PANTAU LAMPUNG– Kejaksaan Tinggi Lampung semakin gencar membongkar skandal dana perseroan daerah yang melibatkan PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) dan PT Lampung Jaya Utama (PT LJU). Puncaknya terlihat saat penyidik Pidana Khusus Kejati Lampung menggeledah rumah eks Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, di Jalan Sultan Agung No. 50, Sepang Jaya, Kedaton, Bandar Lampung pada Rabu, 3 September 2025.
Sehari setelah penggeledahan, tepatnya pada Kamis, 4 September, Kejati memeriksa eks Ketua DPD Golkar Lampung tersebut selama 14 jam penuh. Sumber internal menyebutkan penyidik turut menyita sejumlah barang berharga senilai sekitar 38,5 miliar rupiah, diduga terkait kasus korupsi dana participating interest (PI) 10% senilai Rp 271 miliar yang berasal dari PT LEB.
Kasus ini tidak berhenti pada Arinal Djunaidi. Pada Jumat, 19 September, giliran eks Pj. Gubernur Lampung, Dr. Samsudin, yang diperiksa intensif. Kedua pejabat ini diduga memiliki peran penting sebagai kepala daerah sekaligus pemegang saham PT LJU, induk perusahaan dari PT LEB, sehingga keputusan mereka berkaitan langsung dengan keberlangsungan usaha perseroan daerah (Perseroda) ini.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, tindakan Kejati Lampung berupa penggeledahan dan rangkaian pemeriksaan pada September ini merupakan langkah yang tepat dalam menegakkan akuntabilitas dan hukum. Keberadaan PT LJU dan PT LEB yang melibatkan pejabat tinggi provinsi ini menjadi sorotan karena sejumlah keputusan strategis diduga diambil tanpa prosedur yang transparan.
Sejak pembentukan PT LJU dan PT LEB, muncul sejumlah pertanyaan terkait akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana. Banyak pihak mempertanyakan sejauh mana pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terlibat dalam pelimpahan kewenangan maupun aktivitas operasional perseroan. Hingga kini, rincian pelibatan eks pejabat maupun pejabat aktif masih menjadi misteri yang terus didalami penyidik.
Sumber dari internal pemerintah provinsi mengungkap bahwa selama proses pembentukan PT LJU dan PT LEB, terdapat kekurangan dokumen dan prosedur yang jelas, sehingga menimbulkan potensi penyalahgunaan dana. Kejati Lampung kini menelusuri jejak administrasi dan keputusan yang diambil, termasuk siapa saja yang meneken atau menyetujui kebijakan penting terkait usaha perseroan daerah ini.
Publik pun menantikan hasil penyidikan ini. Siapa saja yang terlibat dalam skandal miliaran rupiah ini, bagaimana alur pelimpahan kewenangan selama pembentukan PT, dan langkah apa yang akan diambil Kejati untuk menjerat pihak-pihak yang bersalah, menjadi sorotan utama masyarakat Lampung. Kejati Lampung disebut akan terus membongkar siapa eks pejabat dan pejabat OPD yang terlibat serta mekanisme keputusan yang menimbulkan kerugian negara.
Dengan kasus yang melibatkan nama-nama petinggi provinsi dan jumlah dana yang fantastis, skandal PT LEB–PT LJU ini diprediksi akan menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di Lampung yang menantang integritas pejabat dan keberanian aparat penegak hukum.***












