PANTAU LAMPUNG— Satuan Reserse Kriminal Polsek Sidomulyo bersama Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan berhasil membongkar jaringan pencurian sepeda motor yang terjadi di Dusun Labuhan, Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan, Selasa (14/10/2025) dini hari. Penangkapan ini menyoroti modus operandi komplotan yang terorganisir dan peran residivis dalam aksi kriminal tersebut.
Kapolsek Sidomulyo AKP Sugiyanto menjelaskan kronologi kasus ini bermula dari laporan seorang nelayan setempat, S (49), yang kehilangan motor Honda Supra Fit warna hitam saat hendak melaksanakan salat subuh. “Sekitar pukul 05.00 WIB, korban mendapati motornya yang biasa terparkir di teras rumah sudah raib. Kerugian diperkirakan mencapai empat juta rupiah,” kata AKP Sugiyanto.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi empat tersangka, masing-masing S.R. (25), P.T. (20), S.M. (45), dan J.N. (27). Dua pelaku utama, S.R. dan P.T., diketahui warga Desa Banjar Suri, Kecamatan Sidomulyo, sementara S.M. dan J.N. berperan sebagai penadah yang memfasilitasi peredaran motor curian.
Kapolsek menambahkan, S.R. merupakan residivis kasus pencurian serupa pada tahun 2019. “S.R. bersama rekannya P.T. mencuri motor korban dan kemudian menjualnya ke S.M., yang berencana melanjutkan transaksi melalui J.N.,” jelasnya. Modus ini menunjukkan jaringan yang cukup terstruktur, mulai dari pencurian, peralihan barang curian, hingga penjualan kembali.
Penyelidikan dilakukan setelah polisi menerima informasi tentang transaksi jual beli motor tanpa dokumen resmi. Tim gabungan Polsek Sidomulyo dan Tekab 308 kemudian melakukan pengintaian hingga berhasil menangkap J.N. sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah Kecamatan Way Panji bersama satu unit sepeda motor Honda Supra Fit. Dari interogasi, J.N. mengaku mendapat motor tersebut dari S.M., yang kemudian juga diamankan polisi. Berdasarkan pengakuan S.M., motor tersebut dibeli dari S.R. dan P.T., yang kemudian berhasil ditangkap tidak lama setelahnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, meliputi satu unit sepeda motor Honda Supra Fit, satu lembar STNK, satu lembar BPKB, dan satu unit telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi transaksi. Semua barang bukti kini diamankan di Mapolsek Sidomulyo sebagai bagian dari proses hukum.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan bagi pelaku utama dan Pasal 480 KUHP bagi penadah, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. AKP Sugiyanto menegaskan pihaknya akan terus melakukan patroli dan pengawasan untuk menekan angka pencurian di wilayah Sidomulyo, sekaligus mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan mengamankan kendaraan mereka dengan baik.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga keamanan harta benda dan menghindari transaksi ilegal yang berpotensi menjerumuskan pembeli maupun penjual ke ranah hukum. Polisi juga menekankan peran aktif warga dalam melaporkan kegiatan mencurigakan untuk mencegah aksi kriminal berulang di wilayah Lampung Selatan.***