PANTAU LAMPUNG – Kisah DA (40) alias Mohay menjadi peringatan nyata bahwa kebebasan setelah penjara tidak selalu membuat residivis kapok. Warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, ini kembali ditangkap polisi karena mengedarkan sabu, hanya dua tahun setelah menjalani hukuman empat tahun penjara. Penangkapan ini mengejutkan warga setempat yang selama ini berharap pelaku bisa kembali ke jalan yang benar.
Penangkapan Berawal dari Laporan Warga
Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di lingkungan mereka. Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 26 September 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, tidak jauh dari Balai Pekon Margakaya.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Chandra Dinata, menjelaskan bahwa pihaknya menemukan bukti langsung berupa satu paket sabu siap edar dan uang tunai sebesar Rp300 ribu, diduga hasil transaksi narkotika. “Pelaku kita amankan tepat di sekitar lokasi yang dilaporkan warga. Barang bukti ditemukan saat penggeledahan, yang jelas menunjukkan aktivitas jual beli narkoba sedang berlangsung,” ungkap AKP Chandra pada Senin (29/9/2025).
Motif Ekonomi Jadi Alasan Kembali Terjerat
Dalam pemeriksaan, Mohay mengaku bahwa tekanan ekonomi memicunya kembali menjadi pengedar. Setelah bebas, ia tidak memiliki pekerjaan tetap sehingga memilih jalan pintas yang membahayakan dirinya dan lingkungan sekitar.
“Alasannya klasik, butuh uang karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Padahal seharusnya pengalaman di penjara menjadi pembelajaran agar tidak mengulangi kesalahan yang sama,” tambah AKP Chandra. Pengakuan ini sekaligus membuka fakta bahwa reintegrasi residivis ke masyarakat masih menghadapi kendala, terutama terkait lapangan kerja dan dukungan sosial.
Polisi Kembangkan Penyidikan untuk Ungkap Jaringan Lebih Luas
Kasus ini kini dikembangkan lebih jauh. Polisi mencurigai bahwa Mohay bukan pelaku tunggal dan kemungkinan terhubung dengan jaringan pengedar lainnya di wilayah Pringsewu.
“Kita masih dalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kami tidak akan berhenti pada penangkapan individu saja, melainkan akan mengurai jaringan yang lebih besar agar efek jera benar-benar terasa,” tegas AKP Chandra.
Ancaman Hukum dan Upaya Pencegahan
Mohay dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Penegak hukum menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pengedar narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi warga agar proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Partisipasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan polisi dalam memberantas peredaran narkoba, sekaligus mencegah generasi muda terjerumus dalam narkotika.
AKP Chandra menambahkan, selain penindakan, pihaknya terus meningkatkan sosialisasi bahaya narkoba melalui kampanye anti-narkoba di sekolah, tempat ibadah, dan komunitas pemuda. Strategi ini diharapkan bisa menekan angka residivis dan mencegah pengedaran narkotika di akar rumput.
Warga setempat menyambut positif langkah polisi, meski mereka berharap ada program rehabilitasi dan pendampingan ekonomi bagi residivis yang ingin kembali ke kehidupan normal. “Kalau hanya ditangkap saja tapi tidak ada pembinaan, takutnya setelah keluar penjara mereka kembali ke jalan yang sama,” ujar salah satu warga, menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat.***