• Redaksi
  • Tentang Kami
Selasa, Maret 10, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Ruwa Jurai Bandar Lampung

YLBHI–LBH Bandar Lampung Tegaskan Ancaman Pidana bagi Dirut PT Wahana Raharja Jika Abaikan Putusan PHI

MeldaEditorMelda
Okt 14, 2025
A A
YLBHI–LBH Bandar Lampung Tegaskan Ancaman Pidana bagi Dirut PT Wahana Raharja Jika Abaikan Putusan PHI
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG– Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melalui LBH Bandar Lampung menegaskan ancaman pidana ketenagakerjaan terhadap Direktur Utama PT Wahana Raharja. Pernyataan ini muncul karena perusahaan milik daerah Provinsi Lampung itu belum melaksanakan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) terkait pembayaran tunggakan gaji dan kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi tujuh buruh, meski putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Putusan PHI Nomor 16/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Tjk, yang dibacakan pada 18 Desember 2024 dan diperkuat putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 497 K/PDT.SUS-PHI/2025 tanggal 30 April 2025, memerintahkan PT Wahana Raharja membayar total Rp 326.087.940,- kepada tujuh buruh yang menjadi korban ketidakadilan hubungan kerja. Putusan ini menjadi bukti sahnya tuntutan buruh sekaligus menegaskan bahwa menunda hak normatif pekerja merupakan pelanggaran serius terhadap hukum ketenagakerjaan.

Ahmad Khudlori, pengacara publik LBH Bandar Lampung sekaligus kuasa hukum buruh, menegaskan, hampir enam bulan setelah putusan kasasi, PT Wahana Raharja belum juga menunaikan kewajibannya. “Sikap ini bukan hanya menunjukkan penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court), tetapi juga mencerminkan pengabaian terhadap keadilan sosial dan tanggung jawab negara terhadap pekerja,” ujar Ahmad, Selasa (14/10/2025).

BeritaTerkait

Jaksa Kejati Lampung Hadirkan Saksi Kunci di Sidang PT LEB

Dana PI PT LEB Disorot, Abdullah Sani Minta Aktor Utama Diungkap

Sebagai BUMD, PT Wahana Raharja seharusnya menjadi contoh dalam penegakan hukum dan perlindungan hak pekerja. Pengacara publik tersebut menekankan, jika Direktur Utama tetap mengabaikan putusan pengadilan, ia dapat dijerat pidana sesuai Pasal 90 ayat (1) jo. Pasal 185 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja. Ancaman pidana berupa penjara maksimal empat tahun atau denda paling banyak Rp 400 juta bagi yang sengaja tidak membayar upah sesuai ketentuan.

YLBHI–LBH Bandar Lampung juga mengingatkan bahwa pengabaian putusan yang telah berkekuatan hukum tetap melanggar asas negara hukum sebagaimana diatur Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Semua warga negara dan badan hukum, termasuk BUMD, wajib tunduk pada hukum dan keputusan pengadilan.

ADVERTISEMENT

Selain itu, LBH Bandar Lampung menuntut Gubernur Lampung sebagai pemegang saham pengendali BUMD untuk segera memerintahkan direksi menunaikan putusan PHI, sekaligus mengevaluasi kepatuhan hukum dan tata kelola perusahaan. Pembiaran tindakan melawan hukum oleh BUMD dapat menjadi bukti pelanggaran prinsip akuntabilitas publik serta tanggung jawab pemerintah daerah dalam pengelolaan perusahaan milik daerah.

“Ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan bukan hanya persoalan administratif, tetapi pelanggaran hukum yang bisa berujung pidana. Kami siap menempuh langkah hukum lebih lanjut, termasuk melaporkan potensi tindak pidana ketenagakerjaan jika PT Wahana Raharja terus menunda kewajibannya,” tegas Ahmad Khudlori.

