PANTAU LAMPUNG – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memberikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung atas keberhasilannya menyelamatkan aset milik Pemerintah Provinsi Lampung senilai Rp1,57 miliar. Penyerahan Berita Acara Kesepakatan Bersama atas Tindakan Hukum Lain dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Lampung di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Selasa (30/9/2025).
Dalam sambutannya, Gubernur Mirza menekankan bahwa keberhasilan ini bukan sekadar administrasi semata, melainkan berdampak nyata pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp71 juta. “Setiap rupiah yang terselamatkan berarti modal untuk membangun infrastruktur, sekolah, dan layanan publik yang lebih baik bagi masyarakat Lampung. Ini adalah bukti bahwa penegakan hukum yang integritasnya tinggi membawa manfaat langsung bagi rakyat,” ujarnya.
Gubernur juga menyoroti pentingnya pengalihan kewenangan pengelolaan wilayah pesisir dan laut dari kabupaten ke provinsi sesuai Pasal 27 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Menurutnya, pengelolaan pesisir yang profesional dan terstruktur menjadi kunci untuk memaksimalkan potensi ekonomi sekaligus memastikan kesejahteraan masyarakat pesisir Lampung.
Keberhasilan ini, lanjut Gubernur, tak lepas dari implementasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang menegaskan komitmen Pemprov Lampung terhadap transparansi dan akuntabilitas keuangan. “Kita ingin setiap rupiah yang masuk kembali kepada rakyat dalam bentuk manfaat nyata. Sinergi dengan Kejati Lampung menjadi contoh bahwa kolaborasi pemerintah dan penegak hukum bisa menghasilkan dampak signifikan,” tegasnya.
Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menyampaikan terima kasih atas kepercayaan pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa peran JPN sebagai mediator dalam penyelamatan aset mencakup fasilitasi, mediasi, dan konsiliasi secara profesional tanpa biaya. “Keberhasilan ini tidak hanya mengamankan aset senilai Rp1,57 miliar, tetapi juga mendukung PAD melalui retribusi jasa usaha sewa lahan dan bangunan di UPTD PPI Kalianda sebesar Rp392,9 juta untuk periode 2023–2025,” ujar Danang.
Selain itu, Kejati Lampung turut mendampingi pemulihan keuangan daerah di sektor lain, termasuk penagihan pajak kendaraan bermotor yang berhasil memulihkan Rp339 juta, serta membantu Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Lampung memulihkan tunda bayar senilai Rp2,7 miliar. Menurut Danang, tindakan hukum lain yang dilakukan JPN adalah bagian dari fungsi kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan, sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021.
Kesepakatan penyelamatan aset melibatkan beberapa pihak penting, termasuk Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Koperasi Perikanan Mina Dermaga, dan PT Pertamina Patra Niaga. Danang menegaskan bahwa kesepakatan ini bukan hanya resolusi administratif, melainkan pijakan penting untuk mewujudkan tata kelola aset yang tertib, transparan, dan akuntabel. “Pengelolaan aset yang baik akan mencegah penyalahgunaan, memberi kepastian hukum, dan membuka ruang pemanfaatan produktif yang mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Liza Derni, menambahkan bahwa keberhasilan penyelamatan aset merupakan implementasi amanat UU Nomor 23 Tahun 2014, yang memindahkan urusan kelautan dan perikanan dari kabupaten/kota ke provinsi. Pembentukan UPTD Pelabuhan Perikanan Kalianda melalui Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2024 memastikan pengelolaan pelabuhan lebih profesional, efisien, dan berfokus pada pelayanan publik. Ia juga menekankan pentingnya optimalisasi Perda Nomor 4 Tahun 2024 agar kontribusi pajak dan retribusi dari sektor kelautan semakin nyata mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Gubernur Mirza menutup acara dengan menegaskan pentingnya memperkuat kerja sama antara Pemprov Lampung dan Kejati Lampung. Ia menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Tim JPN Kejati Lampung dan ASN Pemprov Lampung yang terlibat langsung dalam pemulihan aset. Menurutnya, penyelamatan aset daerah merupakan fondasi bagi pembangunan berkelanjutan, peningkatan layanan publik, dan pertumbuhan ekonomi Lampung yang lebih inklusif.***












