PANTAU LAMPUNG– Pemerintah Provinsi Lampung kembali membuat langkah strategis dalam penguatan regulasi daerah dengan mengusulkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru, salah satunya terkait perubahan status Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mewakili Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung di Ruang Sidang DPRD, Rabu (8/10/2025).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Provinsi Lampung, Kostiana, SE., MH., dan membahas sejumlah agenda penting. Di antaranya adalah penarikan tiga Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung, penyampaian enam Raperda usul inisiatif DPRD, serta penyampaian tiga Raperda baru dari Pemprov Lampung. Rapat ini menjadi momen penting bagi harmonisasi regulasi di tingkat provinsi, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dan DPRD dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang modern dan efisien.
Pada agenda pertama, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung, Hanifal, menegaskan bahwa penarikan Raperda merupakan langkah strategis untuk menyempurnakan regulasi yang belum matang. Penarikan ini bertujuan agar Raperda tidak menimbulkan multitafsir, selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah, dan tetap sesuai dengan ketentuan hukum nasional.
“Penarikan Raperda adalah pengembalian atau pembatalan rancangan yang belum ditetapkan menjadi perda. Hal ini dilakukan untuk menyelaraskan dengan sistem hukum nasional, RPJMD, RTRW, serta mendukung pembangunan daerah yang lebih efektif,” kata Hanifal.
Empat Raperda yang ditarik meliputi Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP), Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Susunan Perangkat Daerah, serta Raperda tentang Pertumbuhan Ekonomi Biru. Langkah ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah diubah melalui UU Nomor 15 Tahun 2019, serta Peraturan DPRD Lampung Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.
Agenda kedua membahas enam Raperda usul inisiatif DPRD. Wakil Bapemperda, Budhi Condrowati, menyatakan bahwa enam Raperda ini disusun melalui kajian akademik yang mendalam, melibatkan masukan dari akademisi, pakar hukum, dan pemangku kepentingan. Raperda tersebut mencakup: perizinan pertambangan, perlindungan dan pemberdayaan petani, penerapan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pengendalian Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) Bandara Radin Inten II, pengelolaan dan penyelenggaraan mutu pendidikan, serta penyelenggaraan satu data Provinsi Lampung.
“Keberadaan peraturan daerah ini diharapkan memberikan manfaat optimal bagi pembangunan dan masyarakat Lampung. Kami berharap DPRD dapat segera membahas dan menyempurnakan regulasi ini,” ujar Budhi.
Sekda Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, kemudian memaparkan tiga Raperda prakarsa pemerintah provinsi. Yang pertama adalah perubahan bentuk hukum PD Bank Pembangunan Daerah Lampung menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Lampung. Yang kedua, perubahan bentuk hukum PD Wahana Raharja menjadi PT Wahana Raharja. Kedua perubahan ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, sekaligus memperkuat kapasitas usaha BUMD di Lampung.
Raperda ketiga adalah pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun. Langkah ini disesuaikan dengan regulasi terbaru, di mana kewenangan pengelolaan pendidikan dasar kini berada di pemerintah kabupaten/kota.
“Pembentukan peraturan daerah adalah instrumen penting untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan transparan. Kami berharap DPRD dapat mendukung pembahasan tiga Raperda ini agar berjalan tepat waktu dan menghasilkan regulasi yang berkualitas,” kata Marindo.
Rapat paripurna diskors dan akan dilanjutkan Kamis (9/10/2025) untuk mendengarkan tanggapan Gubernur Lampung terhadap enam Raperda inisiatif DPRD serta pandangan fraksi-fraksi atas tiga Raperda prakarsa pemerintah provinsi.
Langkah Pemprov Lampung dan DPRD ini dinilai strategis untuk memperkuat regulasi daerah yang lebih adaptif terhadap kebutuhan pembangunan, pelayanan publik, serta pengelolaan keuangan dan sumber daya secara transparan. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi provinsi Lampung, memperkuat kapasitas BUMD, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.***