PANTAU LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi Lampung resmi menahan tiga tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengelolaan dana Participating Interest 10% (PI 10%) pada wilayah kerja offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US\$ 17.286.000. Penahanan dilakukan Senin malam, 22 September 2025, setelah Tim Penyidik Pidana Khusus memastikan alat bukti yang cukup untuk menetapkan para tersangka.
Tiga tersangka tersebut masing-masing adalah: M.H selaku Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya; BK selaku Direktur Operasional; dan HW selaku Komisaris perusahaan. Penahanan ketiganya dilakukan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Way Hui, Lampung Selatan, untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.
Modus Operandi Dugaan Korupsi
Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen, menjelaskan modus yang diduga dilakukan para tersangka. Dana PI 10% yang seharusnya dikelola sesuai core business kegiatan migas justru digunakan untuk membayar gaji, bonus, dan taritiem pegawai PT Lampung Energi Berjaya. Tidak hanya itu, sebagian dana juga dijadikan dividen dan dibagikan ke PT Lampung Jasa Utama, PDAM Way Guruh, dan Pemerintah Provinsi Lampung.
“Para tersangka memanfaatkan posisi mereka sebagai direksi dan komisaris untuk mengalihkan dana Participating Interest senilai US\$ 17,286 juta ke kepentingan pribadi dan pihak lain, sehingga menimbulkan kerugian bagi negara,” kata Armen.
Kerugian Negara dan Bukti Audit
Dugaan penyalahgunaan dana ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung Nomor: PE.03.03/5-919/PW08/5/2025, tertanggal 29 Agustus 2025. Laporan tersebut menegaskan bahwa pengelolaan dana tidak sesuai ketentuan dan menimbulkan potensi kerugian keuangan negara.
Armen menegaskan, pihaknya berkomitmen menelusuri semua pihak yang terlibat agar kerugian negara dapat segera dipulihkan. “Kami akan terus menindaklanjuti kasus ini sampai tuntas. Ini juga menjadi role model pengelolaan dana Participating Interest 10% (PI 10%) di seluruh Indonesia agar dana tersebut dikelola dengan benar dan tepat untuk mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya di Provinsi Lampung,” ujarnya.
Penyidikan dan Langkah Selanjutnya
Kejati Lampung menegaskan tidak akan berhenti pada penahanan tiga tersangka ini. Proses penyidikan akan terus berlanjut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik yang berasal dari internal perusahaan maupun dari lembaga terkait. Kejaksaan juga memastikan koordinasi dengan aparat pengawas dan lembaga audit untuk memastikan semua aset yang disalahgunakan dapat dikembalikan kepada negara.
Kasus ini menjadi sorotan karena besaran dana yang terlibat cukup besar dan melibatkan perusahaan strategis di sektor energi. Publik maupun kalangan akademisi menilai, keberhasilan penyidikan akan menjadi tolok ukur transparansi pengelolaan dana Participating Interest 10% di seluruh Indonesia.
Armen menambahkan, upaya pengembalian kerugian negara akan menjadi prioritas, termasuk melalui mekanisme hukum maupun koordinasi dengan BUMD dan lembaga terkait. Hal ini penting agar pengelolaan dana migas yang menjadi hak daerah dapat benar-benar dimanfaatkan untuk pembangunan ekonomi, infrastruktur, dan kesejahteraan masyarakat Lampung.***