PANTAU LAMPUNG– Penyidikan kasus dugaan korupsi dana participating interest (PI) 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) terus bergulir. Pada Jumat, 19 September 2025, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa mantan Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, yang kini menjabat Staf Ahli di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI.
Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB, di mana Samsudin memberikan keterangan sebagai saksi terkait tata kelola institusi dalam pengelolaan dana PI yang dikelola PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Dana yang menjadi fokus penyidikan mencapai 17,28 juta dolar AS atau sekitar Rp271 miliar.
“Sebagai saksi perkara PI 10 persen WK OSES, terima kasih sehat semua ya,” ujarnya singkat usai pemeriksaan.
Pemeriksaan Melibatkan Saksi Lain
Kepala Seksi Penyidik (Kasidik) Kejati Lampung, Masagus Rudy, menjelaskan selain Samsudin, penyidik juga memeriksa tiga saksi lain, yaitu komisaris, direktur operasional, dan pemegang saham PT LEB. Pemeriksaan fokus pada alur pengelolaan dana PI, termasuk keputusan investasi, mekanisme pengawasan, hingga pelaporan kepada pemerintah daerah dan pusat.
“Hari ini kami fokus menelusuri mekanisme pengelolaan dana PI, termasuk bagaimana keputusan strategis diambil. Namun, kami belum bisa membeberkan detailnya karena penyidikan masih berlangsung,” jelas Masagus. Ia menambahkan, setiap perkembangan kasus akan diinformasikan secara terbuka kepada publik.
Kasus Ini Jadi Sorotan Nasional
Kasus dugaan korupsi dana PI 10 persen WK OSES sebelumnya juga menjerat mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi, yang diperiksa pada Kamis, 4 September 2025. Bahkan, rumah Arinal di Jalan Sultan Agung, Kedaton, Bandar Lampung, digeledah penyidik pada Rabu, 3 September 2025. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah aset bernilai fantastis, mulai dari tujuh unit mobil, 645 gram logam mulia, uang tunai dalam rupiah dan valuta asing senilai Rp1,3 miliar, deposito sebesar Rp4,4 miliar, hingga 29 sertifikat hak milik. Total nilai aset yang disita mencapai Rp38,58 miliar.
Langkah penyidikan intensif ini menunjukkan keseriusan Kejati Lampung dalam menelusuri dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi daerah dan pihak swasta. Kasus ini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut kerugian negara dalam jumlah besar, tetapi juga transparansi pengelolaan dana daerah dan corporate governance PT LEB.
Implikasi dan Harapan Publik
Masyarakat Lampung kini menunggu perkembangan penyidikan lebih lanjut, khususnya terkait siapa saja yang akan dijadikan tersangka dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan dana PI. Pemeriksaan mantan Pj Gubernur Samsudin dipandang sebagai langkah penting untuk mengungkap jalur pengambilan keputusan dan potensi maladministrasi dalam pengelolaan dana tersebut.
Kejati Lampung menegaskan proses hukum akan dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Publik diharapkan tetap menunggu informasi resmi dari pihak kejaksaan untuk memastikan semua pihak mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.***