PANTAU LAMPUNG- Tim Opsnal Reskrim Polsek Penengahan Lampung Selatan Berhasil Meringkus Seorang Pria Berinisial HN Alias Ujang (30), Warga Desa Kuala Sekampung, Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan, Yang Diduga Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Sepeda Motor Dan Telepon Genggam. Aksi Kriminal Ini Terjadi Di Dusun Muara Balak, Desa Ketapang, Kecamatan Ketapang, Kamis Dini Hari (25/9/2025).
Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri Melalui Kapolsek Penengahan Iptu Donal Afriansyah Menjelaskan Bahwa Kejadian Bermula Sekitar Pukul 04.00 WIB Saat Korban Dan Keluarganya Sedang Tertidur. “Dari Keterangan Saksi, Pelaku Awalnya Mencuri Sepeda Motor Yamaha Vega ZR Warna Silver Dengan Nomor Polisi BE 4576 DG Milik Warga Setempat,” Ungkap Iptu Donal Minggu (28/9/2025).
Pelaku Tidak Berhenti Pada Motor Saja. Ia Melanjutkan Aksinya Ke Rumah Warga Lain Dengan Merusak Lubang Angin Di Atas Pintu Menggunakan Sebilah Golok. Setelah Masuk, Pelaku Mematikan Seluruh Lampu Rumah Agar Tidak Terlihat. Di Dalam Rumah, Pelaku Mengambil Sebuah Handphone Redmi Note 9 Warna Biru Yang Terletak Di Kamar, Tepat Di Samping Istri Korban Yang Tengah Tidur.
Lebih Parah, Pelaku Dilaporkan Sempat Melakukan Tindakan Pelecehan Dengan Menindih Tubuh Korban. Untungnya, Korban Berteriak Sehingga Warga Sekitar Berdatangan, Memaksa Pelaku Melarikan Diri. Korban Lalu Segera Melaporkan Kejadian Tersebut Ke SPKT Polsek Penengahan.
Berkat Kecepatan Tim Opsnal Dan Kerjasama Warga, Sekitar Pukul 05.30 WIB, Polisi Melakukan Penyisiran Di Sekitar Lokasi. Tim Menemukan Motor Hasil Curian Yang Disembunyikan Di Semak-Semak Kebun Sekitar 150 Meter Dari TKP. Tak Jauh Dari Situ, Polisi Juga Menemukan Sepeda Motor Vega Trondol Yang Dikenali Warga Sebagai Milik Pelaku. Informasi Ini Mengarahkan Tim Ke Tempat Persembunyian Pelaku, Yang Akhirnya Berhasil Diringkus Di Rumah Temannya Tanpa Perlawanan.
Dari Tangan Pelaku, Polisi Mengamankan Barang Bukti Satu Unit Sepeda Motor Milik Korban, Satu Unit Handphone Hasil Curian, Sebilah Golok Yang Digunakan Untuk Masuk Rumah, Serta Sepeda Motor Vega Trondol Milik Pelaku. “Pelaku Mengakui Semua Perbuatannya, Termasuk Pencurian Sepeda Motor Yamaha Vega ZR Warna Silver Milik Korban,” Tambah Iptu Donal.
Pelaku Saat Ini Mendekam Di Sel Tahanan Polsek Penengahan Untuk Proses Hukum Lebih Lanjut. Ia Dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 Dan Ke-5 KUHP Tentang Pencurian Dengan Pemberatan, Dengan Ancaman Hukuman Hingga Tujuh Tahun Penjara.
Kapolsek Penengahan Juga Memberikan Apresiasi Kepada Warga Yang Sigap Melaporkan Kejadian, Sehingga Pelaku Cepat Terungkap. Pihak Kepolisian Mengimbau Masyarakat Agar Lebih Waspada Terhadap Potensi Tindak Kriminal, Memastikan Kendaraan Dikunci Ganda Saat Diparkir Di Rumah, Dan Tetap Menjaga Komunikasi Dengan Tetangga Untuk Meminimalisir Kejadian Serupa.***