PANTAU LAMPUNG – Video yang belakangan beredar di media sosial terkait insiden yang melibatkan Rama Diansyah (RD) beberapa hari lalu menjadi sorotan publik. Menanggapi hal tersebut, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kabupaten Pesawaran Lampung, Dr. (Can) Nurul Hidayah, SH, MH, CPM, memberikan klarifikasi resmi terkait kejadian yang ramai diperbincangkan.
Dalam keterangannya, Nurul Hidayah menegaskan bahwa secara teknis, fakta kejadian berbeda jauh dari persepsi publik yang muncul akibat video yang tersebar. “Jelas tidak ada kontak fisik, pemukulan, ataupun penganiayaan antara klien kami, Rama Diansyah, dengan pelapor Zahrial,” tegas Nurul Hidayah saat mendampingi Rama Diansyah memenuhi undangan klarifikasi di Mapolres Pesawaran, Selasa (23/9/2025).
Nurul menjelaskan kronologi sebenarnya. Insiden terjadi saat Rama mengajak Zahrial keluar dari rumah, di mana di dalam rumah terlihat ada perempuan. “Gestur yang ditunjukkan Rama saat itu hanyalah mengajak Zahrial keluar untuk berbicara, sama sekali tidak ada pemukulan,” ujar Nurul. Ia menambahkan bahwa untuk memperkuat bukti, pihaknya akan menghadirkan dua saksi yang berada di lokasi saat kejadian serta video pembanding yang masih asli tanpa efek atau editan.
Menurut Nurul, perbedaan antara laporan pelapor dan fakta di lapangan menjadi kunci utama dalam memahami insiden ini. Ia menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah, mengingat kasus ini belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). “Suatu permasalahan yang belum inkracht tidak bisa langsung disebut pelaku. Nantinya fakta yang sebenarnya akan terbuka,” jelasnya.
Nurul juga menyoroti peran masyarakat dan pengguna media sosial dalam menanggapi kasus ini. Ia meminta masyarakat untuk tidak cepat mengambil kesimpulan tanpa fakta yang jelas. “Kami menghargai proses hukum yang sedang berjalan di Polres Pesawaran, dan masyarakat harus bijak dalam bermedsos. Komentar gegabah bisa merugikan banyak pihak, termasuk diri sendiri,” imbuhnya.
Selain itu, Nurul menegaskan status hukum dan profesional kliennya. Rama Diansyah, meski kurang aktif, tetap tercatat sebagai anggota PERADI Gedong Tataan. Kehadirannya di Mapolres merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. “Kami hadir untuk mendampingi klien dan melakukan klarifikasi atas laporan yang diterimanya. Keputusan untuk membela diambil setelah rapat bersama anggota PERADI,” kata Nurul Hidayah.
Nurul menegaskan, sebagai Ketua PERADI sekaligus kuasa hukum, ia bersama rekan-rekan advokat lain memberikan pendampingan hukum penuh kepada Rama Diansyah. “Rama adalah klien kami sekaligus anggota PERADI. Pendampingan ini adalah bagian dari tanggung jawab kami sebagai organisasi advokat, sekaligus menjaga hak hukum anggota,” tutupnya.
Klarifikasi ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang jelas bagi masyarakat dan mengurangi spekulasi yang berkembang di media sosial. Nurul Hidayah mengingatkan kembali bahwa semua pihak harus menunggu proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.***