PANTAU LAMPUNG– Pemerintah Provinsi Lampung menaruh perhatian serius pada optimalisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Hal ini ditegaskan dalam Rapat Evaluasi Pencapaian PKB dan BBNKB Tahun 2025 yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Senin (29/9/2025).
Rapat tersebut menjadi forum penting untuk menilai capaian penerimaan daerah sekaligus mencari strategi percepatan di sisa tiga bulan terakhir tahun 2025. Fokus utama diarahkan pada peningkatan kinerja Samsat Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan pajak kendaraan.
Sekdaprov menekankan bahwa setiap UPTD Samsat harus lebih aktif turun ke lapangan untuk mendekatkan layanan sekaligus menggugah kesadaran masyarakat sebagai wajib pajak. “Dalam tiga bulan terakhir ini, kita ingin UPTD fokus turun ke lapangan, menggugah wajib pajak, dan memastikan data yang ada dapat direalisasikan menjadi penerimaan daerah,” ujar Marindo.
Ia menegaskan bahwa potensi penerimaan pajak di Lampung masih cukup besar, namun belum sepenuhnya terealisasi karena rendahnya kepatuhan sebagian wajib pajak. Untuk itu, Pemprov Lampung mendorong strategi kolaborasi lintas sektor dengan melibatkan bupati, wali kota, hingga aparatur pamong setempat mulai dari camat, lurah, hingga kepala desa.
“Data yang ada sekarang ini belum semuanya terrealisasi. Maka dengan bekerjasama dengan bupati, wali kota, dan pamong setempat, kita bisa menggugah wajib pajak agar lebih patuh membayar pajak. Potensi yang sudah tercatat tidak boleh terbuang sia-sia,” tegasnya.
Selain itu, Pemprov Lampung juga menyiapkan sejumlah langkah teknis, seperti meningkatkan kualitas layanan digital Samsat, memperkuat sosialisasi langsung kepada masyarakat, hingga memperluas inovasi layanan pembayaran pajak berbasis teknologi agar lebih mudah diakses. Dengan strategi ini, diharapkan realisasi penerimaan pajak dapat meningkat signifikan menjelang akhir tahun.
Dalam kesempatan yang sama, Sekdaprov juga meluruskan isu yang sempat beredar di masyarakat terkait adanya larangan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU bagi kendaraan yang tidak membayar pajak. Marindo dengan tegas membantah isu tersebut.
“Kita pastikan tidak pernah ada kebijakan, tidak boleh membeli bensin kalau tidak bayar pajak. Itu berita yang sangat menyesatkan dan tidak benar. Tidak ada kebijakan resmi dari Pemprov Lampung terkait hal itu,” tegas Marindo di hadapan jajaran Bapenda dan peserta rapat.
Ia menambahkan bahwa pelayanan publik, termasuk akses pembelian BBM, tidak pernah dikaitkan dengan status kepatuhan pajak kendaraan. “Hari ini masyarakat bisa merasakan sendiri, tidak pernah ada aturan melarang pengisian BBM bagi yang belum bayar pajak. Jadi isu tersebut murni hoaks dan perlu diluruskan,” tandasnya.
Rapat evaluasi ini menandai langkah strategis Pemprov Lampung dalam memperkuat penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan, yang menjadi salah satu tulang punggung pembiayaan pembangunan. Optimalisasi penerimaan PKB dan BBNKB diharapkan tidak hanya menambah kas daerah, tetapi juga memperkuat pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta kesejahteraan masyarakat.
Dengan waktu yang tersisa hanya tiga bulan, seluruh jajaran pemerintah daerah dituntut bekerja lebih cepat, efektif, dan sinergis. Pemprov Lampung menegaskan bahwa keberhasilan optimalisasi pajak ini sangat ditentukan oleh peran aktif semua pihak, baik aparat pemerintah maupun masyarakat sebagai wajib pajak.***