PANTAU LAMPUNG– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil mengungkap dua kasus penipuan daring dengan modus love scamming yang tengah meresahkan masyarakat. Menariknya, seluruh pelaku berstatus narapidana yang tengah menjalani hukuman di Lapas dan Rutan di Lampung.
Keempat tersangka yang ditetapkan yakni RDP, seorang napi di Rutan Kota Metro, serta tiga napi lainnya yang berada di Lapas Kotabumi, Lampung Utara, yaitu MNY, S, dan RS. Penetapan mereka sebagai tersangka menegaskan bahwa penipuan daring bisa saja dilakukan bahkan dari dalam lembaga pemasyarakatan, memanfaatkan kecanggihan teknologi dan jaringan komunikasi daring.
Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Dery Agung Wijaya, mengungkapkan bahwa modus operandi para pelaku cukup sistematis. Mereka berpura-pura menjadi anggota kepolisian dengan mengambil foto resmi dari anggota Polri yang diunggah di internet, lalu menjalin hubungan asmara secara daring dengan para korban.
“Kasus ini terungkap melalui patroli siber. Setelah ditelusuri, para pelaku menggunakan identitas palsu dengan mengambil foto anggota Polri dari internet untuk menipu korban,” terang Dery, Kamis (25/9/2025).
Dery menjelaskan lebih lanjut, para pelaku memanfaatkan kepercayaan korban melalui komunikasi daring, kemudian mengarahkan korban untuk melakukan video call bernuansa seksual. Rekaman tersebut kemudian dijadikan alat untuk memeras korban, meminta uang dengan ancaman menyebarkan konten tersebut.
“Para korban dibuat percaya, lalu diajak melakukan video call seks. Hasil rekamannya kemudian dipakai untuk memeras mereka, menuntut uang atau barang tertentu,” tambah Dery.
Setelah identitas pelaku berhasil terungkap, Polda Lampung langsung berkoordinasi dengan Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk melakukan langkah hukum yang sesuai, mengingat tersangka masih menjalani hukuman pidana di Rutan dan Lapas masing-masing.
“Dari dua kasus ini, total ada empat tersangka. Satu orang di Rutan Kota Metro dan tiga lainnya di Lapas Kotabumi, Lampung Utara,” jelas Dery, menekankan pentingnya pengawasan terhadap napi yang memiliki akses komunikasi daring.
Dalam proses penyidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa ponsel yang digunakan untuk menghubungi korban, kartu ATM yang dipakai untuk menerima transfer uang dari korban, hingga kaus bertuliskan ‘Jatanras’ yang diduga digunakan untuk menimbulkan kesan intimidasi.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap interaksi daring, terutama yang melibatkan hubungan asmara atau permintaan video call dengan konten pribadi. Polda Lampung menegaskan akan terus memantau kasus serupa dan memperketat pengawasan terhadap jaringan komunikasi narapidana yang berpotensi disalahgunakan untuk tindak pidana.***