PANTAU LAMPUNG– Kasus penganiayaan yang sempat mengejutkan warga Kabupaten Pringsewu akhirnya membuahkan hasil. MY (42), warga Pekon Podomoro, Kecamatan Pringsewu, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Bibar (53), warga Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, berhasil diringkus aparat Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu. Penangkapan dilakukan setelah MY sempat melarikan diri ke Kota Bandar Lampung.
Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora, menjelaskan kronologi penangkapan. “Pelaku berhasil diamankan di Kota Bandar Lampung pada Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah kami melakukan penyelidikan intensif karena MY melarikan diri usai melakukan aksinya,” ujar AKP Ramon, Rabu (24/9/2025).
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 00.10 WIB di sebuah warung tuak di Pekon Podomoro. Menurut keterangan AKP Ramon, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh memukul korban menggunakan tangan kosong, mengenai wajah dan menyebabkan lebam di mata serta kening korban. “Aksi penganiayaan ini diduga dipicu oleh pengaruh minuman keras yang sebelumnya dikonsumsi pelaku,” tambahnya.
Korban, Bibar, sempat mengalami trauma dan harus menjalani perawatan medis akibat luka lebam di wajahnya. Kejadian ini sempat menggegerkan warga setempat karena berlangsung di area publik, yakni di warung tuak yang ramai dikunjungi warga malam hari.
Setelah dilakukan penangkapan, MY langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota. Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, menyerahkan kasus kekerasan fisik kepada pihak berwenang, dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
Kapolsek menambahkan, proses penyidikan akan terus berjalan untuk memastikan motif sebenarnya, termasuk memeriksa saksi-saksi dan kronologi kejadian secara detail. Pihak kepolisian juga menegaskan akan menindak tegas setiap pelaku kekerasan agar menciptakan rasa aman bagi masyarakat Pringsewu dan sekitarnya.
Penangkapan MY menjadi bukti keseriusan Polres Pringsewu dalam menegakkan hukum dan memastikan pelaku kekerasan tidak berkeliaran, sekaligus memberikan efek jera bagi masyarakat yang mencoba melakukan tindakan serupa.***