PANTAU LAMPUNG— Tak ada celah untuk jalur pintas! Polres Lampung Selatan menegaskan bahwa seluruh proses perpanjangan pajak kendaraan di Samsat Kalianda wajib mengikuti standar operasional prosedur (SOP). Tidak ada jalur khusus, tidak ada “orang dalam”, dan tidak ada toleransi bagi pemalsuan dokumen.
Kanit Regident Satlantas Polres Lampung Selatan, Ipda Levi Yando, mengungkapkan hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan menyusul laporan dugaan adanya oknum yang menawarkan kemudahan administrasi di luar prosedur resmi. Hasilnya? Dugaan pemalsuan identitas langsung terbongkar.
“Semua masyarakat wajib mengikuti prosedur resmi. Dokumen seperti KTP asli, BPKB, dan surat keterangan desa atau leasing untuk kendaraan berpindah tangan bukan untuk mempersulit, tapi untuk memastikan keabsahan data,” tegas Levi, Jumat, 26 September 2025.
Sidak tersebut dilakukan setelah petugas Samsat Kalianda menemukan kejanggalan dalam pengajuan perpanjangan pajak. Beberapa dokumen yang diajukan ternyata menggunakan identitas yang tidak sah. Setelah dikonfirmasi, pemilik KTP mengaku tidak pernah menyerahkan datanya kepada siapapun.
“Setelah kami cek, pemilik identitas menyatakan tidak pernah mengurus pajak. Kami koordinasi dengan Disdukcapil, dan ternyata dokumen KTP itu tidak teregistrasi serta diduga palsu,” jelas Levi.
Kasat Lantas Polres Lampung Selatan, Iptu Made Agus, menambahkan bahwa layanan pajak kini makin mudah diakses secara digital. Samsat Kalianda telah menggunakan aplikasi Signal dan kanal pembayaran perbankan untuk mempermudah proses bagi masyarakat.
“Kami imbau masyarakat tidak tergoda tawaran dari pihak yang mengaku bisa mempercepat proses secara tidak resmi. Biayanya biasanya jauh lebih mahal dan berisiko. Jika menemukan dugaan pungli atau penipuan, segera laporkan ke saluran resmi,” tegasnya.
Langkah tegas ini menjadi bukti komitmen Polres Lampung Selatan dalam menjaga integritas pelayanan publik. Tidak ada jalur belakang, tidak ada permainan identitas—hanya prosedur resmi yang berlaku.
Warga Lampung Selatan, jangan ambil risiko! Gunakan jalur resmi, siapkan dokumen sah, dan manfaatkan layanan digital. Pajak aman, data terlindungi, dan pelayanan makin transparan!***