PANTAU LAMPUNG— Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan buah kapulaga kering di Pekon Antar Brak, Kecamatan Limau. Dua pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur diamankan setelah aksinya tertangkap basah oleh warga setempat pada Selasa (14/10/2025) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini melibatkan Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tanggamus, Unit PPA, serta Unit Reskrim Polsek Limau. “Pelaku yang diamankan berinisial AW (16) dan RF (14), keduanya pelajar asal Kecamatan Bulok,” kata AKP Khairul mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Kamis (16/10/2025).
Menurut penjelasan Kasat, kejadian bermula saat korban, Danang Widodo (39), seorang petani, mendapati tiga karung buah kapulaga kering miliknya raib dari teras rumah sekitar pukul 03.40 WIB. Total berat kapulaga yang dicuri diperkirakan mencapai 70 kilogram, dengan nilai kerugian sekitar Rp6,5 juta.
AKP Khairul menjelaskan modus operandi pelaku cukup terencana. Satu pelaku melompati pagar rumah korban untuk mengambil buah kapulaga, sementara rekannya menunggu di luar menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah hitam bernomor polisi B 5284 FHV. Aksi mereka diketahui warga, sehingga terjadi pengejaran hingga berhasil diamankan di wilayah Pekon Tanjung Siom, Kecamatan Limau.
“Setelah menerima laporan masyarakat, Unit Reskrim Polsek Limau langsung menuju lokasi dan membawa pelaku ke Polres Tanggamus untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kasat.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam serta tiga karung kapulaga kering. Penanganan terhadap kedua remaja dilakukan sesuai ketentuan hukum Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
“Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, namun proses penyidikannya tetap mengacu pada Undang-Undang Peradilan Anak untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi,” jelas AKP Khairul.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setempat karena menunjukkan peran aktif warga dalam membantu pihak kepolisian menegakkan hukum. Langkah cepat aparat Polres Tanggamus bersama dukungan masyarakat diharapkan menjadi contoh sinergi yang efektif untuk mencegah tindak kejahatan di wilayah rural dan memastikan keamanan lingkungan tetap terjaga.
Kasi Humas Polres Tanggamus AKP M. Yusuf, S.H., menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan patroli rutin dan sosialisasi hukum kepada remaja dan masyarakat, guna menekan angka kriminalitas serta meningkatkan kesadaran hukum di kalangan generasi muda.***