PANTAU LAMPUNG – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung Menggelontorkan Dana Fantastis Rp60 Miliar Untuk Pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Menuai Sorotan Keras Dari Akademisi.
Satrya Surya Pratama, Akademisi Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai (Saburai), Menilai Kebijakan Hibah Ini Tidak Mendesak Dan Perlu Dikaji Ulang Dari Sisi Prioritas Kebijakan Daerah. Menurutnya, Penggunaan Anggaran Seharusnya Mengacu Pada Prinsip Pengelolaan Keuangan Yang Efisien, Ekonomis, Efektif, Transparan, Dan Bertanggung Jawab, Sesuai Pasal 283 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
“Pengelolaan Keuangan Daerah Harus Memperhatikan Rasa Keadilan, Kepatutan, Dan Manfaat Bagi Masyarakat. Karena Itu, Kebijakan Hibah Sebesar Itu Perlu Dievaluasi Kembali, Apakah Benar-Benar Selaras Dengan Kebutuhan Warga Bandar Lampung,” Ujar Satrya, Senin (13/10/2025).
Ia Menegaskan, Setiap Kepala Daerah Perlu Melakukan Evaluasi Kebijakan Sebelum Menetapkan Penggunaan Anggaran Dalam Jumlah Besar. Evaluasi Ini Penting Agar Kebijakan Publik Berorientasi Pada Kepentingan Masyarakat, Bukan Sekadar Keputusan Administratif.
“Evaluasi Kebijakan Merupakan Bagian Penting Dari Proses Pengambilan Keputusan Pemerintah. Melalui Proses Itu, Kebijakan Yang Diambil Akan Lebih Tepat Sasaran Dan Memberi Manfaat Nyata Bagi Masyarakat,” Tambah Satrya.
Lebih Lanjut, Satrya Mengingatkan Bahwa Pasal 23 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 Menegaskan Penggunaan Anggaran Harus Dilaksanakan Secara Terbuka Dan Bertanggung Jawab Demi Kemakmuran Rakyat. “Setiap Rupiah Dari APBD Seyogianya Dijalankan Untuk Kesejahteraan Warga, Bukan Pembangunan Fasilitas Bagi Lembaga Vertikal Yang Sudah Mendapat Alokasi Dari Pemerintah Pusat,” Tegasnya.
Satrya Juga Menyinggung Kebijakan Pemerintah Pusat Di Bawah Presiden Prabowo Subianto Yang Menekankan Efisiensi Dan Ketepatan Sasaran Penggunaan Anggaran Daerah. Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, Kepala Daerah Diminta Selektif Dalam Memberikan Hibah Kepada Kementerian, Lembaga, Atau Instansi Vertikal.
Sementara Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 Menekankan Fokus Nasional Pada Swasembada Pangan Berkelanjutan. “Dengan Adanya Dua Instruksi Ini, Pemerintah Daerah Harus Lebih Hati-Hati Dalam Menentukan Program Hibah. Prioritas Anggaran Sebaiknya Untuk Memperkuat Ketahanan Pangan, Mengurangi Kemiskinan, Dan Meningkatkan Pelayanan Publik,” Pungkas Satrya.***