PANTAU LAMPUNG — Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu menggelar pelantikan Panitia Ajudikasi dan Satuan Tugas (Satgas) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 di Aula BPN setempat, Rabu (8/10/2025).
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, Ulin Nuha, dihadiri seluruh jajaran pegawai dan perwakilan kelompok masyarakat dari lokasi pelaksanaan PTSL tahun ini.
Pelantikan tersebut diawali dengan pengambilan sumpah jabatan oleh seluruh anggota Panitia Ajudikasi dan Satgas PTSL. Momen ini menjadi simbol kuat dari komitmen bersama untuk melaksanakan program PTSL secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
Dalam sambutannya, Kepala BPN Pringsewu Ulin Nuha menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya Kantah Pringsewu memperkuat pelaksanaan program strategis nasional di bidang pertanahan. Menurutnya, keberadaan panitia dan satgas yang solid akan menjadi kunci dalam mempercepat proses pendaftaran tanah serta meningkatkan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Melalui pembentukan panitia dan satuan tugas yang kuat, kami berharap seluruh tahapan PTSL dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Pringsewu,” ujar Ulin Nuha.
Program PTSL sendiri menjadi salah satu prioritas nasional di bidang pertanahan yang bertujuan memberikan legalitas hak atas tanah secara menyeluruh. Di Kabupaten Pringsewu, Kantor Pertanahan telah menetapkan sejumlah pekon (desa) sebagai lokasi kegiatan PTSL tahun 2025, antara lain:
Pekon Pare Rejo, Pekon Wates Selatan, Pekon Panje Rejo, Pekon Tambah Rejo, Pekon Wonodadi, Pekon Wonodadi Utara, Pekon Gading Rejo Timur, Pekon Gading Rejo Utara, Pekon Wates Timur, Pekon Yogyakarta Selatan, Pekon Bulu Rejo, Pekon Tulung Agung, Pekon Bulu Karto, dan Pekon Tambah Rejo Barat.
Dengan jumlah lokasi yang cukup luas, pelaksanaan PTSL tahun ini diharapkan mampu menjangkau lebih banyak masyarakat, terutama di wilayah pedesaan yang selama ini belum memiliki sertifikat tanah.
Ulin Nuha menambahkan, keberhasilan program ini tidak hanya bergantung pada jajaran internal Kantor Pertanahan, tetapi juga pada sinergi antara pemerintah daerah, aparat pekon, dan partisipasi aktif masyarakat. “PTSL bukan sekadar program sertifikasi, tapi juga wujud nyata dari reforma agraria yang memberi kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan rakyat,” tegasnya.
Dengan dikukuhkannya Panitia Ajudikasi dan Satgas PTSL 2025, Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu menegaskan kesiapannya untuk terus berperan aktif dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Langkah ini sekaligus menjadi bukti komitmen BPN dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan mendukung pembangunan berkelanjutan di seluruh wilayah Pringsewu.***