PANTAU LAMPUNG — Keputusan pemerintah pusat memangkas Transfer ke Daerah (TKD) Provinsi Lampung senilai 580 miliar rupiah untuk tahun 2026 menimbulkan pertanyaan besar. Pemangkasan ini diumumkan pada Rabu, 8 Oktober 2025, dan disebut oleh Menteri Keuangan Purbaya sebagai langkah karena serapan anggaran oleh Pemerintah Provinsi Lampung dianggap kurang maksimal.
Namun, persoalan menjadi lebih kompleks. Pemangkasan anggaran ini terjadi di tengah fakta bahwa banyak sekolah swasta di Lampung, khususnya SMA dan SMK, justru tidak mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) maupun Bantuan Operasional Pendidikan (BOP). Sementara sekolah negeri masih menerima BOSDA, sekolah swasta yang juga menjadi bagian dari sektor pelayanan dasar pendidikan justru tertinggal.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung, Thomas Amirico, menegaskan pada Selasa, 9 September 2025, bahwa untuk tahun 2025, hanya sekolah negeri yang memperoleh BOSDA. “Tahun ini alhamdulillah masih ada BOSDA, tapi hanya untuk sekolah negeri,” ungkap Thomas saat kegiatan di Tubaba. Ia menambahkan, keterbatasan keuangan daerah menjadi alasan utama prioritas bantuan diberikan ke sekolah negeri. “Keuangan daerah kita terbatas, jadi untuk yang negeri dulu,” jelasnya.
Situasi ini menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat dan pengelola sekolah swasta. Di satu sisi, pusat memangkas TKD Lampung karena serapan anggaran daerah rendah. Di sisi lain, ada kebutuhan mendesak di sektor pendidikan yang tidak sepenuhnya tersentuh dana APBD, termasuk sekolah swasta yang menanggung biaya operasional sendiri. Padahal, sekolah swasta juga memegang peran penting dalam pemerataan pendidikan, terutama di wilayah yang sulit dijangkau dan di daerah padat penduduk.
Beberapa pengamat pendidikan menilai masalah ini sebagai paradoks birokrasi. “Kalau serapan anggaran menjadi tolok ukur, mestinya pemerintah daerah lebih fleksibel dalam mendistribusikan dana untuk sektor yang memang membutuhkan. Sekolah swasta tidak mendapatkan BOSDA atau BOP sama saja menambah beban mereka, sementara masyarakat tetap berharap kualitas pendidikan terjaga,” kata Dedi Wahyudi, pengamat pendidikan dari Lampung.
Tak hanya soal bantuan operasional, pemangkasan TKD ini juga berpotensi memengaruhi program lain yang direncanakan pemerintah provinsi untuk meningkatkan kualitas pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Keterbatasan dana membuat program strategis daerah berisiko tertunda, sementara kebutuhan masyarakat tetap tinggi.
Dengan kondisi ini, masyarakat dan pihak sekolah berharap ada kebijakan baru yang lebih adil. Misalnya, alokasi sebagian dana TKD bisa dialihkan untuk mendukung sekolah swasta, atau adanya mekanisme tambahan agar bantuan operasional tidak hanya berpihak pada sekolah negeri. Tanpa langkah konkrit, paradoks antara pemangkasan TKD dan kebutuhan riil sektor pendidikan justru bisa menimbulkan ketimpangan baru.
Situasi ini menjadi alarm bagi pemerintah pusat dan daerah untuk meninjau kembali mekanisme alokasi dan serapan anggaran. Jika tidak, pemangkasan TKD bisa menjadi bumerang, bukan hanya bagi pendidikan, tetapi juga bagi upaya pemerataan pembangunan di Provinsi Lampung.***











