PANTAU LAMPUNG – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan Subli alias Alek, semakin memantik sorotan publik. Kuasa hukum korban, Amelia Apriani, meminta Polres Lampung Utara (Lampura) bertindak tegas setelah tersangka mangkir dari panggilan pemeriksaan pertama pada Kamis, 25 September 2025.
Ridho Juansyah, selaku kuasa hukum Amelia, menegaskan bahwa status Subli sebagai tersangka telah sah secara hukum, dibuktikan dengan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang diterima pihak korban. Namun, pada jadwal pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Subli tidak hadir tanpa memberikan alasan jelas.
“Hari ini, seharusnya tersangka Subli menjalani pemeriksaan pertama. Namun, ia tidak datang alias mangkir. Polisi harus menelusuri alasan ketidakhadiran ini, apakah benar sakit, dirawat di rumah sakit, atau ada alasan lain. Penyidik tidak boleh hanya menerima alasan secara lisan, tapi harus memastikan langsung ke lapangan,” ujar Ridho.
Ridho juga menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap tersangka pada Senin, 29 September 2025. Namun, ia memperingatkan bahwa jika Subli kembali tidak hadir, aparat kepolisian harus segera bertindak dengan langkah lebih tegas.
“Kami mendesak agar jika panggilan kedua ini kembali diabaikan, penyidik segera menjemput paksa dan melakukan penahanan. Ini penting agar proses hukum tidak mandek dan memberi rasa keadilan bagi korban,” tegasnya.
Selain persoalan mangkirnya tersangka, Ridho juga mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran etik dalam penanganan perkara ini. Ia menuturkan bahwa dirinya bersama Amelia sempat dimintai keterangan oleh Unit I Subbid Paminal Bid Propam Polda Lampung pada 15 September 2025, sejak pukul 19.30 hingga 23.30 WIB. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi aparat dalam menangani kasus KDRT.
Ridho mendesak Kabid Propam Polda Lampung untuk turun tangan langsung memeriksa Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Kanit PPA, serta dua penyidik pembantu unit PPA Polres Lampura. “Jika benar terbukti ada pelanggaran etik, maka kami meminta agar sanksi tegas dijatuhkan kepada pihak yang lalai atau diduga tidak profesional dalam menangani kasus ini,” tambahnya.
Ia juga menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus KDRT yang dialami Amelia hingga tuntas, agar tidak ada celah hukum yang dapat dimanfaatkan tersangka untuk menghindar dari proses hukum. “Korban berhak mendapatkan perlindungan, kepastian hukum, dan keadilan. Jangan sampai kasus ini seperti banyak kasus KDRT lain yang mengendap tanpa penyelesaian,” katanya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama, belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut. Beberapa kali upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon pada Kamis, 25 September 2025, serta sebelumnya pada Sabtu, 20 September 2025, tidak mendapat respon, meski pesan terkirim dan telepon berdering.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, mengingat KDRT adalah kejahatan yang tidak hanya melukai fisik dan psikis korban, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat. Publik menanti langkah tegas kepolisian dalam memastikan hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.***