• Redaksi
  • Tentang Kami
Minggu, Oktober 19, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Ruwa Jurai Bandar Lampung

YLBHI–LBH Bandar Lampung Tegaskan Ancaman Pidana bagi Dirut PT Wahana Raharja Jika Abaikan Putusan PHI

MeldaEditorMelda
Okt 14, 2025
A A
YLBHI–LBH Bandar Lampung Tegaskan Ancaman Pidana bagi Dirut PT Wahana Raharja Jika Abaikan Putusan PHI
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG– Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melalui LBH Bandar Lampung menegaskan ancaman pidana ketenagakerjaan terhadap Direktur Utama PT Wahana Raharja. Pernyataan ini muncul karena perusahaan milik daerah Provinsi Lampung itu belum melaksanakan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) terkait pembayaran tunggakan gaji dan kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi tujuh buruh, meski putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Putusan PHI Nomor 16/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Tjk, yang dibacakan pada 18 Desember 2024 dan diperkuat putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 497 K/PDT.SUS-PHI/2025 tanggal 30 April 2025, memerintahkan PT Wahana Raharja membayar total Rp 326.087.940,- kepada tujuh buruh yang menjadi korban ketidakadilan hubungan kerja. Putusan ini menjadi bukti sahnya tuntutan buruh sekaligus menegaskan bahwa menunda hak normatif pekerja merupakan pelanggaran serius terhadap hukum ketenagakerjaan.

Ahmad Khudlori, pengacara publik LBH Bandar Lampung sekaligus kuasa hukum buruh, menegaskan, hampir enam bulan setelah putusan kasasi, PT Wahana Raharja belum juga menunaikan kewajibannya. “Sikap ini bukan hanya menunjukkan penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court), tetapi juga mencerminkan pengabaian terhadap keadilan sosial dan tanggung jawab negara terhadap pekerja,” ujar Ahmad, Selasa (14/10/2025).

BeritaTerkait

BUMD Lampung Dianggap Langgar Hak Buruh, YLBHI – LBH Bandar Lampung Desak PT Wahana Raharja Bayar Tunggakan Gaji

Skandal Penjualan Aset Negara di PT Wahana Raharja, Praktisi Hukum Desak Audit BPK dan BPKP

Sebagai BUMD, PT Wahana Raharja seharusnya menjadi contoh dalam penegakan hukum dan perlindungan hak pekerja. Pengacara publik tersebut menekankan, jika Direktur Utama tetap mengabaikan putusan pengadilan, ia dapat dijerat pidana sesuai Pasal 90 ayat (1) jo. Pasal 185 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja. Ancaman pidana berupa penjara maksimal empat tahun atau denda paling banyak Rp 400 juta bagi yang sengaja tidak membayar upah sesuai ketentuan.

YLBHI–LBH Bandar Lampung juga mengingatkan bahwa pengabaian putusan yang telah berkekuatan hukum tetap melanggar asas negara hukum sebagaimana diatur Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Semua warga negara dan badan hukum, termasuk BUMD, wajib tunduk pada hukum dan keputusan pengadilan.

ADVERTISEMENT

Selain itu, LBH Bandar Lampung menuntut Gubernur Lampung sebagai pemegang saham pengendali BUMD untuk segera memerintahkan direksi menunaikan putusan PHI, sekaligus mengevaluasi kepatuhan hukum dan tata kelola perusahaan. Pembiaran tindakan melawan hukum oleh BUMD dapat menjadi bukti pelanggaran prinsip akuntabilitas publik serta tanggung jawab pemerintah daerah dalam pengelolaan perusahaan milik daerah.

“Ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan bukan hanya persoalan administratif, tetapi pelanggaran hukum yang bisa berujung pidana. Kami siap menempuh langkah hukum lebih lanjut, termasuk melaporkan potensi tindak pidana ketenagakerjaan jika PT Wahana Raharja terus menunda kewajibannya,” tegas Ahmad Khudlori.

Langkah tegas ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh BUMD di Indonesia agar menghormati putusan pengadilan dan memprioritaskan hak pekerja sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan hukum. LBH Bandar Lampung menegaskan bahwa penegakan hukum ketenagakerjaan bukan hanya untuk melindungi pekerja, tetapi juga menjaga integritas dan kredibilitas lembaga pemerintah daerah.***

Source: Isbedy Stiawan
Tags: BUMD LampungBuruh LampungLBH Bandar LampungPHKPidana KetenagakerjaanPT Wahana RaharjaPutusan Pengadilan\YLBHI
ShareTweetSendShare
Previous Post

Heboh! Tim Pembina Posyandu Lampung Salurkan Bantuan Susu, Dukung Gerakan Nasional Cegah Stunting

