PANTAU LAMPUNG— Setelah sempat buron selama berbulan-bulan, Unit Reskrim Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus, akhirnya berhasil menangkap pelaku penganiayaan berat di areal persawahan Banyu Urip. Pelaku berinisial SA (56), warga Pekon Sinar Bangun, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, ditangkap tanpa perlawanan pada Jumat (10/10/2025) pukul 18.00 WIB.
Kapolsek Wonosobo, Iptu Tjasudin, S.H., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., mengungkapkan penangkapan dilakukan di rumah teman tersangka di Pekon Banyu Urip, Kecamatan Wonosobo. “Pelaku sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi. Setelah mendapatkan informasi akurat, kami langsung bergerak cepat,” jelasnya.
Peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi pada Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di area persawahan Pekon Banyu Urip. Korban, Turman (57), warga Pekon Sridadi, tengah memanen padi bersama saksi bernama Ismiyatun (50) ketika pelaku datang dan langsung memukul korban menggunakan kayu sepanjang satu meter.
Korban mengalami luka sobek di pipi kanan dan harus dirawat di Puskesmas Siring Betik. “Motifnya karena dendam pribadi lama antara pelaku dan korban,” ungkap Kapolsek.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat warna hijau BE 8707 Z, pakaian korban, dan batang kayu berwarna coklat sepanjang 75 cm yang digunakan dalam penganiayaan tersebut.
Kapolsek menegaskan, pelaku kini dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan. Bila ada perselisihan, selesaikan dengan kepala dingin atau melalui Bhabinkamtibmas,” pesannya.
Penangkapan ini menjadi bukti kesigapan aparat Polres Tanggamus dalam menindak kejahatan di wilayah hukumnya dan memastikan rasa aman bagi masyarakat.***












