PANTAU LAMPUNG– Kejaksaan Tinggi Lampung mencatat keberhasilan besar dalam menegakkan hukum dengan menangkap buronan kasus korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Pedesaan. Terpidana berinisial RLH, yang telah melarikan diri selama sepuluh tahun, akhirnya berhasil diamankan oleh tim gabungan Kejaksaan pada Selasa, 14 Oktober 2025, sekitar pukul 18.10 WIB.
RLH merupakan terpidana kasus korupsi pengelolaan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM Pedesaan di Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus, pada periode 2015-2016. Dana yang semestinya digunakan untuk memberdayakan ekonomi perempuan di pedesaan tersebut justru diselewengkan, merugikan keuangan negara sekaligus mencederai kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah.
Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi intelijen yang dilakukan secara senyap oleh Tim Gabungan dari Seksi V Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah. Tim melakukan pengintaian intensif, analisis data mendalam, serta pemetaan lokasi keberadaan buronan hingga berhasil melacak RLH di tempat kerjanya di wilayah Bandar Sari, Bandar Jaya Barat, Lampung Tengah – sebuah lokasi yang sebelumnya tidak pernah diduga oleh aparat penegak hukum.
Plh. Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung menegaskan, keberhasilan penangkapan RLH memberikan pesan tegas kepada seluruh buronan kasus kejahatan. “Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan. Sekalipun melarikan diri selama satu dekade, hukum pada akhirnya akan menjangkau mereka. Kejaksaan berkomitmen penuh untuk terus memburu dan menegakkan putusan pengadilan, di manapun dan kapan pun,” ujarnya.
Proses penegakan hukum terhadap RLH menekankan prinsip bahwa status DPO (Daftar Pencarian Orang) tidak menghapus tanggung jawab pidana maupun putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Penangkapan ini bukan sekadar pelaksanaan eksekusi, tetapi juga merupakan upaya memulihkan rasa keadilan bagi masyarakat yang haknya telah dirampas akibat tindak pidana korupsi.
Kejaksaan Tinggi Lampung menekankan pentingnya sinergi antara unit-unit Kejaksaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dalam menyelesaikan kasus-kasus yang tertunda. “Keberhasilan ini menjadi bukti nyata koordinasi dan kolaborasi yang efektif antara unit intelijen di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Setiap laporan dan analisis disinergikan untuk menuntaskan kasus buronan,” tambah Plh. Asisten Intelijen.
Setelah penangkapan, RLH langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung untuk pemeriksaan awal. Selanjutnya, sesuai prosedur, terpidana akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus sebagai jaksa eksekutor untuk proses administrasi dan hukum lebih lanjut. Setelah seluruh prosedur selesai, RLH akan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan untuk menjalani hukuman pidana yang telah ditetapkan pengadilan.
Kejaksaan juga menegaskan bahwa upaya penegakan hukum terhadap buronan seperti RLH penting untuk menegakkan supremasi hukum sekaligus memberikan efek jera bagi pihak lain yang mencoba melarikan diri dari tanggung jawab hukum. Operasi ini menjadi contoh nyata bahwa Kejaksaan tidak akan berhenti dalam mengejar keadilan, serta terus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas dan profesionalisme lembaga penegak hukum.
Dengan penangkapan RLH, masyarakat diharapkan kembali mendapatkan kepercayaan terhadap program pemberdayaan ekonomi yang dicanangkan pemerintah, khususnya untuk perempuan di pedesaan yang menjadi sasaran program PNPM. Kejaksaan menegaskan bahwa semua bentuk penyalahgunaan dana publik akan ditindak tegas demi kepentingan keadilan dan kesejahteraan masyarakat.***