Next Post

Lapas Kalianda Gencarkan Sosialisasi Gratifikasi, Perkuat Zona Integritas Menuju WBK/WBBM

Related Posts

Dewan Da’wah Lampung Lantik Pengurus Baru Periode 2025–2030, Raih Apresiasi Sebagai Terbaik se-Indonesia
Bandar Lampung

Dewan Da’wah Lampung Lantik Pengurus Baru Periode 2025–2030, Raih Apresiasi Sebagai Terbaik se-Indonesia

Okt 19, 2025
Polda Lampung Salurkan 2.761 Ton Beras SPHP Lewat Gerakan Pangan Murah, Pastikan Stabilisasi Harga dan Daya Beli Masyarakat
Berita

Polda Lampung Salurkan 2.761 Ton Beras SPHP Lewat Gerakan Pangan Murah, Pastikan Stabilisasi Harga dan Daya Beli Masyarakat

Okt 19, 2025
Kapolda Lampung Lakukan Kunjungan Kerja ke Polres Tanggamus, Tegaskan Profesionalisme dan Pelayanan Humanis
Bandar Lampung

Kapolda Lampung Lakukan Kunjungan Kerja ke Polres Tanggamus, Tegaskan Profesionalisme dan Pelayanan Humanis

Okt 19, 2025
2.674 Guru SMK/SMA Jalani UKG Perdana di Lampung, Pemprov Mulai Pemetaan Kompetensi Guru Secara Besar-besaran
Bandar Lampung

2.674 Guru SMK/SMA Jalani UKG Perdana di Lampung, Pemprov Mulai Pemetaan Kompetensi Guru Secara Besar-besaran

Okt 19, 2025
Sastrawan Nasional Isbedy Stiawan ZS Menginspirasi Pelajar SMP Mu-AD Metro Lewat Pelatihan Menulis Sastra
Bandar Lampung

Sastrawan Nasional Isbedy Stiawan ZS Menginspirasi Pelajar SMP Mu-AD Metro Lewat Pelatihan Menulis Sastra

Okt 19, 2025
Pemprov Lampung Perkuat Sinergi Pusat-Daerah, Dorong Program Nasional Berdampak Langsung bagi Masyarakat
Bandar Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi Pusat-Daerah, Dorong Program Nasional Berdampak Langsung bagi Masyarakat

Okt 19, 2025
Next Post
Lapas Kalianda Gencarkan Sosialisasi Gratifikasi, Perkuat Zona Integritas Menuju WBK/WBBM

Lapas Kalianda Gencarkan Sosialisasi Gratifikasi, Perkuat Zona Integritas Menuju WBK/WBBM

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Dampingi Menko AHY Dalam Fun Run Di Bandar Lampung, Tegaskan Lampung Siap Jadi Pintu Gerbang Utama Sumatera

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Dampingi Menko AHY Dalam Fun Run Di Bandar Lampung, Tegaskan Lampung Siap Jadi Pintu Gerbang Utama Sumatera

Kemenpan RB Apresiasi Komitmen Pemprov Lampung Implementasi SAKIP, Dorong Birokrasi Adaptif dan Berorientasi Hasil

Kemenpan RB Apresiasi Komitmen Pemprov Lampung Implementasi SAKIP, Dorong Birokrasi Adaptif dan Berorientasi Hasil

Gerakan Suporter Indonesia Mengguncang! Desakan Boikot Tiket untuk Selamatkan Timnas dari Kebijakan PSSI

Gerakan Suporter Indonesia Mengguncang! Desakan Boikot Tiket untuk Selamatkan Timnas dari Kebijakan PSSI

Dana Transfer Daerah Turun Drastis, Pemkab Pringsewu Pangkas Anggaran Seremonial dan Perjalanan Dinas Hingga 50 Persen!

Dana Transfer Daerah Turun Drastis, Pemkab Pringsewu Pangkas Anggaran Seremonial dan Perjalanan Dinas Hingga 50 Persen!

banner 300250

Berita Terkini

  • Dewan Da’wah Lampung Lantik Pengurus Baru Periode 2025–2030, Raih Apresiasi Sebagai Terbaik se-Indonesia
  • Polda Lampung Salurkan 2.761 Ton Beras SPHP Lewat Gerakan Pangan Murah, Pastikan Stabilisasi Harga dan Daya Beli Masyarakat
  • Kapolda Lampung Lakukan Kunjungan Kerja ke Polres Tanggamus, Tegaskan Profesionalisme dan Pelayanan Humanis
  • 2.674 Guru SMK/SMA Jalani UKG Perdana di Lampung, Pemprov Mulai Pemetaan Kompetensi Guru Secara Besar-besaran
  • Sastrawan Nasional Isbedy Stiawan ZS Menginspirasi Pelajar SMP Mu-AD Metro Lewat Pelatihan Menulis Sastra
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In