Langkah tegas ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh BUMD di Indonesia agar menghormati putusan pengadilan dan memprioritaskan hak pekerja sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan hukum. LBH Bandar Lampung menegaskan bahwa penegakan hukum ketenagakerjaan bukan hanya untuk melindungi pekerja, tetapi juga menjaga integritas dan kredibilitas lembaga pemerintah daerah.***

Source: Isbedy Stiawan
Tags: BUMD LampungBuruh LampungLBH Bandar LampungPHKPidana KetenagakerjaanPT Wahana RaharjaPutusan Pengadilan\YLBHI
ShareTweetSendShare
Previous Post

Heboh! Tim Pembina Posyandu Lampung Salurkan Bantuan Susu, Dukung Gerakan Nasional Cegah Stunting

Next Post

Lapas Kalianda Gencarkan Sosialisasi Gratifikasi, Perkuat Zona Integritas Menuju WBK/WBBM

Related Posts

Resahkan Warga, Geng Motor Bawa Klewang Panjang di Pringsewu Berakhir Ditangkap
Berita

Resahkan Warga, Geng Motor Bawa Klewang Panjang di Pringsewu Berakhir Ditangkap

Mar 10, 2026
Pangdam Kristomei Sianturi Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Dua Pekon di Pringsewu
Berita

Pangdam Kristomei Sianturi Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Dua Pekon di Pringsewu

Mar 10, 2026
1.341 KK Terdampak Banjir, Pemkab Lampung Selatan Susun Langkah Pemulihan
Berita

1.341 KK Terdampak Banjir, Pemkab Lampung Selatan Susun Langkah Pemulihan

Mar 10, 2026
TNI AD Bangun Jembatan Garuda di Pringsewu, Pangdam Radin Inten Lakukan Peresmian
Berita

TNI AD Bangun Jembatan Garuda di Pringsewu, Pangdam Radin Inten Lakukan Peresmian

Mar 10, 2026
Sidang Tipikor Dana PI 10 Persen PT LEB, Fahrizal Darminto Tak Hadir sebagai Saksi
Bandar Lampung

Sidang Tipikor Dana PI 10 Persen PT LEB, Fahrizal Darminto Tak Hadir sebagai Saksi

Mar 10, 2026
Pasca Banjir Bandar Lampung, Kritik Eva Dwiana ke Pemprov Lampung Kian Terbuka
Bandar Lampung

Pasca Banjir Bandar Lampung, Kritik Eva Dwiana ke Pemprov Lampung Kian Terbuka

Mar 10, 2026
Next Post
Lapas Kalianda Gencarkan Sosialisasi Gratifikasi, Perkuat Zona Integritas Menuju WBK/WBBM

Lapas Kalianda Gencarkan Sosialisasi Gratifikasi, Perkuat Zona Integritas Menuju WBK/WBBM

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Dampingi Menko AHY Dalam Fun Run Di Bandar Lampung, Tegaskan Lampung Siap Jadi Pintu Gerbang Utama Sumatera

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Dampingi Menko AHY Dalam Fun Run Di Bandar Lampung, Tegaskan Lampung Siap Jadi Pintu Gerbang Utama Sumatera

Kemenpan RB Apresiasi Komitmen Pemprov Lampung Implementasi SAKIP, Dorong Birokrasi Adaptif dan Berorientasi Hasil

Kemenpan RB Apresiasi Komitmen Pemprov Lampung Implementasi SAKIP, Dorong Birokrasi Adaptif dan Berorientasi Hasil

Gerakan Suporter Indonesia Mengguncang! Desakan Boikot Tiket untuk Selamatkan Timnas dari Kebijakan PSSI

Gerakan Suporter Indonesia Mengguncang! Desakan Boikot Tiket untuk Selamatkan Timnas dari Kebijakan PSSI

Dana Transfer Daerah Turun Drastis, Pemkab Pringsewu Pangkas Anggaran Seremonial dan Perjalanan Dinas Hingga 50 Persen!

Dana Transfer Daerah Turun Drastis, Pemkab Pringsewu Pangkas Anggaran Seremonial dan Perjalanan Dinas Hingga 50 Persen!

banner 300250

Berita Terkini

  • Resahkan Warga, Geng Motor Bawa Klewang Panjang di Pringsewu Berakhir Ditangkap
  • Pangdam Kristomei Sianturi Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Dua Pekon di Pringsewu
  • 1.341 KK Terdampak Banjir, Pemkab Lampung Selatan Susun Langkah Pemulihan
  • TNI AD Bangun Jembatan Garuda di Pringsewu, Pangdam Radin Inten Lakukan Peresmian
  • Sidang Tipikor Dana PI 10 Persen PT LEB, Fahrizal Darminto Tak Hadir sebagai Saksi
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In