• Redaksi
  • Tentang Kami
Kamis, Oktober 9, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Ruwa Jurai Bandar Lampung

BEM Unila Desak Polda Lampung Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Kekerasan Diksar MAHEPEL, Soroti Pengawasan Fakultas

MeldaEditorMelda
Okt 9, 2025
A A
BEM Unila Desak Polda Lampung Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Kekerasan Diksar MAHEPEL, Soroti Pengawasan Fakultas
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG— Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Lampung (BEM Unila) menegaskan desakan kepada Polda Lampung untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan kekerasan yang terjadi pada kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Pecinta Alam (MAHEPEL) Universitas Lampung. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah sejumlah indikasi kekerasan fisik dan psikis terungkap dalam penyelidikan awal.

Melalui Menteri Koordinator Hukum, HAM, dan Demokrasi BEM Unila, Ghraito Arip, organisasi mahasiswa ini menyatakan bahwa insiden tersebut bukan sekadar tragedi internal kampus, tetapi peristiwa hukum dan moral yang wajib diusut tuntas. Menurut Ghraito, publik berhak mengetahui siapa pihak yang harus bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran hukum ini.

Menanggapi konferensi pers Polda Lampung pada 7 Oktober 2025, yang menyatakan telah ditemukannya unsur kekerasan dan dimulainya proses penyidikan, BEM Unila menilai bahwa alat bukti awal—meliputi keterangan saksi, hasil ekshumasi, serta barang bukti—sudah cukup untuk menetapkan tersangka. Ghraito menekankan bahwa menurut Pasal 1 angka 14 KUHAP dan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, tersangka adalah orang yang berdasarkan bukti permulaan patut diduga melakukan tindak pidana.

BeritaTerkait

Kasus Pajero di Lampung Berujung Panas: Debt Collector vs Polisi, Terkuak Kredit Macet 18 Bulan

Breaking! Irjen Helmy Santika Tinggalkan Kapolda Lampung, Naik Jabatan ke Mabes Polri

Lebih lanjut, Ghraito menjelaskan bahwa sesuai Pasal 184 KUHAP, penetapan tersangka memerlukan minimal dua alat bukti yang sah, yang dapat berupa keterangan saksi, surat, petunjuk, atau keterangan ahli. Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 juga menegaskan bahwa penetapan tersangka harus dilakukan setelah proses penyidikan memperoleh bukti permulaan yang cukup melalui gelar perkara. Dengan dasar hukum tersebut, BEM Unila mendesak agar Polda Lampung bergerak cepat untuk menetapkan tersangka sehingga proses hukum menjadi jelas, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan di mata publik.

“Kami berharap penetapan tersangka dilakukan secepatnya agar publik mengetahui siapa yang bertanggung jawab secara pidana. Hal ini juga menjadi bentuk perlindungan hukum bagi mahasiswa dan masyarakat luas,” tegas Ghraito Arip.

ADVERTISEMENT

Selain menyoroti pihak kepolisian, BEM Unila juga menekankan tanggung jawab Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lampung, tempat organisasi MAHEPEL berada. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, fakultas dan perguruan tinggi memiliki kewajiban memberikan izin, bimbingan, serta pengawasan terhadap seluruh kegiatan mahasiswa, termasuk kegiatan ekstrakurikuler.

BEM Unila menilai bahwa terjadinya kekerasan dalam kegiatan Diksar menunjukkan kegagalan pengawasan akademik dan kelembagaan fakultas. “Kami menuntut agar Dekan FEB Unila memberikan penjelasan terbuka mengenai mekanisme pengawasan yang dijalankan, serta langkah-langkah yang diambil untuk mencegah kejadian serupa di masa depan,” ujar Ghraito.

Selain itu, organisasi mahasiswa ini menyerukan agar proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan bebas dari intervensi. Kasus ini diharapkan menjadi momentum perubahan budaya akademik di Universitas Lampung, menekankan bahwa kampus harus menjadi ruang yang menjunjung tinggi dialog, integritas, keselamatan mahasiswa, dan nilai-nilai kemanusiaan.

BEM Unila juga menekankan pentingnya pembinaan organisasi mahasiswa yang sehat dan bertanggung jawab. Ghraito menyatakan bahwa kampus harus mampu menjadi contoh penerapan prinsip anti-kekerasan, penguatan mental, dan pendidikan karakter, sehingga insiden tragis seperti dugaan kekerasan Diksar MAHEPEL tidak terulang lagi.

