PANTAU LAMPUNG – Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui Penuntut Umum resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Pringsewu 1 ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Pelimpahan berkas ini dilakukan pada Kamis, 2 Oktober 2025, menandai tahapan lanjutan dalam proses hukum terhadap terdakwa G.K., mantan Mantri BRI Unit Pringsewu 1, yang diduga melakukan penyimpangan penyaluran kredit selama periode 2020–2022.
Pelimpahan dilakukan sesuai ketentuan Pasal 137 Jo. Pasal 139 Jo. Pasal 142 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penuntut Umum juga mengajukan permohonan agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor segera menetapkan jadwal sidang serta status penahanan terdakwa, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (3) Jo. Pasal 26 ayat (1) KUHAP, untuk memastikan proses hukum berjalan cepat dan transparan.
Dalam dakwaannya, terdakwa G.K. menghadapi dua dakwaan subsidiaritas. Dakwaan primair mengacu pada Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan dakwaan subsidiair mengacu pada Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001.
Penuntut Umum Kejari Pringsewu menegaskan, tindakan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp520.000.000,- (lima ratus dua puluh juta rupiah) akibat penyimpangan dalam penyaluran kredit KUR dan KUPEDES selama tiga tahun terakhir. Kerugian ini menjadi fokus utama dalam persidangan karena terkait langsung dengan dana publik yang seharusnya disalurkan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Pelimpahan berkas ini menandai dimulainya proses persidangan resmi, di mana Majelis Hakim Pengadilan Tipikor akan memeriksa bukti-bukti, mendengar keterangan saksi, dan menilai pertanggungjawaban hukum terdakwa. Kejaksaan Negeri Pringsewu menekankan komitmennya untuk menegakkan hukum secara tegas, khususnya dalam kasus yang menyangkut keuangan negara dan dana rakyat.
Dengan langkah ini, masyarakat diharapkan memperoleh kejelasan mengenai tindak pidana korupsi di sektor perbankan dan memperkuat upaya pencegahan praktik serupa di masa depan. Proses persidangan yang terbuka juga menjadi bagian dari transparansi penegakan hukum, memastikan bahwa setiap penyimpangan terhadap dana publik akan ditindak secara tegas.***