• Redaksi
  • Tentang Kami
Sabtu, Oktober 4, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Kejari Pringsewu Limpahkan Berkas Tipikor BRI Unit Pringsewu ke PN Tanjung Karang, Kerugian Negara Capai Rp520 Juta

MeldaEditorMelda
Okt 2, 2025
A A
Kejari Pringsewu Limpahkan Berkas Tipikor BRI Unit Pringsewu ke PN Tanjung Karang, Kerugian Negara Capai Rp520 Juta
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG – Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui Penuntut Umum resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Pringsewu 1 ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Pelimpahan berkas ini dilakukan pada Kamis, 2 Oktober 2025, menandai tahapan lanjutan dalam proses hukum terhadap terdakwa G.K., mantan Mantri BRI Unit Pringsewu 1, yang diduga melakukan penyimpangan penyaluran kredit selama periode 2020–2022.

Pelimpahan dilakukan sesuai ketentuan Pasal 137 Jo. Pasal 139 Jo. Pasal 142 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penuntut Umum juga mengajukan permohonan agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor segera menetapkan jadwal sidang serta status penahanan terdakwa, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (3) Jo. Pasal 26 ayat (1) KUHAP, untuk memastikan proses hukum berjalan cepat dan transparan.

Dalam dakwaannya, terdakwa G.K. menghadapi dua dakwaan subsidiaritas. Dakwaan primair mengacu pada Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan dakwaan subsidiair mengacu pada Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001.

BeritaTerkait

Polisi Limpahkan Tersangka Penganiayaan Wansah ke Jaksa Penuntut Umum, Proses Hukum Masuki Tahap Baru

Polisi Limpahkan Tersangka Penganiayaan ke Jaksa Penuntut Umum

Penuntut Umum Kejari Pringsewu menegaskan, tindakan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp520.000.000,- (lima ratus dua puluh juta rupiah) akibat penyimpangan dalam penyaluran kredit KUR dan KUPEDES selama tiga tahun terakhir. Kerugian ini menjadi fokus utama dalam persidangan karena terkait langsung dengan dana publik yang seharusnya disalurkan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Pelimpahan berkas ini menandai dimulainya proses persidangan resmi, di mana Majelis Hakim Pengadilan Tipikor akan memeriksa bukti-bukti, mendengar keterangan saksi, dan menilai pertanggungjawaban hukum terdakwa. Kejaksaan Negeri Pringsewu menekankan komitmennya untuk menegakkan hukum secara tegas, khususnya dalam kasus yang menyangkut keuangan negara dan dana rakyat.

ADVERTISEMENT

Dengan langkah ini, masyarakat diharapkan memperoleh kejelasan mengenai tindak pidana korupsi di sektor perbankan dan memperkuat upaya pencegahan praktik serupa di masa depan. Proses persidangan yang terbuka juga menjadi bagian dari transparansi penegakan hukum, memastikan bahwa setiap penyimpangan terhadap dana publik akan ditindak secara tegas.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: Dugaan Korupsi KURG.K. Terdakwa TipikorKejaksaan Negeri PringsewuKerugian Negara Rp520 JutaKredit Pedesaan BRIPengadilan Tipikor Tanjung KarangTipikor BRI Pringsewu
ShareTweetSendShare
Previous Post

DPD Partai Golkar Pringsewu Siap Gelar Perayaan HUT ke-60 dengan Sembako Murah dan Doa Bersama

Next Post

Gubernur Lampung Lepas 139 Atlet Korpri ke Pornas XVII di Palembang

Related Posts

Gubernur Lampung Tinjau SPPG Rajabasa, Pastikan Protokol Keamanan Pangan Terjaga
Bandar Lampung

Gubernur Lampung Tinjau SPPG Rajabasa, Pastikan Protokol Keamanan Pangan Terjaga

Okt 2, 2025
Pemprov Lampung Siap Cetak Sejarah dengan Penulisan Mushaf Al-Qur’an Bernuansa Budaya Lampung
Bandar Lampung

Pemprov Lampung Siap Cetak Sejarah dengan Penulisan Mushaf Al-Qur’an Bernuansa Budaya Lampung

Okt 2, 2025
Gubernur Lampung Lepas 139 Atlet Korpri ke Pornas XVII di Palembang
Bandar Lampung

Gubernur Lampung Lepas 139 Atlet Korpri ke Pornas XVII di Palembang

Okt 2, 2025
DPD Partai Golkar Pringsewu Siap Gelar Perayaan HUT ke-60 dengan Sembako Murah dan Doa Bersama
Berita

DPD Partai Golkar Pringsewu Siap Gelar Perayaan HUT ke-60 dengan Sembako Murah dan Doa Bersama

Okt 2, 2025
Aparat Pekon Puji Sosialisasi PTSL, BPN Pringsewu Dinilai Mudahkan Pemahaman Masyarakat
Berita

Aparat Pekon Puji Sosialisasi PTSL, BPN Pringsewu Dinilai Mudahkan Pemahaman Masyarakat

Okt 2, 2025
Tanggamus Meriahkan Hari Batik Nasional, Bunda PAUD Ajak Cintai Batik Pesisir
Berita

Tanggamus Meriahkan Hari Batik Nasional, Bunda PAUD Ajak Cintai Batik Pesisir

Okt 2, 2025
Next Post
Gubernur Lampung Lepas 139 Atlet Korpri ke Pornas XVII di Palembang

Gubernur Lampung Lepas 139 Atlet Korpri ke Pornas XVII di Palembang

Pemprov Lampung Siap Cetak Sejarah dengan Penulisan Mushaf Al-Qur’an Bernuansa Budaya Lampung

Pemprov Lampung Siap Cetak Sejarah dengan Penulisan Mushaf Al-Qur’an Bernuansa Budaya Lampung

Gubernur Lampung Tinjau SPPG Rajabasa, Pastikan Protokol Keamanan Pangan Terjaga

Gubernur Lampung Tinjau SPPG Rajabasa, Pastikan Protokol Keamanan Pangan Terjaga

banner 300250

Berita Terkini

  • Gubernur Lampung Tinjau SPPG Rajabasa, Pastikan Protokol Keamanan Pangan Terjaga
  • Pemprov Lampung Siap Cetak Sejarah dengan Penulisan Mushaf Al-Qur’an Bernuansa Budaya Lampung
  • Gubernur Lampung Lepas 139 Atlet Korpri ke Pornas XVII di Palembang
  • Kejari Pringsewu Limpahkan Berkas Tipikor BRI Unit Pringsewu ke PN Tanjung Karang, Kerugian Negara Capai Rp520 Juta
  • DPD Partai Golkar Pringsewu Siap Gelar Perayaan HUT ke-60 dengan Sembako Murah dan Doa Bersama
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In