PANTAU LAMPUNG– Kasus dugaan kekerasan yang dilakukan oknum guru terhadap seorang siswa MTs di Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, akhirnya berakhir damai melalui mediasi yang digelar pada Senin, 29 September 2025. Peristiwa ini sempat menjadi perhatian publik setelah video insiden tersebut viral di media sosial, memicu kekhawatiran terkait keselamatan siswa di lingkungan sekolah.
Mediasi berlangsung di kantor madrasah dan dihadiri berbagai pihak penting, termasuk Kepala MTs Mathla’ul Anwar, Paimin, S.Pd.I, guru yang diduga melakukan kekerasan inisial GR dan NH, orang tua korban BMP, Ketua Komnas Perlindungan Anak Imron Jauhadi, aparat pekon, serta Kapolsek Talang Padang, Iptu Agus Heriyanto, S.H., M.H. Forum ini menjadi ruang bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan klarifikasi, mendengarkan keterangan, dan menemukan jalan damai.
Dalam forum mediasi, kedua pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Mereka saling memaafkan dan berkomitmen untuk tidak memperpanjang persoalan maupun menuntut dalam bentuk apapun di kemudian hari. Kesepakatan ini dituangkan dalam surat perdamaian yang sah secara hukum dan berlaku mengikat bagi kedua belah pihak.
Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa surat perdamaian dibuat dengan kesadaran penuh tanpa adanya tekanan dari pihak manapun. “Pihak guru juga diwajibkan membuat video klarifikasi terkait peristiwa yang sebelumnya sempat viral di media sosial agar publik mendapatkan penjelasan yang jelas dan akurat,” ujarnya.
Peristiwa dugaan kekerasan tersebut terjadi pada Sabtu, 27 September 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di kelas IX MTs Mathla’ul Anwar. Korban adalah siswa bernama BMP. Setelah kejadian, pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan dengan melakukan koordinasi dengan pihak sekolah, memetakan potensi aksi protes, serta melakukan monitoring pasca-kesepakatan damai untuk memastikan keamanan dan kelancaran aktivitas belajar-mengajar.
Kapolres menambahkan, pihak sekolah diharapkan dapat kembali menjalankan kegiatan pendidikan seperti biasa, sementara siswa korban dapat melanjutkan pendidikannya dengan nyaman dan aman. “Kami berharap mediasi ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menjaga disiplin, keamanan, dan kenyamanan di lingkungan pendidikan. Tindakan kekerasan tidak dibenarkan dan harus diselesaikan dengan bijak serta transparan,” jelas AKBP Rahmad Sujatmiko.
Kasi Humas Polres Tanggamus, AKP M. Yusuf, S.H., menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus memantau situasi di sekolah dan memastikan bahwa semua proses pembelajaran berjalan normal serta seluruh siswa terlindungi. Masyarakat juga dihimbau untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi agar tidak menimbulkan kepanikan.
Dengan mediasi ini, kasus dugaan kekerasan di MTs Gisting menjadi contoh bagaimana penyelesaian sengketa secara kekeluargaan dan pengawasan kepolisian dapat menciptakan iklim sekolah yang aman dan kondusif bagi siswa.***