mengalami luka robek di kepala bagian kanan dan depan, luka lecet di punggung serta lutut, dan memar di lengan kanan,” ungkap AKP Indik. Setelah mendapatkan pertolongan pertama, korban langsung melapor ke Polres Lampung Selatan untuk meminta perlindungan dan keadilan.
Tak butuh waktu lama, hasil penyelidikan cepat dan kerja sama masyarakat membuahkan hasil. Empat pelaku masing-masing berinisial S (48), Sd (41), Z (35), dan Sp (42), seluruhnya warga Kecamatan Way Panji, berhasil ditangkap di beberapa lokasi berbeda tanpa perlawanan.
“Keempat pelaku kini telah diamankan di Mapolres Lampung Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.
Pihak kepolisian menilai aksi para pelaku ini sangat membahayakan dan berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat. Karena itu, Polres Lampung Selatan menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kekerasan di wilayah hukumnya.
“Kami imbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri atau mudah terpancing emosi. Serahkan penyelesaian masalah kepada pihak berwenang. Polres Lampung Selatan akan menindak tegas setiap tindakan kekerasan yang mengganggu ketertiban umum,” tutup AKP Indik Rusmono.
Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat bahwa tindakan kekerasan hanya akan memperburuk keadaan. Aparat kepolisian pun terus meningkatkan patroli dan pengawasan di sejumlah wilayah rawan konflik untuk memastikan keamanan dan kenyamanan warga Lampung Selatan tetap terjaga.***