“Kasus ini harus menjadi titik balik bagi seluruh civitas akademika. Pemeriksaan hukum yang tegas dan pengawasan fakultas yang lebih ketat adalah langkah penting untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan mendukung kreativitas mahasiswa tanpa kekerasan,” pungkas Ghraito Arip.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: #Polda Lampungbem unilabudaya kampus amandiksar mahepelhukum mahasiswakekerasan mahasiswapengawasan fakultasTransparansi HukumUniversitas Lampung
ShareTweetSendShare
Previous Post

Lampung Fashion Tendance 2025 Digelar Megah, Hadirkan Desainer Internasional dan Model Inklusif

Next Post

Bupati Pringsewu & Isteri Dianugerahi Gelar Adat Kerajaan Sekala Brak, Perkuat Harmoni Budaya Lampung

Related Posts

Kantah Pringsewu Kukuhkan Panitia Ajudikasi dan Satgas PTSL 2025, Targetkan Percepatan Pelayanan Pertanahan
Berita

Kantah Pringsewu Kukuhkan Panitia Ajudikasi dan Satgas PTSL 2025, Targetkan Percepatan Pelayanan Pertanahan

Okt 9, 2025
Wabup Tanggamus Agus Suranto Percepat Realisasi Program Pengentasan Kemiskinan, Target Angka Satu Digit Tahun 2026
Berita

Wabup Tanggamus Agus Suranto Percepat Realisasi Program Pengentasan Kemiskinan, Target Angka Satu Digit Tahun 2026

Okt 9, 2025
Pemkab Pringsewu Tingkatkan Kualitas Program Makan Bergizi Gratis, Bupati Pantau Langsung SPPG dan Sekolah Penerima Manfaat
Berita

Pemkab Pringsewu Tingkatkan Kualitas Program Makan Bergizi Gratis, Bupati Pantau Langsung SPPG dan Sekolah Penerima Manfaat

Okt 9, 2025
Bupati Pringsewu & Isteri Dianugerahi Gelar Adat Kerajaan Sekala Brak, Perkuat Harmoni Budaya Lampung
Berita

Bupati Pringsewu & Isteri Dianugerahi Gelar Adat Kerajaan Sekala Brak, Perkuat Harmoni Budaya Lampung

Okt 9, 2025
Lampung Fashion Tendance 2025 Digelar Megah, Hadirkan Desainer Internasional dan Model Inklusif
Bandar Lampung

Lampung Fashion Tendance 2025 Digelar Megah, Hadirkan Desainer Internasional dan Model Inklusif

Okt 9, 2025
Pemprov Lampung Genjot Evaluasi SAKIP 2025, Targetkan Skor Lebih Tinggi dari Tahun Lalu
Bandar Lampung

Pemprov Lampung Genjot Evaluasi SAKIP 2025, Targetkan Skor Lebih Tinggi dari Tahun Lalu

Okt 9, 2025
Next Post
Bupati Pringsewu & Isteri Dianugerahi Gelar Adat Kerajaan Sekala Brak, Perkuat Harmoni Budaya Lampung

Bupati Pringsewu & Isteri Dianugerahi Gelar Adat Kerajaan Sekala Brak, Perkuat Harmoni Budaya Lampung

Pemkab Pringsewu Tingkatkan Kualitas Program Makan Bergizi Gratis, Bupati Pantau Langsung SPPG dan Sekolah Penerima Manfaat

Pemkab Pringsewu Tingkatkan Kualitas Program Makan Bergizi Gratis, Bupati Pantau Langsung SPPG dan Sekolah Penerima Manfaat

Wabup Tanggamus Agus Suranto Percepat Realisasi Program Pengentasan Kemiskinan, Target Angka Satu Digit Tahun 2026

Wabup Tanggamus Agus Suranto Percepat Realisasi Program Pengentasan Kemiskinan, Target Angka Satu Digit Tahun 2026

Kantah Pringsewu Kukuhkan Panitia Ajudikasi dan Satgas PTSL 2025, Targetkan Percepatan Pelayanan Pertanahan

Kantah Pringsewu Kukuhkan Panitia Ajudikasi dan Satgas PTSL 2025, Targetkan Percepatan Pelayanan Pertanahan

banner 300250

Berita Terkini

  • Kantah Pringsewu Kukuhkan Panitia Ajudikasi dan Satgas PTSL 2025, Targetkan Percepatan Pelayanan Pertanahan
  • Wabup Tanggamus Agus Suranto Percepat Realisasi Program Pengentasan Kemiskinan, Target Angka Satu Digit Tahun 2026
  • Pemkab Pringsewu Tingkatkan Kualitas Program Makan Bergizi Gratis, Bupati Pantau Langsung SPPG dan Sekolah Penerima Manfaat
  • Bupati Pringsewu & Isteri Dianugerahi Gelar Adat Kerajaan Sekala Brak, Perkuat Harmoni Budaya Lampung
  • BEM Unila Desak Polda Lampung Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Kekerasan Diksar MAHEPEL, Soroti Pengawasan Fakultas
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In