• Redaksi
  • Tentang Kami
Sabtu, Januari 3, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Kejari Pringsewu Limpahkan Berkas Tipikor BRI Unit Pringsewu ke PN Tanjung Karang, Kerugian Negara Capai Rp520 Juta

MeldaEditorMelda
Okt 2, 2025
A A
Kejari Pringsewu Limpahkan Berkas Tipikor BRI Unit Pringsewu ke PN Tanjung Karang, Kerugian Negara Capai Rp520 Juta
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG – Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui Penuntut Umum resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Pringsewu 1 ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Pelimpahan berkas ini dilakukan pada Kamis, 2 Oktober 2025, menandai tahapan lanjutan dalam proses hukum terhadap terdakwa G.K., mantan Mantri BRI Unit Pringsewu 1, yang diduga melakukan penyimpangan penyaluran kredit selama periode 2020–2022.

Pelimpahan dilakukan sesuai ketentuan Pasal 137 Jo. Pasal 139 Jo. Pasal 142 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penuntut Umum juga mengajukan permohonan agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor segera menetapkan jadwal sidang serta status penahanan terdakwa, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (3) Jo. Pasal 26 ayat (1) KUHAP, untuk memastikan proses hukum berjalan cepat dan transparan.

Dalam dakwaannya, terdakwa G.K. menghadapi dua dakwaan subsidiaritas. Dakwaan primair mengacu pada Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan dakwaan subsidiair mengacu pada Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001.

BeritaTerkait

Polisi Limpahkan Tersangka Penganiayaan Wansah ke Jaksa Penuntut Umum, Proses Hukum Masuki Tahap Baru

Polisi Limpahkan Tersangka Penganiayaan ke Jaksa Penuntut Umum

Penuntut Umum Kejari Pringsewu menegaskan, tindakan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp520.000.000,- (lima ratus dua puluh juta rupiah) akibat penyimpangan dalam penyaluran kredit KUR dan KUPEDES selama tiga tahun terakhir. Kerugian ini menjadi fokus utama dalam persidangan karena terkait langsung dengan dana publik yang seharusnya disalurkan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Pelimpahan berkas ini menandai dimulainya proses persidangan resmi, di mana Majelis Hakim Pengadilan Tipikor akan memeriksa bukti-bukti, mendengar keterangan saksi, dan menilai pertanggungjawaban hukum terdakwa. Kejaksaan Negeri Pringsewu menekankan komitmennya untuk menegakkan hukum secara tegas, khususnya dalam kasus yang menyangkut keuangan negara dan dana rakyat.

ADVERTISEMENT

Dengan langkah ini, masyarakat diharapkan memperoleh kejelasan mengenai tindak pidana korupsi di sektor perbankan dan memperkuat upaya pencegahan praktik serupa di masa depan. Proses persidangan yang terbuka juga menjadi bagian dari transparansi penegakan hukum, memastikan bahwa setiap penyimpangan terhadap dana publik akan ditindak secara tegas.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: Dugaan Korupsi KURG.K. Terdakwa TipikorKejaksaan Negeri PringsewuKerugian Negara Rp520 JutaKredit Pedesaan BRIPengadilan Tipikor Tanjung KarangTipikor BRI Pringsewu
ShareTweetSendShare
Previous Post

DPD Partai Golkar Pringsewu Siap Gelar Perayaan HUT ke-60 dengan Sembako Murah dan Doa Bersama

Next Post

Gubernur Lampung Lepas 139 Atlet Korpri ke Pornas XVII di Palembang

Related Posts

UMK Lampung Selatan 2026 Resmi Naik Jadi Rp3,2 Juta
Berita

UMK Lampung Selatan 2026 Resmi Naik Jadi Rp3,2 Juta

Jan 2, 2026
Apel Perdana 2026, Pringsewu Serahkan Ratusan SK PPPK
Berita

Apel Perdana 2026, Pringsewu Serahkan Ratusan SK PPPK

Jan 2, 2026
Dua Penyair Lampung-Sultra Sukses Gelar Live Puisi TikTok
Bandar Lampung

Dua Penyair Lampung-Sultra Sukses Gelar Live Puisi TikTok

Jan 1, 2026
KONI Provinsi Lampung Beri Bantuan Rp75 Juta untuk Porkab Pringsewu
Berita

KONI Provinsi Lampung Beri Bantuan Rp75 Juta untuk Porkab Pringsewu

Jan 1, 2026
Pemkab Pringsewu Gelar Doa Lintas Agama Sambut 2026
Berita

Pemkab Pringsewu Gelar Doa Lintas Agama Sambut 2026

Jan 1, 2026
BHC Harbour Fest Tutup Tahun dengan Kebersamaan dan Harapan
Berita

BHC Harbour Fest Tutup Tahun dengan Kebersamaan dan Harapan

Jan 1, 2026
Next Post
Gubernur Lampung Lepas 139 Atlet Korpri ke Pornas XVII di Palembang

Gubernur Lampung Lepas 139 Atlet Korpri ke Pornas XVII di Palembang

Pemprov Lampung Siap Cetak Sejarah dengan Penulisan Mushaf Al-Qur’an Bernuansa Budaya Lampung

Pemprov Lampung Siap Cetak Sejarah dengan Penulisan Mushaf Al-Qur’an Bernuansa Budaya Lampung

Gubernur Lampung Tinjau SPPG Rajabasa, Pastikan Protokol Keamanan Pangan Terjaga

Gubernur Lampung Tinjau SPPG Rajabasa, Pastikan Protokol Keamanan Pangan Terjaga

Kantah Pringsewu Kukuhkan Panitia Ajudikasi dan Satgas PTSL 2025, Siap Percepat Pelayanan Pertanahan

Kantah Pringsewu Kukuhkan Panitia Ajudikasi dan Satgas PTSL 2025, Siap Percepat Pelayanan Pertanahan

Masa Depan Perumahan di Lampung: Tantangan, Krisis Keterjangkauan, dan Peluang Transformasi

Masa Depan Perumahan di Lampung: Tantangan, Krisis Keterjangkauan, dan Peluang Transformasi

banner 300250

Berita Terkini

  • UMK Lampung Selatan 2026 Resmi Naik Jadi Rp3,2 Juta
  • Apel Perdana 2026, Pringsewu Serahkan Ratusan SK PPPK
  • Dua Penyair Lampung-Sultra Sukses Gelar Live Puisi TikTok
  • KONI Provinsi Lampung Beri Bantuan Rp75 Juta untuk Porkab Pringsewu
  • Pemkab Pringsewu Gelar Doa Lintas Agama Sambut 2026
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In