PANTAU LAMPUNG – Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan layanan publik yang cepat, mudah, dan terpercaya. Pada Jumat (19/9/2025), program inovatif SAYANG (Sertipikatnya Datang) digelar di Pekon Adiluwih, Kecamatan Adiluwih, dengan penyerahan langsung sertipikat hak atas tanah kepada masyarakat.
Kepala Kantor BPN Pringsewu, Ulin Nuha, menegaskan bahwa program ini bukan sekadar simbol, tetapi bukti nyata upaya kantor pertanahan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. “Melalui penyerahan sertipikat langsung ke rumah warga, masyarakat tidak hanya dimudahkan, tetapi juga merasakan kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki,” ujar Ulin.
Program SAYANG menjadi bagian dari inovasi layanan pertanahan yang menyasar kecepatan, transparansi, dan kehandalan. Selain mempermudah akses masyarakat, program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu. Dengan menghadirkan pelayanan yang ramah dan profesional, masyarakat diharapkan lebih sadar akan pentingnya mengurus kepastian hak atas tanah melalui jalur resmi.
Ulin menjelaskan, “Upaya ini sejalan dengan misi kami untuk menghadirkan pelayanan yang benar-benar menyentuh masyarakat tanpa membedakan latar belakang. Kami ingin setiap warga merasa terlindungi dan mendapatkan kepastian hukum dalam setiap urusan pertanahan.”
Selain program SAYANG, Kantor Pertanahan Pringsewu juga terus mengembangkan berbagai inovasi lain, seperti pelayanan online dan mobile, serta penyuluhan mengenai hak-hak pertanahan. Fokus utama yang diusung adalah kepastian hukum, kemudahan akses, dan pelayanan yang profesional sehingga masyarakat semakin percaya dan nyaman dalam mengurus dokumen pertanahan.
Para warga yang menerima sertipikat langsung menyambut baik program ini. Mereka mengaku merasa terbantu karena tidak perlu datang jauh-jauh ke kantor pertanahan, yang biasanya memakan waktu dan biaya transportasi. Ke depan, Ulin berharap program serupa dapat diperluas ke seluruh kecamatan di Kabupaten Pringsewu, sehingga semua masyarakat dapat merasakan manfaatnya.
Program SAYANG di Pringsewu juga diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain dalam meningkatkan pelayanan pertanahan. Kecepatan dan ketepatan dalam penyerahan sertipikat tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kepemilikan tanah yang sah dan terlindungi secara hukum.***












