PANTAU LAMPUNG– Warga Desa Karangsari, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan digemparkan aksi penganiayaan berat yang menewaskan seorang pria, Sabtu (11/10/2025) dini hari. Korban, Reja Agus Saputra, mengalami luka parah di kepala akibat dianiaya menggunakan gancu, alat pertanian berbahan logam.
Kapolsek Jati Agung IPTU Rudy Prawira menjelaskan, pelaku penganiayaan adalah SU alias Sudrun alias Gondrong (42), warga Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Berkat sigapnya tim gabungan Polsek Jati Agung dan Kriminal Umum Polda Lampung, pelaku berhasil ditangkap beberapa jam setelah peristiwa.
“Pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di rumah warga sekitar 800 meter dari TKP. Namun akhirnya kami berhasil mengamankannya beserta barang bukti gancu yang digunakan untuk menyerang korban,” ungkap Kapolsek.
Kejadian bermula sekitar pukul 04.30 WIB ketika Sudrun datang ke pos keamanan dan meminta tolong kepada seorang petugas keamanan sambil membawa gancu. Pelaku mengaku bahwa ibunya telah dianiaya oleh Reja Agus Saputra. Petugas kemudian menuju rumah pelaku untuk memeriksa kebenaran laporan, tetapi pelaku tidak berada di rumah.
Dari keterangan ibu pelaku dan warga sekitar, diketahui bahwa korban memang sempat mencekik ibu pelaku. Tidak lama kemudian, sekitar pukul 04.45 WIB, warga menemukan Reja Agus Saputra terkapar dengan luka di kepala di depan rumah salah satu warga. Korban kemudian dibawa ke RS Airan oleh keluarga, namun nyawanya tidak tertolong.
“Pelaku kami amankan sekitar pukul 18.30 WIB tanpa perlawanan. Barang bukti berupa gancu juga ditemukan di semak-semak dekat lokasi kejadian,” tambah Rudy.
Barang bukti yang disita polisi meliputi satu gancu (alat besi bertangkai kayu) milik pelaku, satu kaos hitam korban, dan satu celana hitam korban. Pelaku kini diamankan di Mapolsek Jati Agung dan dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Kami masih mendalami motif dan kronologi lengkap kejadian. Dari keterangan awal, pelaku melakukan penganiayaan karena emosi setelah mengetahui ibunya dianiaya korban,” pungkas IPTU Rudy Prawira.***