PANTAU LAMPUNG– Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo, menegaskan bahwa program Presiden Prabowo Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap harus dilanjutkan karena memberikan manfaat besar bagi generasi muda. Namun, ia menekankan perlunya peningkatan kualitas dan pengawasan lebih ketat untuk mencegah insiden serupa keracunan massal yang sebelumnya terjadi pada siswa di sejumlah sekolah.
“Program MBG sangat penting, tetapi kualitas harus ditingkatkan. Mulai dari ketersediaan bahan baku hingga kepercayaan masyarakat terhadap makanan yang disajikan,” ujar Deni saat ditemui di Gedung DPRD Lampung, Senin (29/9/2025).
Deni menekankan bahwa penyelidikan forensik menjadi langkah penting untuk mengetahui akar permasalahan. “Penyelidikan ini bertujuan memastikan apakah keracunan terjadi akibat human error, kondisi kesehatan siswa, atau faktor lain. Misalnya, siswa yang biasanya tidak makan ikan, tapi saat itu memakannya, atau alergi terhadap makanan tertentu,” jelasnya.
Ia meminta aparat penegak hukum, mulai dari Polda Lampung, Polres, hingga jajaran di bawahnya, untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Tidak hanya aparat, kepala sekolah, dinas kesehatan, hingga puskesmas juga harus dilibatkan dalam memastikan bahwa makanan yang disajikan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) aman dan layak dikonsumsi sebelum sampai ke tangan siswa.
“Penyelidikan ini bukan untuk mencari salah siapa, atau menghukum seseorang. Fokusnya adalah perbaikan kualitas program MBG agar ke depan lebih aman dan efektif,” tegas Deni.
Sementara itu, Dosen Hukum Bisnis Universitas Darmajaya, Zulfikar Ali Butho, memberikan masukan agar struktur SPPG melibatkan pihak eksternal. Hal ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan mencegah terulangnya kasus keracunan di masa mendatang. “Struktur yang ada saat ini sebenarnya sudah cukup, tetapi mengingat jumlah siswa yang besar, pengawasan internal saja kurang memadai. Idealnya, lembaga kesehatan ikut dilibatkan dalam proses pengawasan,” ujarnya.
Zulfikar juga menekankan bahwa ada dasar hukum yang mengatur kejadian keracunan dalam program MBG, yakni Pasal 72 ayat (1) PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan. “Pasal ini mengharuskan setiap kejadian dugaan keracunan pangan yang menimpa lebih dari satu orang untuk dilaporkan. Dengan dasar hukum ini, proses investigasi bisa berjalan lebih sistematis,” kata Zulfikar.
Selain itu, ia menyarankan agar kasus keracunan massal di sekolah dikategorikan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Hal ini memungkinkan pelayanan kesehatan lebih cepat dan prioritas, sehingga penanganan terhadap siswa yang terdampak bisa lebih maksimal dan pencegahan kejadian serupa lebih efektif.
Deni Ribowo menambahkan, perbaikan kualitas MBG juga meliputi pengawasan distribusi, penyimpanan bahan makanan, serta pelatihan bagi pengelola dapur MBG agar standar keamanan pangan selalu terpenuhi. “Kita harus memastikan setiap siswa mendapatkan makanan bergizi yang aman. Ini investasi kesehatan dan kualitas generasi muda Lampung,” ujarnya.
Dengan langkah-langkah ini, DPRD Lampung berharap program MBG tetap berjalan, tetapi lebih transparan, aman, dan efektif. Sinergi antara pemerintah, aparat hukum, sekolah, dan masyarakat menjadi kunci agar manfaat program nasional ini dapat dirasakan secara optimal oleh seluruh siswa.***